Urgensi Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Pengungsi Di Kota Medan (The Urgency Of Protection For Refugee Women And Children In Medan City)

Syarifuddin Syarifuddin, Indra Gunawan Purba, Sahra Farah Ahmed, Annisa Putri

Abstract


Abstrak

Kota Medan merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi internasional, termasuk perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum dan sosial terhadap perempuan dan anak pengungsi di Kota Medan, serta menilai efektivitas kebijakan dan peran lembaga terkait dalam memberikan perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumentasi, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada keterlibatan lembaga internasional seperti UNHCR serta dukungan dari organisasi masyarakat sipil, perlindungan terhadap perempuan dan anak pengungsi masih belum optimal. Faktor-faktor yang memengaruhi antara lain keterbatasan regulasi nasional, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta stigma sosial dari masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan perlindungan yang berbasis hak asasi manusia, peningkatan kapasitas aparatur, serta pendekatan kemanusiaan yang lebih inklusif dalam penanganan pengungsi di Kota Medan. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi dalam perumusan strategi perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Perempuan, Anak, Pengungsi, Kota Medan, Hak Asasi Manusia.

 

 

Abstrack

 

The city of Medan is one of the regions in Indonesia which is a temporary shelter for international refugees, including women and children who are vulnerable to various forms of violence, discrimination and exploitation. This research aims to examine the urgency of legal and social protection for refugee women and children in Medan City, as well as assessing the effectiveness of policies and the role of related institutions in providing protection. The research method used is a qualitative approach with data collection techniques through interviews, documentation studies and field observations. The research results show that despite the involvement of international institutions such as UNHCR and support from civil society organizations, the protection of refugee women and children is still not optimal. Influencing factors include limited national regulations, lack of coordination between institutions, and social stigma from local communities. Therefore, it is necessary to strengthen human rights-based protection policies, increase the capacity of the apparatus, as well as a more inclusive humanitarian approach in handling refugees in Medan City. It is hoped that this research will contribute to the formulation of protection strategies that are more responsive to the needs of vulnerable groups.

 

Keywords : Protection, Women, Children, Refugees, Medan City, Human Rights.


Keywords


Protection, Women, Children, Refugees, Medan City, Human Rights.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

BBC Indonesia. (2016). “Dari Aceh, pengungsi Rohingya akan hijrah ke Amerika Serikat.”Diakses dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38048403 tanggal 29 APril 2022.

Hermawan, Doni. (2019). “Mau Nyabu di Tempat Penampungan, 2 Imigran asal Myanmar Diciduk.” Diakses dalam https://sumut.idntimes.com/news/sumut/donihermawan- 1/mau-nyabu-di-tempat-penampungan-2-imigran-asal-myanmardiciduk tanggal 12 Juni 2022.

Krustiyati, J. M. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171–192. Laen, Tuan. (2021). “Pimpinan IOM Medan Berkunjung ke Pemko Medan.” Diakses dalam https://www.utamanews.com/ragam/Pimpinan-IOM-Medan-Berkunjungke- Pemko-Medan tanggal 12 Juni 2022.

Ngutjinazo, Okeri. (2021). “PBB: Ada Lebih 82 Juta Pengungsi di Seluruh Dunia, Lebih 40 Persennya Anak-Anak.” Diakses dalam https://www.dw.com/id/laporan-unhcrsebut-lebih-82-juta-pengungsi-di-seluruh-dunia-akhir-2020/a-57948449 tanggal 29 April 2022.

Purba, Jonris. (2022). “Komisi I DPRD Medan: Pihak Imigrasi Agar Fokus Awasi TKA dan Imigran.” Diakses dalam https://www.rmolsumut.id/komisi-i-dprd-medan-pihakimigrasi- agar-fokus-awasi-tka-dan-imigran tanggal 21 Juli 2022.

Priyatno, M. B., & Pranata, S. (2020). Immigration Supervision Of Refugees And Mandiri Suaka Searchers In The Eks Komando Building, Military District, West Jakarta.Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 3(2), 25–35.

Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 250–330.

Santosa, Puji. (2019). “Rudenim Medan Luncurkan Aplikasi Pengawasan Pengungsi. Diakses dalam https://mediaindonesia.com/nusantara/259967/rudenim-medanluncurkan- aplikasi-pengawasan-pengungsi tanggal 12 Juni 2022.

Wawancara Gelora Ginting, Kepala Bidang Inteldakim Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara.

Wawancara Ody Prasetyo Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kota Medan.

Zayzda, N. A., & Wijayanti, S. (2016). Negara Maritim Indonesia, Migrasi Tidak Teratur,dan Hak Pengungsi Lintas Batas. Insignia: Journal of International Relations, 3(02), 48–63.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Direktur Jenderal lmigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing

C. Jurnal Dan Artikel Ilmiah

Dwisvimiar, Inge, Keaddan Dalam Per.spektif Filsafat llmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No.3 September 2011.

Jaeger. Gilbert, On The History of the International Protection (~f Re:fz,gee, ICRC September 2001 Vol 83 No. 843.

Sukanda Husin, "UNHCR dan Perlindungan Hak Asasi Man usia". Jurnal HukumNo 7Th. V', Padang , FH Univ Andalas, 1989

D. Internet

hltp://www.triburmews.com/regi nal/20 16/0 l/21 /kantor-im igrasi-medan-takpunya-data-jumlah-woa, diakses, Senin 22 Maret 2024.

htlp;//na ional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/03tl3/nl4 J 5, -apabedanya-pengungsi-dan-imigran, diakses, Senin 22 Maret 2024.

hltp://yancearizona.net/2008/04/ 13/apa-itu-kepastian-hukum/, diakses Senin 2Januari 2017.

http: //kbbi .web.id/imif,rran, diakses, Senin 2 Januari 2017. b!!J;>s://Ld.wikipedia .org/wiki/lmigrasi, diakses, Senin 22 Maret 2024

http :1/id.wikipedia.org/wiki(Pengungsi, diakses, Senin 22 Maret 2024. hllp://www.unh r.or.id/id/siapa-yang-kami-bantu, diakses, Jwnat 22 Maret 2024.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Syarifuddin Syarifuddin, Indra Gunawan Purba, Sahra Farah Ahmed, Annisa Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.