Analisis Yuridis Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor Nomor 5/Pid.B/2022/PN.Mdn)
Abstract
ABSTRAK
Adanya perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat serta didukung pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan sehingga melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai aktivitas elektronik, termasuk alat bukti elektronik. Pengaturan tentang alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 5/Pid.B/2022/ PN.Mdn adalah rekaman CCTV digunakan sebagai salah satu bukti pendukung yang diberikan Kejaksaan untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam perkara tersebut untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk memperkuat keterangan saksi dan alat bukti yang lain berupa benda yang telah diambilnya. Kedudukan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti berdasarkan UU ITE dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 5/Pid.B/2022/ PN.Mdn adalah rekaman CCTV digunakan sebagai salah satu bukti pendukung yang diberikan Kejaksaan untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci : Rekaman CCTV, Alat Bukti, Pencurian.
Abstract
The very rapid development of technology and information is also supported by advances in science, giving birth to new regulations, namely Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, which regulates electronic activities, including electronic evidence. It is known that the regulation of electronic evidence in criminal procedural law in Indonesia is regulated in Law Number 11 of 2008 as amended to Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. The legal status of CCTV recordings as evidence in the crime of theft with aggravation in Decision Number 5/Pid.B/2022/PN.Mdn is that CCTV recordings are used as supporting evidence provided by the Prosecutor's Office to reveal the crime of theft with aggravation. In this case, to reveal the criminal act of theft with aggravation and to strengthen the testimony of witnesses and other evidence in the form of objects that had been taken. The legal status of CCTV recordings as evidence based on the ITE Law in the crime of theft with aggravation in Decision Number 5/Pid.B/2022/PN.Mdn is that CCTV recordings are used as supporting evidence provided by the Prosecutor's Office to reveal the crime of theft with aggravation.
Keywords: CCTV footage, evidence, theft.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Raja Garfindo Persada, Jakarta, 2016.
Agus Takariawan, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2019.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Jakarta, 2016.
Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Chairil Ajdis dan Dudi Akasyah. Kriminologi Syariah. Ambooks, Jakarta, 2017.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2018.
Hari Sasongko dan Lili Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2018
HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik, UMM Press, Malang, 2018.
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw; Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta, 2018.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 2014.
Lanka Asmar dan Samsul Fadli. Metode Penemuan Hukum: Pembuktian Elektronik dan CCTV Pada Peradilan Pidana. UII Press, Yogyakarta, 2019.
Ledeng Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Praktek Pradilan, Mandar Maju, 2017.
-----------; Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2017
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2018.
Muhammad Nur Al-Azhar, Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Salemba Infotek, Jakarta, 2018.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia, Jakarta, 2019.
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Rosda Karya, Bandung, 2013.
R. Subekti, Kamus Hukum, Prandya Paramitha, Jakarta, 2014.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10869
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 M. Rizky Farhan, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

