SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEBAGAI MODEL PENGABDIAN MASYARAKAT DI TANAH KARO

Ikhsan Lubis

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi dan pendampingan hukum dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai model pengabdian masyarakat di Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian tindakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman awal masyarakat terhadap aspek hukum koperasi masih rendah. Namun, melalui kegiatan sosialisasi, terjadi peningkatan signifikan pemahaman hukum masyarakat hingga 80%. Pendampingan hukum oleh notaris dan akademisi terbukti penting dalam memastikan legalitas koperasi melalui penyusunan AD/ART, akta pendirian, hingga pengunggahan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan koperasi yang sah secara hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan.

Keywords


Koperasi Merah Putih, Sosialisasi Hukum, Pendampingan Hukum, Notaris, Masyarakat Karo

Full Text:

PDF

References


Chaddad, F., & Cook, M. (2004). Understanding New Cooperative Models: An Ownership-Control Rights Typology. Review of Agricultural Economics, 26(3), 348–360.

Cotterrell, R. (2009). Law, Culture and Society: Legal Ideas in the Mirror of Social Theory. Ashgate Publishing, Ltd.

Friedmann, W. (1975). Law in a Changing Society. Harmondsworth: Penguin Books.

Ikhsan Lubis, H. (2025). Peran Notaris dalam Kerangka Proses Percepatan Pendirian dan Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara. Makalah disampaikan pada Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Sumatera Utara.

John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jakarta.

Kementerian Koperasi dan UKM. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Hukum dan HAM. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Hukum dan HAM. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kementerian Hukum dan HAM. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. 2nd Edition. Thousand Oaks: Sage Publications.

Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations. 5th Edition. New York: Free Press.

Soetomo. (2012). Pemberdayaan Masyarakat: Mungkinkah Muncul Antitesisnya?. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharto, E. (2018). Analisis Peran Koperasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 26(2), 145–158.

Surbakti, R. (2019). Membangun Koperasi Desa Berbasis Kearifan Lokal di Sumatera Utara. Medan: USU Press.

Sutedi, A. (2012). Hukum Koperasi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiryono, S. (2020). Koperasi sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Berbasis Keadilan Sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 75–92.




DOI: https://doi.org/10.30743/jurpammas.v5i1.12024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ikhsan Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan, Medan 20217

Website: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/JURPAMMAS
Email: jurpammas@uisu.ac.id

Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License