ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (STUDI KASUS DI DESA UJUNG RAMBE KECAMATAN BANGUN PURBA KABUPATEN DELI SERDANG)

Muliati Fitri, Heny Triastuti Kurnianingsih, Muhammad Joni Barus, Sri Elviani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan keuangan di Desa Ujung Rambe Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis studi lapangan untuk mencari kebenaran mengenai permasalahan yang ada di desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, dan disesuaikan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 karena APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa Ujung Rambe kepada Bupati/Walikota melalui camat selama 7 hari. Proses pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 penggunaan biaya tak terduga dimusyawarahkan atas perubahan anggaran. Proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 karena proses penatausahaannya tidak hanya dilakukan oleh Kaur Keuangan, tetapi juga dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan. Sedangkan proses pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Desa Ujung Rambe telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018

 

 


Keywords


Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Desa Ujung Rambe

Full Text:

PDF

References


Aditya, S.D. 2018. Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran (Studi Kasus Desa Sambirejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul). Skipsi (Tidak Dipublikasikan), Pogram Studi Akuntansi, Fakutas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma. Yogyakarta.

Lumingkewas,

Gloria S., 2021, Kepatuhan Aparatur Desa Dalam Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Desa Taraitak Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa), Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi. Jurnal EMBA Vol.9 No.1 Januari 2021, Hal. 163-172, ISSN 2303-1174.

Meutia, Inten & Liliana. 2017. Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Palembang : Universitas Sriwijaya.

Moleong, Lexy J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-36, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Notoatmodjo, S. 2018, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.

Permana, Sidik, 2016, Antropologi Perdesaan Dan Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Depublis.

Sujarweni, V. Wiratna, 2015, Akuntansi Desa: Panduan Tata Kelola Keuangan Desa, Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Wahyu, 2018. Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Skripsi (Tidak Dipublikasikan). Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Makassar.




DOI: https://doi.org/10.30743/akutansi.v9i1.5341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma)
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan-Medan Indonesia 20217 
Telp. (061) 7869880 | fax. (061) 7869880
Email: admin.jram@fe.uisu.ac.id