Pertanggungjawaban Notarisppat Dalam Membuat Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Di Kota Medan (Studi Penelitian Kantor Notaris Ppat Ade Julianty S.H.MK.n)
Abstract
ABSTRAK
Tanggung jawab Notaris PPAT dalam pembuatan akta pengikatan jual beli tanah adalah, memastikan jika dokumen tersebut terbukti keabsahannya untuk ditindak lanjuti yang akan diadakan realisasi perjualbelikannya. Akta Notaris atau akta PPAT yang ternyata di dalam akta tersebut terdapat dokumen atau keterangan palsu, maka akta tersebut masih dianggap sah dan mengikat para pihak, sampai ada pihak yang menyatakan tidak sah, para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif kepustakaan (Library Research) dan yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang didapat dari wawancara yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Objek penelitian ini adalah kewenangan notaris dalam pembuatan akta pengikatan jual beli tanah dikota Medan. Penelitian ini bersifat eksploratif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. Pada pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli ini Notaris/PPAT memastikan bahwa dokumen terbukti keabsahannya agar bisa melakukan transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak yang akan melakukan jual beli berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli tersebut agar jual beli tersebut sah dimata hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada kegiatan jual beli tersebut. Disimpulkan bahwa Notaris/PPAT memiliki pertanggungjawaban dalam membuat akta jual beli tanah, tetapi Notaris/PPAT juga memilikitanggungjawabatasakta yang dibuat dan terhadap kepada para pihak yang akanmelakukan jualbelitanahserta Notaris/PPAT juga bisa memberikanpengarahan dan edukasikepada para pihaktentangaktajualbelikhususnya yang terdapat pada judulskripsi.
Kata Kunci:Pertanggungjawaban, Notaris/PPAT, Akta Jual Beli Tanah
ABSTRACT
The responsibility of the PPAT Notary in making a binding deed of land sale and purchase is, to ensure that if the document is proven to be valid for follow-up, the realization of the sale and purchase will be held. Notary Deed or PPAT deed that turns out to contain false documents or information in the deed, then the deed is still considered valid and binding on the parties, until there is a party who declares it invalid, the parties who feel aggrieved can file a civil lawsuit to the General Court. The methods used in this study are normative juridical literature (Library Research) and empirical juridical, which is a legal research method that uses facts obtained from interviews conducted through direct observation. The object of this research is the authority of the notary in making a binding deed of land sale and purchase in the city of Medan. This research is exploratory is a research conducted to obtain information, explanations, and data on unknown matters. In the accountability of the Notary/PPAT in making this sale and purchase deed, the Notary/PPAT ensures that the document is proven to be valid in order to be able to carry out the sale and purchase transaction carried out by the party who will carry out the sale and purchase based on the laws and regulations that regulate the sale and purchase so that the sale and purchase is legal in the eyes of the law so that no party feels disadvantaged in the sale and purchase activity. It is concluded that the Notary/PPAT has responsibility in making the land sale and purchase deed, but the Notary/PPAT also has responsibility for the deed made and to the parties who will carry out the land sale and purchase and the Notary/PPAT can also provide direction and education to the parties about the sale and purchase act, especially those contained in the thesis title.
Keywords : Accountability, Notary/PPAT, Deed of Sale and Purchase of Land
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A.A. Andi Prajitno, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, CV. Perwira Media Nusantara (PMN), Surabaya, 2015
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Subekti R dan Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Paradnyan Paramith, Jakarta, 1990
Early Suandy, Hukum Pajak, PT. Salemba Empat, Jakarta, 2008
Gunawan widjaja dan Kartini Muljadi, Jual Beli , Grafindo Persada, Jakarta, 2003
R.subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Asri Diamitri Lestari, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadian Negeri Sleman”, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014
Andri Cahayadi, Peran Notaris Dalam Membantu Menyelesaikan Masalah Waris Melalui Pembuatan Keterangan Waris, Universitas Indonesia, Jakarta, 2011
Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Internusa, Jakarta, 1986
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1979
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penelitian Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta , Bandung, 2017
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 1998
Iqbal Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara , Jakarta, 2008
Muhammad Ridwan, Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Telah Bersertipikat, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2010
Marihot Pahaa Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,Teori dan Praktik, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003
Sudarsono,Kamus Hukum Cet.V, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Cet XIV, Liberty, Yogyakarta, 1998
Subekti, Hukum Perjanjian Cet.19, Pt Intermasa, Jakarta, 2022
Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah, Rajawalim Pers, Jakarta, 2016
Salim H.S, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, PT. Djambatan, Jakarta, 2003Andi Hamizah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2006
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Oleh Notaris.
Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
C. Jurnal
I Komang Edy Susanto,Ida Ayu Putu Widia dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Kedudukan Notaris & Ppat Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Jaminan Perlindungan Bagi Para Pihak, Jurnal konstruksi Hukum, vol.1, no.2, Oktober 2020
Rifky Anggatiastara Cipta, Ngadino dan Adya Paramita Prabandari, Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Notarius, Vol 13, Nomor 2, 2020
Rahmad Hendra, “TanggungJawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.1, 2012
Rifky Anggatiastara Cipta, Ngadino dan Adya Paramita Prabandari, Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Membuat Akta Tanah, Jurnal Notarius Vol 13 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2020
I Gusti Bagus Yoga Prawira, TanggungJawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, Vol IV, No.1, 2016
Ni Kadek Septiarianti, I Nyoman Sumardika dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 1 ,No 1, Agustus 2020
Sundari Tambunan, Analisi Yuridis Terhadap Perbedaan Harga Transaksi Dengan Harga Yang Tercantum Didalam Akta Pengikatan Jual Beli Notaris, Jurnal Fakultas Hukum USU, 2019
Tajuddin Noor, Suhaila Zulkifli, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan Bangunan, Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 22, No. 3, 2023
D. Tesis
Mamminga, Andi, Pelaksaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Dalam Pelaksaan Jabatan Notaris Berdasarkan UUJN, Tesis Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008
E. Internet
https://id.linkedin.com/a
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Widy Astri Kintan Putri, Tajuddin Noor, Zulkifli AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

