Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi di Kepolisian Sektor Deli Tua)
Abstract
Abstrak
Dalam penyelesaian suatu tindak pidana, dalam kerangka filosofis, hadirnya pendekatan Restorative Justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan Restorative Justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku Restorative Justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan Restorative Justice diatur dalam SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Dan penerapannya dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak juga mediator untuk memidahkan jalannya Restorative Justice. Hambatan dari pada yang dialami Polsek Delitua ada beberapa yaitu tidak kooperatifnya para pihak. Pengaturan mengenai pendekatan restoratif diatur di dalam 4 peraturan, SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, Penerapan Restorative Justice tindak pidana yaitu Restorative Justice yang melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat untuk menghasilkan kesepakatan yang komprehensif, adapun hambatan yang dialami oleh Polsek Deli tua adalah berasal dari tuntutan yang diminta dari pihak pelapor melebihi dari kemampuan terlapor, pelaku dan korban kurang kooperatif.
Kata Kunci: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana
Abstrack
In resolving a criminal act, within a philosophical framework, the presence of the Restorative Justice approach in criminal law is not aimed at abolition of criminal law or merging criminal law and civil law, because the Restorative Justice approach which prioritizes mediation between victims and perpetrators. Restorative Justice is an alternative approach in law enforcement that emphasizes restoring relationships between criminals, victims and the community. This research shows that the Restorative Justice Regulations are regulated in the National Police Chief's SE No. SE/8/VII/2018 of 2018 concerning the Implementation of Restorative Justice in Resolving Criminal Cases; National Police Chief Regulation no. 6 of 2019 concerning Criminal Investigation; Prosecutor's Regulation no. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice; and Decree of the Director General of the Supreme Court of Republic of Indonesia No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning the Implementation of Guidelines for the Implementation of Restorative Justice. And its implementation is carried out by inviting all parties as well as mediators to facilitate the implementation of Restorative Justice. There are several obstacles experienced by the Delitua Police, namely the uncooperativeness of the parties. Regulations regarding the restorative approach are regulated in 4 regulations, SE Chief of Police No. SE/8/VII/2018 of 2018; National Police Chief Regulation no. 6 of 2019; Prosecutor's Regulation no. 15 of 2020; and Decree of the Director General of the Supreme Court of Republic of Indonesia No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, Implementation of the application of Restorative Justice for criminal acts, namely Restorative Justice involving family and community leaders to produce a comprehensive agreement, regarding the obstacles experienced by The Old Deli Police Station stemmed from the demands made by the reporting party exceeding the capabilities of the reported party, the perpetrator and victim were less cooperative.
Keywords : Restorative Justice, Case Settlement, Criminal Acts.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Ashworth, Andrew, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal Law, Review (Indonesian Vers), 1993
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,1996
Moelyatno, Adami Chawawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan & Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hilico, Jakarta, 1990
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001
Syahrizal Abbas, Mediasi, Kencana, Jakarta, 2011
B.Jurnal
Edward James Sinaga, Layanan Hukum Legislasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19, No. 1. (2019)
Hana Kimberly, Anna, dan Royke, Kajian Yuridis Mengenai Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia,file:///C:/Users/user/Downloads/KIMBERLY+HANA+Jurnal.pdf, Jurnal Hukum, 2023.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
D. Lain-lain
Wawancara dengan Bapak AIPTU Roni Siagian., Polisi pada Polsek Deli Tua
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10860
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sylvia Rosa Nasution, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

