Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor : 899/Pid.B/2024/PN Dps)
Abstract
Abstrak
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki beberapa ketentuan unsur-unsur yang melekat padanya yaitu unsur umum pencurian dan beberapa unsur tambahan. Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 899/Pid.B/2024/PN Dps, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor : 899/Pid.B/PN Dps. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder seperti peraturan perundangan-undangan serta bahan kepustakaan. Kemudian sumber data yang digunakan adalah sumber data dengan jenis data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan kepustakaan. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana disesuaikan dengan unsur-unsur yang melekat pada perbuatan tersebut. Pemeriksaan unsur-unsur suatu tindak pidana dilakukan guna untuk menentukan ketentuan hukum yang berlaku terhadap suatu tindak pidana tersebut. Pertimbangan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta yang muncul dalam pemeriksaan sidang. Pertimbangan hukum yang dilakukan hakim bertujuan untuk memberikan putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Seharusnya hakim mempertimbangkan segala hal yang muncul dalam persidangan seperti waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, sebab beberapa ketentuan pasal menerapkan bahwa waktu dan tempat terjadi tindak pidana merupakan bagian dari unsur tindak pidana yang dapat memperberat suatu hukuman pidana. Putusan hakim dalam perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP. Penentuan putusan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ditemukan. Namun, putusan hakim dapat dikatakan belum tepat, sebab ada beberapa fakta persidangan yang tidak digunakan hakim dalam pertimbangannya untuk memberikan putusan. Sehingga menurut penulis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tidak sesuai dengan unsur-unsur yang terpenuhi atas perbuatannya.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku
Abstract
The crime of theft with aggravation has several provisions of elements attached to it, namely the general elements of theft and several additional elements. How is the legal arrangement of the crime of theft with aggravation, how is the liability of the perpetrators of the crime of theft with the burden in Decision Number 899/Pid.B/2024/PN Dps, and how is the judge's legal consideration in imposing a prison sentence on the perpetrator of the crime of theft with aggravation in Decision Number: 899/Pid.B/PN Dps. The approach method used is normative juridical by collecting secondary data such as the provisions of the laws and regulations as well as literature materials. Then the data sources used are data sources with secondary data types collected through interviews and literature. The results of the research and discussion show that the legal regulation of the crime of theft with aggravation is regulated in Article 363 of the Criminal Code and the crime of theft is regulated in Article 362 of the Criminal Code. Criminal liability for a person who commits a criminal act is adjusted to the elements inherent in the act. The examination of the elements of a criminal act is carried out in order to determine the legal provisions that apply to a criminal act. The judge's consideration is carried out based on the provisions of the evidence and the facts that appear in the examination of the siding. The legal considerations carried out by the judge aim to provide a verdict that has the value of justice, legal certainty, and benefits for the parties to the case. The judge should consider everything that arises in the trial such as the time and place where the crime was committed, because several provisions of the article apply that the time and place of the crime is part of the elements of a criminal act that can aggravate a criminal penalty. The judge's decision in this case is based on the provisions of Article 362 of the Criminal Code. The determination of the judge's decision is carried out based on the provisions of the evidence and thefacts of the trial found. However, the judge's decision can be said to be inappropriate, because there are some facts of the trial that the judge did not use in his consideration to give a verdict. So according to the author, criminal liability for the perpetrator is not in accordance with the elements that are fulfilled for his actions.
Keyword : Criminal Liability, Criminal Acts, Theft with Aggravation, Perpetrators.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Amir Junaidi, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek (Untuk Kalangan Umum), Universitas Islam Batik Surakarta, Surakarta, 2017.
Aria Zurneti et.al, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2021.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2015.
Djisman Samosir Dan Timbul Andes Samosir, Tindak Pidana Tertentu Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Nuansa Aulia, Bandung, 2021.
E. Y. Kanter Dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2019.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sugianto, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2018.
B. Jurnal
Aryo Fadlian, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis”, Positum, Vol. 5, No. 2, 2020.
Arya Agung Iswara Dan A. A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, “Pengaturan Double Teack System Pada Ketentuan Pidana Di Indonesia (Dalam Prespektih Pembaharuan Hukum Pidan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11, No. 3, 2023.
Reichella Averina Jessica Zega, et.al, “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Perkara Pidana”, Lex Crimen, Vol. 10, No. 5, 2021.
Syarif Saddam Rivanie, et.al, “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan”, Halu Oleo Law Review, Vol. 6, No. 2, 2022.
Herman, et.al, “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 178/Pid.B/2017/PN Rah Tentang Prinsip Ultra Petita”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 5, No. 2, 2023.
Andre G. Mawey, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
D. Naskah Ilmiah
Maria Rosalina, “Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum”, Diktat Kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, 2021-2022.
E. Internet
Gramedia Blog, “Pengertian Kebutuhan Primer,Sekunder, Dan Tersier Disertai Contohnya”, tersedia diHttps://Www.Gramedia.Com/Literasi/Kebutuhan Primer Sekunder Dan Tersier/?Srsltid=Afmbooqhuriyb2xtbcgxx9mnxfdsdp6rx Xtzr27rfe5yle UU0oNb2J, diakses pada tanggal 22 Februari 2025.
Bernadheta Aurelia Oktavira, “Arti Peristiwa Hukum Dan Hubungan Hukum”,Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Arti Peristiwa Hukum Dan Hubungan Hukum Lt5aebc758a2210/, diakses pada tanggal 12 Mei 2025.
Imanuel Landy Karamoy, “Suatu Tinjauan Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur/Samar-Samar (Obscuur Libeli) Yang Mengakibatkan Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum (Van Rechtswege/Null And Void), Tersedia di file:///C:/Users/MyBook%20Hype%20AMD/Downloads/jak_lexprivatum,+74.+IMANUEL+LANDY+KARAMOY+Jurnal.pdf, Diakses Pada Tanggal 12 Juni 2025.
Info Hukum, “Perbedaan Surat Tuntutan Dan Dakwaan Dalam Hukum”, Tersedia di file:///C:/Users/MyBook%20Hype%20AMD/Downloads/jak_lexprivatum,+74.+IMANUEL+LANDY+KARAMOY+Jurnal.pdf, Diakses Pada Tanggal 12 Juni 2025.
Mahjudi, “Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim”, Tersedia di https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan hakim adalah mahkota hakim oleh drshmahjudi-mhi-228, Diakses Pada Tanggal 12 Juni 2025.
Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, “Yurisprudensi”, tersedia dihttps://pa-cimahi.go.id/hubungi kami/peraturan dan-kebijakan/yurisprudensi, Diakses Pada Tanggal 11 Juni 2025.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11534
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Hanif Al Amin Damanik, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

