Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Kasus di Kepolisian Pematang Siantar)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pertanggungjawaban pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan fokus pada implementasi hukum di Kepolisian Resort Pematang Siantar. Melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini akan mengeksplorasi aspek-aspek kunci yang terlibat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang fatal. Kata kunci utama dalam penelitian ini meliputi pertanggungjawaban pidana, kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resort Pematang Siantar, dan implementasi hukum.Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis terhadap dokumen hukum yang relevan, serta wawancara mendalam dengan petugas kepolisian dan pakar hukum. Data yang diperoleh juga merupakan data primer di mana peneliti berbicara langsung dengan responden untuk mengumpulkan informasi yang mendalam tentang topik tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang holistik tentang proses penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang fatal di wilayah tersebut. Selain itu juga pembahasan pada penelitian ini berkaitan dengan investigasi, penegakan hukum, dan tantangan dalam penegakan hukum. Analisis data akan difokuskan pada faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hukum, seperti kecukupan bukti, prosedur penyelidikan dan peran pengadilan dalam menentukan pertanggung jawaban pidana. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana aparat penegak hukum di Pematang Siantar menangani kasus-kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku kelalaian lalu lintas mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari yang diatur oleh undang-undang, disebabkan oleh faktor-faktor seperti adanya mediasi antara keluarga korban dan pelaku, serta intervensi pihak-pihak tertentu. Kesimpulan dari penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan konsistensi dalam penerapan hukum serta peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan dalam berlalu lintas.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Kecelakaan, Lalu Lintas
Abstract
The aim of this study is to investigate criminal liability in traffic accident cases that result in loss of life, with a focus on law enforcement implementation at the Pematang Siantar Police Resort. Through a case study approach, this research will explore key aspects involved in law enforcement against perpetrators of fatal traffic accidents. The main keywords in this study include criminal liability, traffic accidents, Pematang Siantar Police Resort, and law implementation. The research method involves analysis of relevant legal documents and in-depth interviews with police officers and legal experts. The data obtained is also primary data, where researchers speak directly with respondents to gather in-depth information on specific topics. This research aims to provide a holistic understanding of the law enforcement process against perpetrators of fatal traffic accidents in the region. Additionally, the discussion in this study relates to investigation, law enforcement, and challenges in law enforcement. Data analysis will focus on factors influencing legal decisions, such as the adequacy of evidence, investigation procedures, and the role of the courts in determining criminal liability. This study explores how law enforcement officers in Pematang Siantar handle such cases, from the investigation stage to prosecution. This research also finds that in some cases, traffic negligence perpetrators receive lighter sentences than those stipulated by law, due to factors such as mediation between the victim's family and the perpetrator, as well as the intervention of certain parties. The conclusion of this study suggests the need for increased consistency in law application, as well as raising public awareness and education on the importance of vigilance in traffic.
Keywords: Liability, Criminal, Accident, Traffic
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Wulan, R. A. N., Putra, T. H., & Purwadi, P. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali). Jurnal Bedah Hukum, 4(1), 15–20.
SISADA ((Sistem Informasi Satu Data Pematang Siantar) tahun 2022, “Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerugian di Wilayah Polres Pematang Siantar 2022
Prayoga, A., & dkk. (2020). Evaluasi Kinerja Kepolisian Berdasarkan Kriteria Pengguna Menggunakan Metode Smart (Studi Kasus Polsek Makasar Jakarta Timur). Journal of Informatics and Advanced Computing, 1(1), h.2. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jiac/article/view/1398/891
Sari, D. R., Rohim, A., & Ramadan, S. (2024). Tugas Dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Narkoba Di Wilayah Provinsi Lampung. Birokrasi …, 2(1). http://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/889%0Ahttp://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/download/889/903
Lubis, M. R. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH, 1(2), 97–111
Lubis, M. R. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH, 1(2), 97–111
Lubis, M. R. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Akibat Kelalaian. Jurnal Hukum KAIDAH, 1(2), 97–111
Yuliantoro. (2019). Penerapan Unsur Kealpaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Hukum Unissula, 35(1), 36–51. https://doi.org/10.26532/jh.v35i1.11047
Hamzah, M. D. (2018). Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 43–52.
Kompas.com, Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya. https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/13/141500169/macam-macam-pelanggaran-lalu-lintas-dan-sanksinya
Magister, M., Hukum, I., Semarang, U., Fakultas, D., Unissula, H., Dosen, S., Hukum, F., & Semarang, U. (2017). 2293-4906-2-Pb (1). 12(4), 754–766.
skplawoffice, Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, https://sskplawoffice.com/pidana-kecelakaan-lalu-lintas/
Pelanggaran, T., Lintas, L., Undang-undang, S. P. M., Hukum, F., & Palembang, U. M. (2019). Oleh : riska yanti. 22.
Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 107. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.823.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28), 183–196. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1779
Sugiarto. (2016). 済無No Title No Title No Title. 4(1), 1–23
Anthoni Y. Oratmangun, “KAJIAN HUKUM TERHADAP KEMAMPUAN
BERTANGGUNG JAWAB MENURUT PASAL 44 KUHP. Lex et
Societatis, Vol. IV/No. 5/Mei/2016
ASTRINI, R. (2023). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang. Digilib.Unila.Ac.Id, 86–95. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/10029
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104–121. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90
Murdiana, E. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Al-Mawarid, 12(1), 1–18. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol12.iss1.art1
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10879
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ahmad Afrizal, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)