Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Calon Legislatif Yang Melakukan Tindak Pidana Pemilu Dalam Bentuk Pelanggaran Kampanye (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 44/PID/2019/PT.PAL)
Abstract
Abstrak
Penyelenggaraan pemilihan Umum khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan proses pergantian Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak lepas dari berbagai pelanggaran atau kecurangan yang timbul karena sesuatu perbuatan baik dilakukan oleh penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu maupun warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Penelitian ini mengangkat 3 (tiga) rumusan masayah yaitu: Pertama, Bagaimanakah pengaturan hukum tentang kampanye menurut Undang-Undang Pemilu di Indonesia ?, Kedua, Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum bagi calon legislatif yang melanggar larangan kampanye ? dan Ketiga, Bagaimanakah pertimbangan hakim tentang larangan kampanye menurut Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 44/PID/2019/PT PAL ? Penelitian menggunakan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 44/PID/2019/PT.Pal. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Calon Legislatif, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pemilu.
Abstrack
The holding of general elections, especially for members of the Regional People's Legislative Assembly, which is the process of replacing members of the district/city DPRD within the Unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The holding of general elections for members of the DPR, DPD and DPRD cannot be separated from various violations or fraud arising from an act whether committed by election organizers, election participants or Indonesian citizens who have the right to vote. This study raised 3 (three) formulations of masayah, namely: First, How is the legal regulation on campaigns according to the Election Law in Indonesia?, Second, How is the legal responsibility for legislative candidates who violate the campaign ban? and Third, How is the judge's consideration of the campaign ban according to the Palu High Court Decision Number: 44/PID/2019/PT PAL? Research uses the nature of the research used is analytical descriptive, the type of research used in this research is normative juridical, the data collection tool in the research that will be used in this research uses Library Research by reviewing Decision Number 44/PID/2019/PT. Pal. Analysis of the data used is to use qualitative methods that produce descriptive-analytical data. Based on the results of the study, legal arrangements regarding election crimes are regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Criminal responsibility for the perpetrators of election crimes is based on the existence of elements of error and intent in committing criminal acts, the ability of the accused to be responsible, there is no justification and forgiveness for the defendant in committing election crimes.
Keywords : Legal Accountability, Legislative Candidates, Election Crimes, Election Violations.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ade Rina Farida Gun gun Heryanto, 2011, Komunikasi Politik, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah
Admaja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, Bandung: CV. Utomo.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi Tenrang Sanhi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspekrif Demokrasi, Gramata Publising.
Dellyana, Shant. 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta; Liberty.Dkk, Aribowo, 1996, Mendemokratiskan Pemilu, Jakarta, Elsam.
Fahmi Raghib, Rasyis Ariman 2015, Hukum Pidana, Malang, Setara Press
Halim, Ridwan, 2001, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta, Angky Pelita Studyways
Hikam Muhammad A.S, 2002, Politik Kewarganegaraan, Landasan Redemokratisasi di Indonesia.Jakarta:Penerbit Bentara.
Kalsen, Hans, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung, PT. Raja Grafindo Persada
Ida hanifah, 2018, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa, Medan: Pustaka Prima.
Indriati. S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Dan Pembentukannya, Yogjakarta, Kanisius
Jimly Asshiddiqie, e-book Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.
McLaughlin dan Oliver Joseph, 2018, Electoral Justice System: Assessment Guide, Stockholm.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta
Minan, Ahsanul, 2019, Refleksi Sistem dan Praktek Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia, Jurnal Bawaslu Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Bawaslu
Muhammad Nazir, 1985, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Nawawi Arief, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti
Nimmo, Dan, 2009, Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan dan Media, Bandung, Rosda
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta
Oemar Seno Adji, 1991, Etika Profesional dan Hukum Pertanggung jawaban Pidana Dokter, Jakarta; Penerbit Erlangga.
Peter Mahmud Marzuki. 2016, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada media Group.
Pranoto Iskandar dan Jawahir Thontowi, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung, PT. Refika Aditama
Rahmat Bagja, dayanto. 2020. “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Depok, Rajawali Pers.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Roni Wiyanto, 2016, Pengantar Hukum Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD, Bandung: Mandar Maju.
Santoso, Topo dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu: Praktik Pemilu 2004, Jakarta, Perludem
Seran, Gotfridus Goris, 2013, Kamus Pemilu Populer, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Shinta Febrian dan Titik Triwulan, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka
Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.
Soerjono Soekanto, Abdulkadir Muhammad, 2004, Pengantar Penelitian Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 1989, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.
Topo Santoso dan Ida Budhiati, 2019, Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan, Jakarta Timur; Sinar Grafik
Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta Ichtiar.
Wahyono, Padmo, 1985, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta, Ghalia Indonesia
Zainuddin Ali. 2015. “Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
C. Jurnal, Artikel dan Karya Ilmiah
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, hlm. 503. Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi Vol.12 No.2.
Absar Kartabrala. Akuntabilitas Hakim Dalam Mengemban Prinsip Kebebasan Hakim. Artikel, Litigasi, fakultas Hukum Unpad, Bandung.
Adi Mansar dan Muhammad Arifin, 2021, “Pidana Pemilu Sebagai Upaya Perwujudan Demokrasi Pancasila Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024” dalam Jurnal Pemilu Vol. 5.
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1, Jakarta, Kencana.
Khairul Fahmi, 2017, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Juni, 12
Manan, Abdul, 2005, Aspek Aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Kencana
Marpaung, Leden, 1995, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Jakarta, Sinar Grafika
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti.
Muh. Ramdan Yulia Saputra. 2019. “Rekonseptualisasi Wewenang Ajudikasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilukada Oleh Bawaslu”. Dalam Jurnal Legislatif Vol. 02 No. 02.
Mulyadi, M. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.
M. Tahir Azhari, Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 2005,
Saputra, Roni Tamara, 2009, Sistem Kaderisasi Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dalam Pemilu, Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2014 Vol. 2, No 01.
Selvi Yuliyanti, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Legislatif Tahun 2014, Journal Of Law, Volume 10 No. 1, January-Maret 2016.
Tan Kamello, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia: Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan dan Perjanjian di Sumatera Utara, Tesis PPs-USU, Medan, 2002.
Umpa, Harifin A, Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara”, Halrev Journal of Law, 2015.
D. Internet
www.scribd.com/Tindak-Pidana-Pemilu, diunduh pada tanggal 17 Maret 2023
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Soegeng Afriadi, Marzuki Marzuki, Mustamam Mustamam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

