Panduan Penulisan

  1. Naskah yang disusun untuk Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat mencakup hasil penelitian dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dan penulisannya menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat menetapkan bahwa naskah tidak akan diterima melalui email, melainkan harus dikirimkan melalui sistem web setelah melakukan registrasi, bagi yang belum terdaftar.
  3. Naskah yang diharapkan dikirimkan dalam format file *.doc atau *.docx dengan batas panjang maksimal 25 halaman. Penulisan naskah harus mengikuti template Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat, yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.
  4. Struktur penulisan naskah disarankan terdiri dari Pendahuluan, Tinjauan Pustaka (opsional dan dapat digabungkan pada Pendahuluan), Metodologi, Hasil dan Pembahasan, serta Kesimpulan.
  5. Teorema yang sudah jelas dapat disitasi tanpa dituliskan, sementara bukti atau teori yang belum jelas dapat ditambahkan setelah Pendahuluan untuk penjelasan lebih lanjut.
  6. Penting juga untuk mencantumkan sitasi dan daftar pustaka yang terdiri dari lebih dari 10 artikel, dengan penekanan pada karya-karya dari 5 tahun terakhir dan berasal dari jurnal yang bereputasi. Minimal 80% dari daftar pustaka harus berasal dari jurnal.
  7. Pengirim naskah wajib menyertakan pernyataan etika publikasi, yang dapat dibaca secara detail melalui tautan yang disediakan.
  8. Pernyataan ini harus dibaca, dipatuhi, dan ditandatangani sebelum naskah dikirim.
  9. Semua naskah di Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat akan menjalani proses review dengan sistem Double Blind Peer Review secara online melalui sistem web, yang memungkinkan penulis memantau perkembangan naskah.
  10. Waktu penyelesaian proses review hingga diterima oleh redaksi bervariasi untuk setiap naskah, dan redaksi tidak dapat menjamin waktu terbitnya setelah naskah dikirimkan.
  11. Penulis naskah bertanggung jawab penuh terkait izin pengutipan atau penggunaan perangkat lunak komputer serta hal-hal terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), beserta konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.