PELATIHAN PERIZINAN BERUSAHA BAGI PEMILIK KOS SEKITAR KAMPUS UNESA 5 DALAM MENDUKUNG TATA KELOLA PROPERTI YANG LEGAL
Abstract
Kegiatan usaha penyewaan kamar kos di sekitar lingkungan kampus merupakan salah satu sektor ekonomi produktif yang berkembang pesat. Namun, masih banyak pemilik kos yang belum memahami pentingnya legalitas usaha melalui perizinan berusaha berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan pelatihan perizinan berusaha bagi pemilik kos di sekitar Kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA) 5 sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tata kelola properti yang legal. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan pelatihan partisipatif, pendampingan administrasi OSS, serta evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum pemilik kos terhadap pentingnya perizinan usaha. Pelatihan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis kampus dalam mewujudkan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan legal.
Keywords
perizinan, berusaha, rumah kos.
Full Text:
PDFReferences
Wahyu Rangga Kusuma dkk, Upaya Pendampingan Hukum Bagi Pemilik Kos Di Wilayah Unnes Terkait Izin Dan Pajak, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik Vol.2, No.2 April 2025
Sarah Tamba, Tata Kelola Rumah Kos Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2018, JOM FISIP Vol. 6: Edisi II Juli – Desember 2019
Pemerintah RI. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
DOI: https://doi.org/10.30743/jurpammas.v5i1.12285
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 AshSyahid Akhmad Faisol, Hezron Sabar Rotua Timbunan, Aditya Wiguna Sanjaya, Anisa Deny Setiawati, Febrian Indar Surya Kusuma, Doris Rahmat, Kharizha Krishnandya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





