PROSES PENGURUSAN PORT CLEARANCE DENGAN SISTEM INAPORTNET OLEH PT. SEA ASIH LINES PADA KANTOR SYAHBANDAR BELAWAN

Dirhamsyah Dirhamsyah

Abstract


Penelitian ini menjelaskan bagaimana proses pengurusan port clearance dengan sistem Inaportnet oleh PT. Sea Asih Lines pada Kantor Syahbandar Belawan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah riset lapangan (field research) dimana penulis melakukan observasi dan wawancara secara langsung kepada pihak perusahaan dan riset kepustakaan (library research) dimana penulis mendapatkan materi atau bahan makalah dari buku - buku yang ada di perpustakaan maupun sumber bacaan lainnya yang berkenaan dengan pokok bahasan yang diambil. Proses pengurusan port clearance kapal dengan sistem Inaportnet yang dilakukan oleh PT. Sea Asih Lines sudah berjalan dengan baik dimulai dengan kegiatan proses clearance in, clearance out dan penerbitan port clearance dimana kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedurnya, melakukan tugasnya dengan teliti pada saat pengisian warta kapal. PT. Sea Asih Lines juga menjalin komunikasi dan hubungan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah maupun swasta yang terkait dengan proses pengurusan port clearance demi kelancaran proses pelayanan kapal selama kegiatan clearance in dan out berlangsung dan juga sistem Inaportnet memberikan kemudahan bagi perusahaan agen pelayaran dan para pengguna jasa lainnya.


Full Text:

PDF

References


Lasse, D.A. Manajemen Kepelabuhanan, Jakarta: RajaGrafindo Persad, 2016.

Mulyadi. Sistem Akuntansi. Jakarta: Selemba Empat, 2016.

Salim, H. A. Abbas. Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 01 Tahun 2010 Tentang Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)

Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.