Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lubuk Pakam)
Abstract
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Dampak atau akibat yang lahir dari KDRT adalah selain hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga juga menciptakan traumatik yang mendalam terhadap korban dari tindak pidana tersebut. Pemberian sanksi pidana pokok dan pidana tambahan terhadap pelaku KDRT harus dilakukan, agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 6, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. UU PKDRT juga mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai perlindungan korban KDRT. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp, majelis hakim memutuskan untuk menerapkan Pasal 44 angka 1 UU PKDRT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai kepada terdakwa. Dalam pertimbangan majelis hakim karena semua unsur dari Pasal 44 angka 1 terpenuhi, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Unsur-unsur “barangsiapa” dan “melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini, ancaman pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT. Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus ini baik pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis telah terpenuhi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik
Abstract
Domestic violence is a violation of human rights and a crime against human dignity and is a form of discrimination. The impact or consequences that arise from domestic violence are that apart from the loss of harmony in the household, it also creates deep trauma for the victims of this criminal act. Providing basic criminal sanctions and additional criminal sanctions against perpetrators of domestic violence must be carried out, so that they can provide a deterrent effect for the perpetrators. The research is descriptive analytical in nature using a normative juridical approach, data collection tools using library research by examining decision Number 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp. Data analysis using qualitative methods produces descriptive-analytical data. Based on the research results, it was found that the legal regulation of domestic violence is regulated in the form of law, namely Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence in article 6, physical violence is an act that results in pain, illness or serious injury. The PKDRT Law also specifically regulates (lex specialis) regarding the protection of victims of domestic violence. The Panel of Judges did not find anything that could eliminate criminal responsibility, either as a justification or excuse, so the defendant must be held accountable for his actions. In Decision Number 549/Pid.Sus/2023/PN Lbp, the panel of judges decided to apply Article 44 number 1 of the PKDRT Law with a prison sentence of 1 (one) year as an appropriate form of criminal responsibility for the defendant. In the consideration of the panel of judges, because all the elements of Article 44 point 1 are fulfilled, the defendant is declared to have been legally and convincingly proven to have committed the criminal act as charged in the single indictment. The elements of "whoever" and "committing physical acts within the household" have been fulfilled. The conclusion of this research is that the criminal threat of physical violence in the household is regulated in Article 44 of the PKDRT Law. During the trial the panel of judges did not find anything that could eliminate criminal liability. The judge's considerations in imposing a sentence on this case included juridical, sociological and philosophical considerations.
Keywords: Criminal Liability, Crime, Domestic Violence, Physical Violence
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Wahid dan Moh. Irvan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasaan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, Cv. Utomo, Bandung, 2004.
Badriyah Khaleed, Penyelesaian Hukum KDRT, Pustaka Yustisia, Cetakan I, Jakarta, 2015.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet Ke-VII, Balai Pustaka, Jakarta, 1996.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Eddy Hiarej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014
Elwi Danil dan Nelwitis, Diktat Hukum Penitensir, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2002.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Guse Praudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2012.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Cet ke-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, 2015
Marlina, Hukum Penitensier, Reflika Aditama, Bandung, 2011.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moerdati Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Persfektif Yuridis Viktimologi, Sinar Grafika, Cetakan II, Jakarta.
Muhammad Abdul Ghafar, Nusyûz Konflik Suami Istri dan Penyelesaiannya, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1993.
Musa Darwin Pane, Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung, 2017.
Nurhayati Eti, Psikologi Perempuan Dalam Berbagai Prespektif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier di Indonesia, Armico, Bandung, 1984.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Sri Wahyuni, Konsep Nusyûz dan Kekerasan Terhadap Istri (Perbandingan Hukum Positif dan Fiqh).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Zainuddin Ibn Najm al-Hanafi, al-Bahr ar-Raiq, Karachi, t.t, Pakistan.
B. Jurnal
Ali Kadarisman, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sanksinya Dalam Hukum Islam”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 9, No. 2, 2017.
Bhennita Sukmawati, “Hubungan Tingkat Kepuasan Pernikahan Istri dan Coping Strategy Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Sains dan Praktik Psikologi, Vol. II, No. 3, 2014.
Haiyun Nisa, ”Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas”, International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 4, No. 2, 2018.
La Jamaa, “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2, 2014.
Maya Jannah, SH, MH., ”Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 616/Pid.B/2010/PN-RAP)”, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 5, No. 2, 2017.
Nurhafiah dan Rahmiati, ”Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Parhan Muntafa dan Ade Mahmud, “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2, 2023.
Nurhafiah dan Rahmiati, ”Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.
Satria Mukti Wibawa dan Muridah Isnawati, ”Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana KDRT Kepada Suami”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7, No. 1, 2023.
Sekarnawati et.al., “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atas Luka Fisik Yang Dialami Korban”. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, Vol. 5, No. 2, 2022.
Syarifuddin, "Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak.", Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, No. 4, 2021.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
D. Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 549/Pid.Sus/2023/PN Lubuk Pakam.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1499/Pid.Sus/2023/PN Lubuk Pakam.
E. Internet
Mengenali Beragam Jenis Pidana Tambahan dalam KUHP Baru, tersedia di https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-beragam-jenis-pidana-tambahan-dalam-kuhp-baru-lt6391ba66673ce/ diakses pada tanggal 1 Mei 2024.
Pahami Pidana Pengawasan Dalam KUHP, tersedia di https://mh.uma.ac.id/pahami-pidana-pengawasan-dalam-kuhp/ diakses pada tanggal 1 Mei 2024.
Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia tersedia di https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/195937469/peran-lembaga-penegak hukum diakses pada tanggal 31 Januari 2024.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), tersedia di https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 17 Februari 2024.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10881
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rania Mauliza Cantika Siregar, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

