Tinjauan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Orang Tua (Studi Putusan PN Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN Bjm)
Abstract
Abstrak
Kekerasan seksual ini menjadi salah satu kasus yang tidak ada hentinya, khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Korban kekerasan seksual cenderung merasa malu karena menganggap hal tersebut sebagai aib yang harus di sembunyikan rapat-rapat terlebih lagi ia mendapatkan kekerasan tersebut dari keluarga mereka sendiri, selain itu ancaman juga kerap korban dapatkan dari pelaku kekerasan seksual. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm Analisis data metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua diatur dalam KUHPidana dan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim dalam Putusan PN No.858/Pid.Sus/2022/PN Bjm adalah perbuatan Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dan hal yang memberatkan dari pelaku, karena telah menghancurkan masa depan saksi korban sebagai anak kandungnya sendiri, serta hakim tidak menemukan alasan sebagai hal-hal yang meringankan pelaku dan penerapan sanksi pelaku secara normatif sanksi diperberat dengan ditambah 1/3 dari ancaman pidana berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukuman yang diputuskan oleh hakim tidak hukuman maksimal jadi kurang memeberikan rasa keadilan terkususnya terhadap korban. Seharunsya hakim hukuman pidana dan denda maksimal kepada terdakwa dalam hal ini orang tua kandung korban. Anak sebagai korban harus mendapatkan rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga, Untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak sebagai korban tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan orang tua.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Anak, Korban, Tindak Pidana, Pemerkosaan, Orang Tua.
Abstract
Sexual violence is one of the cases that never stops, especially sexual violence against children. Victims of sexual violence tend to feel embarrassed because they consider this a shame that must be hidden tightly, especially since they received this violence from their own family, besides that, victims also often receive threats from perpetrators of sexual violence. The research is descriptive analytical in nature using a normative juridical approach, data collection tools using library research by reviewing decision Number 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm Qualitative method data analysis produces descriptive-analytical data. The application of the law to perpetrators of criminal acts of rape against children committed by parents is regulated in the Criminal Code and Article 81 paragraph (3) and Article 76 D of Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection. The judge's consideration in PN Decision No.858/Pid.Sus/2022/PN Bjm is that the perpetrator's actions were legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act and must be punished, without finding any justification or excuse and things that are burdensome for the perpetrator, because they have destroyed the future. in front of witnesses, the victim was his own biological child, and the judge did not find any reason to mitigate the perpetrator and the normative application of sanctions for the perpetrator was made worse by adding 1/3 of the criminal threat based on the provisions of Article 81 paragraph (3) of the Child Protection Law. The sentence decided by the judge is not the maximum sentence so it does not provide a sense of justice, especially towards the victim. The judge should impose a maximum criminal sentence and fine on the defendant, in this case the victim's biological parents. Children as victims must receive rehabilitation, both in institutions and outside institutions, to recover physically, psychologically and socially. Children as victims of sexual crimes committed by their parents.
Keywords: Legal Review, Children, Victims, Crime, Rape, Parent.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendikia, Bandung, 2012.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Refika, Malang , 2001.
--------------, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
----------------, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998.
Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Dwija Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2006.
E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana II, Surabaya, Pustaka Tinta Mas, 1999.
Haidar Nashir, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Cet.II, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,1999.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.
Karena Lebacqz, Sexuality: A Reader. Edited by Karena Lebacqz. Claveland Ohio, The Pilgrim Press, 1999.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2010.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Loebby Logman, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta, 2001.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika, 2011.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2010.
Martiman Prodjohamidjojo, Membuat Surat Dakwaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, TeoriTeori Dan Kebijakan Pidana, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2003.
Moelyatno Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta ,Jakarta, 2008.
Mohammad Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
Morteza Mutahhari, Etika Seksual dalam Islam, Penerbit Pustaka, Bandung, 1982.
Muhammad Abduh Malik, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta, Bulan Bintang, 2008.
P.A.F Lamintang, dan Theo Lamintang, Kejahatan Melanggar Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1960.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2009.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor 1996.
Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Cet.I, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005.
Soedirjo, Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1986.
--------------dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Suryono Ekotama, et al, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, Yogyakarta, Universitas Atmajaya, 2001.
Unicef, Violence Against Children In East Asia and Pasific, Bangkok, 2014.
Yahya Harahap, Pembahasan Dan Permasalahan Dan Penerpan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
B. Jurnal
Andi Gunawan M, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area 2022.
Dewi Nurul Musjtari, Memberikan Hak Memilih Agama Sebagai Upaya Perlindungan Anak, “Jurnal Konstitusi” Volume 3 Nomor 2, Mei 2006.
Laudita soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis, Jurnal Al-Maqhsidi, Januari-Juni, 2020.
Marchelya Sumera, Perbuatan Kekerasan/Pelecehan terhadap Perempuan, E-Journal Media Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. I, No. 2, April-Juni 2013.
Meilan Lestari, Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Uir Law Review Volume 01, Nomor 02, Oktober 2017.
Mutmainnah, Aspek Hukum Islam Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Ilmiah Al-Syi’rah 5, No. 1 August 31, 2016.
Ratna Sari, Soni Akhmad Nulhaqim, dan Maulana Irfan, Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jurnal.unpad.co.id, Vol. 2, Nomor 1, Tahun 2015.
Rina Astuti, Hubungan Kesadaran Akan Kerentanan Diri dan Mekanisme Coping pada Perempuan Pekerja Malam di Tempat Hiburan Karaoke Wilayah Jakarta Barat, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 Cet. II; Oktober 2011.
Sri Endah wahyuningsih, Soesilo Atmoko, Muchamad Ikhsan, The Implementation Of Punishment Theories In The Verdict Of Narcotics Case By Judge In Indonesia, Test Engineering & Management, Vol 83 Number 2797-2806, March-April 2020.
Tri Wahyu Widiastuti Dan Endang Yuliana, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual (Legal Protection For Child Victim Of Sexual Violence), Fakultas Hukum Unisri, 2014.
C. Peraturan Perundang-Undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN. Bjm.
D. Internet
Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, Argumen Islam Untuk Penghapusan Kekerasan Seksual, https//:harian indoprogress.com diakses pada tanggal 27 Oktober 2023.
Ebta Setiawan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi)”, Dipublikasi Di Https://Kbbi.Web.Id/Metode Pada Tahun 2019, diakses Pada Tanggal 26 Oktober 2023.
https://Islam.nu.or.id/post/read/103397/kekerasanseksual-dalam-fiqih-3-sanksi-bagipelaku-pelecehan-seksual, diakses pada 26 Oktober 2023, pukul 16.00 Wib.
http://repository.iainkudus.ac.id/4597/5/5.%20BAB%20II.pdf Diakses Pada Tanggal 18 Desember 2023 Pukul 10.15 Wib.
Imam Nakha’I, Islam Menolak Kekerasan Seksual, diakses dari https//:
Proses Hukum Kejahatan perkosaan, Pencabulan dan Perzinahan, diakses pada tanggal 07 Maret 2024 dari https://m.hukumonline.com swararahima.com.// 27 Oktober 2023.
E. Wawancara
Wawancara Dengan Bapak Arief Sahlepi Selaku Akademisi/Praktisi Hukum Pidana Pada Tanggal 03 Maret 2024.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10880
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Annisa Shafa Anki Naz, Syarifuddin Syarifuddin, Panca Sarjana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

