Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Bisnis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pada Mendeleng Millenial.Co Dalam Persaingan Usaha (Studi Penelitian Pada UMKM Mendeleng Millenial.Co Medan)
Abstract
Abstrak
Perlindungan hukum merupakan pengakuan terhadap harkat dan martabat warga Negara sebagai manusia. Negara wajib menjamin dan melindungi segala hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum secara umum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa : “Seluruh warga Negara berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum.” Tindakan pemerintah selaku aparatur Negara dalam hal perlindungan hukum dapat mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah Negara hukum dan wajib menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan data primer dari wawancara dan data sekunder. Objek penelitian skripsi ini adalah perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM Mendeleng Millenial.Co dalam persaingan usaha, khusus di kota medan. Secara umum perlindungan hukum terhadap larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999. Pengaturan ataupun ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang demokratis dan berkeadilan serta memberikan jaminan kesetaraan kepada sesama pelaku usaha di Indonesia.
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Bisnis UMKM, Persaingan Usaha.
Abstract
Legal protection is a recognition of the dignity of citizens as human beings. The state is obliged to guarantee and protect all the legal rights of its citizens. Legal protection in general is regulated in Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution which states that: "All citizens have the right to receive fair legal recognition, guarantees, protection and certainty before the law." The government's actions as a State apparatus in terms of legal protection can refer to Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution which states that Indonesia is a constitutional state and is obliged to guarantee legal protection for human rights. This research is descriptive in nature using an empirical juridical approach, combining primary data from interviews and secondary data. The object of this thesis research is legal protection for Mendeleng Millenial.Co MSME business actors in business competition, specifically in the city of Medan. In general, legal protection against the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition in Indonesia has been regulated in Law No. 5 of 1999. The regulations or provisions contained in Law No. 5 of 1999 aim to create a democratic and fair business climate and provide guarantees of equality to fellow business actors in Indonesia.
Keywords: Legal Protection, MSME Business Actors, Business Competition.
Keywords
Full Text:
XML (Bahasa Indonesia)References
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989.
Dr. Andi Fahmi Lubis, SE, ME dkk, Hukum Persaingan Usaha,Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta,2017.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani,Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2000.
Hansen, Knud, et al., Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,Katalis Publishing Media Services, Jakarta, 2002.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha,Kencana, Jakarta,2008.
M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha,Rajawali Pers,Jakarta,2017.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Nurianto Rachmad Soepadmo, Hukum Persaingan Usaha, Zifatama Jawara,Surabaya, 2020.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta,2011.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat Di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987.
Prof.Dr.Winarno Surakhmad. M.Sc.Ed, Pengantar Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 2004.
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2000.
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret,Surakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 1984.
Suhardi et al, Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia, Akademia, Jakarta, 2012.
Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli,Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
B. Jurnal
Ali Arto, Bubi Susetyo Hutomo, “Enam Pilar Insektisida” Kebijakan Pengembangan Dan Penguatan UMKM Berbasis Kerjasama Kemitraan Dengan Pola CSR Sebagai Strategi Peningkatan Peran Pemerintah Dan Perusahaan Untuk Menjaga Eksistensi UMKM Dalam MEA 2015, Jurnal Analisis Pembangunan Ekonomi Mei 2013.
Andrew Betlehn dan Prisca Oktaviani Samosir, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.3 no.1, April 2018.
Bukido et.al, Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menegakkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 15 No. 1, 2018.
Dani Slamet Pribadi et.al, Urgensi Sektor UMKM Persaingan Usaha Sebagai Penyangga IbuKota Negara Nusantara, Jurnal Hukum Dan Pranata Social Islam Vol 5 No. 2 2023.
Ghisca Putri Anjar Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Skripsi Thesis, Universitas Airlangga, 2015.
Hana Krisnamurti, Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil, Wacana Paramarta Jurnal Hukum, Vol.2 No.4, November 2021.
Henry Hadinata Cokro, Perlindungan Hukum Bagi Pedagang Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah Terhadap Para Pelaku Usaha, Jurnal Universitas Internasional Batam Vol 1 No 1, Agustus 2020.
Kadek Earliana Putri Dan I Made Dedy Priyanto, Kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menangani Perkara Pelanggaran Praktek Monopoli, Jurnal Kertha Semaya, Vol 11 No. 6 Tahun 2023.
Muhammad Rizal Dan Dhyan Fateha Rhahima, Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Pada Kesejahteraan Pekerja Perempuan, Jurnal Sekretaris Dan Administrasi Bisnis, Vol 5, No 2, 2021.
Mulyadi Et.Al, Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 5 No. 1, 2017.
Nadia Feby Artharini, Perlindungan Bagi UMKM Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Universitas Indonesia, Vol.2 No.3, September 2022.
Rd Mila Gartina Gn Dan Agung Iriantoro, Pengaruh Ketentuan Skala Usaha Pada Ketetapan Legalitas UMKM Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPPU) No 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 5, No 1, Januari 2023.
Rina Shahriyani Shahrullah dan Henry Hadinata Cokro, Penegakan Hukum Bagi Pedagang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Terhadap Para Pelaku Usaha Monopoli, Jurnal Transformasi Hukum dan Kebijakan, Vol.5 No.2,Desember 2020.
Salman Al Farisi et.al, peran UMKM (usaha mikro kecil menengah) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jurnal dinamika ekonomi syariah Vol 9 No. 1, 2022.
S.H.S. Ulil Albab et.al, Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar: Perbandingan Pengaturan Di Indonesia Dan Malaysia, Jurnal Persaingan Usaha Vol 3 No. 1 Tahun 2023.
Siti Hofifah, Analisis Persaingan Usaha Pedagang Musiman Di Ngebel Ponogoro Ditinjau Dari Perspektif Etika Bisnis Islam, Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Vol 3 No. 2, Desember 2020.
Taranggana Gani Putra, Peran Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Pelaku Usaha Dalam Pengembangan UMKM Manik-Manik Di Kabupaten Jombang, Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Public, Vol 3, No 1, Januari-April 2015.
Yakub, AK., Mengkaji Persaingan Pasar Ritel Modern Di Indonesia Melalui Putusan KPPU,Jurnal Hukum Persaingan Usaha.
Yayang Primadona dan Yusep Rafiqi, Analisis Swot Pada Strategi Persaingan Usaha Minimarket Madina Purbaratu Kota Tasikmalaya, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.4 No.4, Mei 2019.
Yusri, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Perspektif Keadilan Ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Nomor 62 Tahun 2014.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil.
Undang Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10062
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Faiz Afsabilly, Teuku Daudsyah, Azhari AR
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)