Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/pn.sby)
Abstract
ABSTRAK
Dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian jual beli khususnya jual beli tanah diharapkan terciptanya keseimbangan antara kedua belah pihak agar mendapatkan suasana kondusif. Untuk mendapatkan keseimbangan perlu Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu “menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Data diperoleh dari putusan no.746/pdt.G/2021/pn.sby. Berdasarkan hasil penelitian putusan Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). diperoleh hasil dari putusan pengadilan negeri surabaya nomor 746/Pdt.G/2021/PN.sby tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum karena majelis hakim tidak mengabil keputusan yang tepat karenah turut tergugat telah melakukan tidak pidana dengan pemalsuan surat. Kesimpulan dalam penelitian Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli beli tanah (studi putusan pengadilan negeri surabaya no.746/pdt.G/2021/PN.sby). bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri surabaya nomor 746/Pdt.G/2021/PN.sby tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum karena berdasarkan putusan tersebut perjanjian pengikatan jual beli tanah antara para pihak seharusnya batal demi hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby dalam mempertimbangkan pembeli dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik merupakan pertimbangan yang tidak tepat.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Pembeli, Beritikad baik, Jual beli tanah
ABSTRACT
Article 1338 paragraph 3 of the Civil Code states that an agreement must be carried out in good faith. In a sale and purchase agreement, especially land sale and purchase, it is hoped that a balance will be created between the two parties in order to obtain a conducive atmosphere. To obtain a balance, it is necessary to provide legal protection for buyers with good intentions in the land sale and purchase agreement (study of Surabaya District Court decision no.746/pdt.G/2021/PN.sby). This research is descriptive in nature, namely "describing a situation or phenomenon related to the problem to be studied. Data obtained from decision no.746/pdt.G/2021/pn.sby. Based on the results of research on the decision on the legal protection of buyers in good faith in land sale and purchase agreements (study of Surabaya District Court decision no.746/pdt.G/2021/PN.sby). The results obtained from the Surabaya District Court decision number 746/Pdt.G/2021/PN.sby were incorrect and contrary to legal facts because the panel of judges did not make the right decision because the defendant had also committed a crime by forging documents. Conclusions in the research: Legal protection of buyers with good intentions in land sale and purchase agreements (study of Surabaya District Court decision no.746/pdt.G/2021/PN.sby). that the consideration of the panel of judges in the decision of the Surabaya district court number 746/Pdt.G/2021/PN.sby is incorrect and contrary to legal facts because based on this decision the land sale and purchase agreement between the parties should be null and void and the considerations of the panel of judges in the Decision Number 746/Pdt.G/2021/PN.Sby in considering the buyer to be declared as a buyer in good faith is an inappropriate consideration.
Keywords: Legal protection, Buyer, Good faith, Buying and selling land
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Edisi 1, Cetakan Keempat (Jakarta:Sinar Grafika ,2010
Ahmad Riansyah,Roihan, Riski Rahmadhan, M.Willy Pratama, Riski Nopriyanti, Ilmu Hukum Vol. 1 No 2, November 2022
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontak, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003
Boerdi Harsono, Hukum Agaria I ndonesia, Sejarah Pembentukan UUPA dan Pelaksanaannya, Djabatan, Jakarta 2003
Hasanudin Rahman, Legal Drafting, Bandung : PT Citra aditya Bakti, 2000
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2001
Purwahid Patrik, Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1986,
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung : Mandar Maju, 1994
R. Subekti, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1988
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013
Ridwan Khirandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2013
Salim H.S, Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
Soedharyo soimin, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta : PT.Sinar Grafika, 2000.
Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. Keenam, Alumni, Bandung, 1995
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatig, dan R&D, penerbit Alfabeta,Bandung 2018
Surojo Wingnjodipuro, Pengatar Dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung , Jakata,1982
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993
B. Peraturan undang-undang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
UU no. 5 tahun 1960
C. Jurnal
https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1508 diakses pada 06 Desember 2023 Pukul 20.00 WIB.
https://sg.docworkspace.com/d/sIK7ojKCUAaDwpa8Ghttps://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax literate/article/view/9751/5764
https://www.researchgate.net/publication/372459071_Analisis_Putusan_Pengadilan_Negeri_Surabaya_No_746PdtG2021PnSby_Tentang_Pelanggaran_Asas_Itikad_Baik_Dalam_Perjanjian_Pengikatan_Jual_Beli_Tanah_di_Kota_Surabaya_Dikaitkan_Dengan_Kitab_Undang-Undang_H
D. Karya IImiah
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Balai Pustaka, Jakarta, 1995,
Rafael Henokh Alexandro Pohan, Yani Pujiwati, Kilkoda Agus Saleh Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 746/Pdt.G/2021/Pn.Sby Tentang Pelanggaran Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Kota Surabaya Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata volume 2 jurnal peneletian dan pengabdian masyarakat no.09 januari 2023
Ashar Sinilele Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual-Beli Tanah Ashar Sinilele Menurut KUH. Perdata penelitian Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Salasokhi Zatulo Ndruru, Tajuddin Noor, Teuku Daudsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

