ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI KELURAHAN CENGKEH TURI KOTA BINJAI

Jessica Lumbantoruan, Dedi Harianto, T. Keizerina Devi Azwar, Idha Aprilyana Sembiring

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik lahan dan petani penggarap dalam perjanjian bagi hasil yang terjadi di Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai. (2) mengetahui dan menganalisis problematika hukum yang terjadi di Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai. (3) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dan petani penggarap dalam perjanjian bagi hasil di Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan petani penggarap, pemilik lahan dan kepala desa Kelurahan Cengkeh Turi. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling dengan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, mayarakat Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai tidak melakukan dan menggunakan perjanjian bagi hasil menurut ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, tetapi hanya berdasarkan hukum adat kebiasaaan yang sudah dilakukan sejak dahulu dan turun temurun dilakukan hingga saat ini. Mengenai isi perjanjian yang dilakukan keseluruhan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilakukan hanya secara lisan saja baik mengenai hak dan kewajiban, pembagian hasil, maupun berakhirnya perjanjian, adapun alasan melakukan perjanjian tidak tertulis karena sudah saling percaya satu sama lain, adanya hubungan keluarga antara pemilik lahan dan petani penggarap, lebih gampang pelaksanaanya dan tidak mengerti tata cara membuat perjanjian bagi hasil secara tertulis.

Keywords


Perjanjian Bagi Hasil Tanah pertanian, Undang-Undang No 2 Tahun 1960; Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Afandi Akhsyim, dkk, 2019, Akad Bagi Hasil Pertanian Teori dan praktik di Indonesia, Kurnia Kalam Semesta, Yogyakarta.

Arief Budiono dkk, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta, hal 157

Aulia, Emma, 2019, Upaya Hukum Keberatan dari Tergugat dalam Gugatan Sederhana, Nusa Media, Bandung.

Bachtiar, 2021, Mendesain Penelitian Hukum, Deepublish, Yogyakarta.

Budiono, Arief dkk, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

H. Djaali, 2020, Metode Penelitian Kuantitatif, PT Bumi Aksara, Jakarta.

H. Sukiyat, H. Suyanto, Prihatin Effendi, 2019, Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Jakad Media Publishing, Surabaya.

Hajati, Sri., dkk. 2017, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, Surabaya.

Pasek I Made, Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta.

Purwati, Ani, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya.

Rukajat, Ajat, 2018, Pendekatan Penelitian Kuantitatif Quantitative Research Approach, Deepublish, Yogyakarta.

Sembiring, Rosnidar, 2017, Hukum Pertanahan Adat, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.

Siyoto, Sandu dan M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Literasi Media Publishing, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Sugeng, Bambang, 2020, Fundamental Metodologi Penelitian Kuantitatif (Eksplanatif), Deepublish, Yogyakarta.

Sugianto dan Leliya, 2017, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Sebuah Analisis dalam Presfektip Hukum & Dampak Terhadap Prilaku Ekonomi Masyarakat, Deepublish, Sleman.

Tripa, Sulaiman, 2019, Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum, Bandar Publishing, Banda Aceh.

Wiranata, I Gede A.B., 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Jurnal

Ahmad Zuhri Muhdlor, “Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1, No 2, Juli 2012.

Eni Suarti, Asas Keseimbangan Para Pihak dalam Kontrak Jual Beli Tanah, Doctrinal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyan Palembang, Vol 4 No 1 Maret 2019.

Ida Bagus Trian Dhana, dkk, “Bentuk Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil di Desa Peguyangan Kangin, E-Journal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.04 No. 1, 2015.

Komang Agus Sujana, dkk, “Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Terhadap Tanah Pertanian di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 3, 2020.

Muhammad Irayadi, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Hermeneutika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol 5 No 1 Februari 2021.

Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesisi, DOTPLUS Publisher, Riau, 2022.

Niru Anita Sinaga, Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarama, Vol 10 No 1 September 2019.

Suciati, Perlindungan Hukum Terhadap Petani dalam menggapai Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Moral Kemasyarakatan Universitas Kanjuruhan Malang, Vol 1 No 2 Desember 2016.

C. Undang - undang

Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang perjanjian Bagi Hasil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.