Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Terhadap Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Dob)
Abstract
Abstrak
Pelecehan seksual merupakan segala sesuatu bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban dan bisa menimbulkan reaksi negatif pada diri korban atas perbuatan pelaku. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah diatur dalam BAB XIV KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dalam sistem hukum Indonesia mempertimbangkan hak-hak korban, khususnya korban kekerasan seksual, yang tidak diatur secara komprehensif dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan case approach dan statute approuch. Berdasarkan hasil Penelitian Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitasi telah diatur dalam KUHP dalam Buku II Bab XIV mengenai kesusilaan dan dimana Penerapan sanksi kepada pelaku bisa dilihat dari Undang-Undang No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Tersebut adanya Pertambahan Hukuman Pidana kepada pelaku dimana itu tidak diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak menjadikan landasan dalam pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan sesksual. Pertanggungjawaban Pelaku atas sanksi Pidana pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di jelaskan dalam Pasal Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (H) Undang- undang Nomo 12 Tahun 2022 dimana pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pelaku pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas berdasarkan fakta yuridis dan non yurids maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Kesimpulan pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No 12 tahun 2022 serta Hak bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016.
Kata Kunci : Pelecehan, Undang-Undang TPKS, KUHP, UUPA, Disabilitas
Abstract
Sexual harassment is any form of behavior that has sexual connotations that is carried out unilaterally and is not desired by the victim and can cause a negative reaction in the victim due to the perpetrator's actions. The Criminal Code (KUHP) has actually been regulated in CHAPTER XIV of the Criminal Code concerning crimes against morality. The presence of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence in the Indonesian legal system takes into account the rights of victims, especially victims of sexual violence, which are not comprehensively regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). This type of research uses a normative legal research method with a case approach and statute approach. Based on the results of the Research on Legal Regulations on Criminal Acts of Sexual Harassment Against Persons with Disabilities, it has been regulated in the Criminal Code in Book II Chapter XIV concerning morality and where the Application of sanctions to perpetrators can be seen from Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence in the Law, there is an Increase in Criminal Punishment for perpetrators where it is not regulated in the Criminal Code and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection as the basis for imposing sanctions on perpetrators of sexual violence. The Responsibility of Perpetrators for Criminal sanctions for sexual harassment against persons with disabilities is explained in Article 12 Jo Article 15 paragraph (1) letter (H) of Law Number 12 of 2022 where the judge's legal considerations in applying sanctions to perpetrators of sexual harassment against persons with disabilities based on legal and non-legal facts, then the defendant is declared proven to have committed a crime as charged in the first alternative charge. Conclusion of criminal responsibility of perpetrators of sexual harassment as regulated in the Criminal Code and Law No. 12 of 2022 and the rights of persons with disabilities as regulated in Law No. 8 of 2016.
Keywords: Harassment, TPKS Law, Criminal Code, UUPA, Disability
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
ELYA FADILLAH SARI, Skripsi, Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagi Korban Kekerasan Seksual, Malang, UNIVERSITAS SRIWIIJAYA ,2018
.
Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta,2018.
Kurnia Indriyanti Purnama Sari et.al, Kekerasan Seksual, MEDIA SAINS INDONESIA, Bandung,2020
R.Soesilo, Kitab Undang Hukum Pidana, KARYA NUSANTARA, BANDUNG, 1986.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama, Balai Pustaka, 1996, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012
Lembaga Bahtsul masail PBNU, et al,. Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas, LBM PBNU, Jakarta , 2018.
KRISMIYARSI, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Idividual, PENERBIT PUSTAKA MAGISTER, SEMARANG, 2018.
Tofik Yanuar Chandra,Hukum Pidana, Sangir Multi Usaha, 2022.
Dio Ashar, Bestha Inatsan Ashila et.al, Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice , 2019.
T. Sutjihati Soemantri, Psikologi Anak Luar Biasa, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Kurnia Indriyanti Purnama Sari et.al, Kekerasan Seksual, Media sains Indonesia,Bandung, 2020.
FITRI WAHYUNI, Hukum Pidana Islam, Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan , 2018.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Ali Akbar, Seksualitas Ditinjau dari Hukum Islam, Ghali Indonesia, Jakarta, 1982
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014,
Hiariej, Eddy O.S, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2010,
Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju, Bandung, 2007
B. Jurnal
Fredi Yuniantoro, Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Perundang-Undangan, Vol. 2 No.1, April 2018.
Moch. Ardi, Trisna Ros Meidiasari, IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN,Vol II NO 2, September 2020
Ni Komang Padang Sekar Dewi, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, “Perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, No. 10, September 2022
Ferdianicko Maulana Hardiman, Yusuf Saefudin, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Muka Umum, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol 3, No 1, Agustus, 2023.
Qisthy Rabathy, Elly Komala2, Pelecehan Seksual Diruang Publik, Volume 01 No. 02, November 2018.
Muhammad Rifqi Afrizal et.al, Pelecehan Seksual Dalam Alquran, Tafsere Volume 10 Nomor 2 Juni, 2022
Muhammad Dimas Hidayatullah Wildan, Sanksi Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Vol.16 No.1, Juni 2024
C. Peraturan perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011, TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)
Undang – Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang- Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
C. Putusan
Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Dob
D. Internet
https://fahum.umsu.ac.id/pasal-hukuman-pelecehan-seksual-dalam-kuhp/, diakses pada 6 November 2024 pukul 09.00 WIB https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/, diakses pada 19 Oktober 2024
https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/, diakses pada 19 Oktober 2024.
https://mh.uma.ac.id/jerat-pidana-pasal-pelecehan-seksual/,diakses pada 06 November 2024
E. Wawancara
Wawancara dengan Muhammad Jahuri, S.H.I., M.H. Advokat pada Law Office Ayub & Associates, 25 Januari 2025
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 M. Zhuhri Fachyuzar, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

