Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Studi Putusan Nomor 24-K/PMT.II/AU/IX/2024)
Abstract
Abstrak
Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh sipil, tetapi juga oleh anggota TNI yang secara hukum termasuk subjek dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas pengaturan hukum, yurisdiksi peradilan militer, dan urgensi revisi UU Peradilan Militer dalam menangani kasus korupsi oleh anggota militer. Melalui studi Putusan Nomor 24-K/PMT.II/AU/IX/2024, penelitian menilai pertanggungjawaban pidana anggota TNI AU serta pentingnya penyelarasan hukum militer dan umum guna menegakkan keadilan secara proporsional. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan hubungan antara teori dan data yang diperoleh. Pengaturan Hukum terhadap Anggota TNI AU yang melakukan tindak pidana korupsi diadili melalui peradilan militer berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 dan tunduk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena mereka termasuk dalam kategori pegawai negeri. Mekanisme hukum meliputi penyelidikan oleh Puspom TNI AU. Pertanggungjawaban pidana terhadap Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dari orang tua calon prajurit TNI AU. Ia dijerat dengan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM (pelanggaran perintah militer) dan dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 20 hari, dan uang suap sebesar Rp1,5 miliar dirampas untuk negara.Pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan Renaldy Hosea Baiin, S.T., Mayor Adm, NRP. 536467 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi” dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Tindak pidana korupsi oleh anggota TNI AU diatur melalui Hukum Militer dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus Mayor Renaldy Hosea Baiin dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM (pelanggaran perintah militer), ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 20 hari dan perampasan uang karena penyalahgunaan wewenang.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Anggota TNI AU
Abstract
Corruption is not only committed by civilians, but also by members of the TNI who are legally included as subjects in the Corruption Eradication Law. This study discusses the legal regulations, military court jurisdiction, and the urgency of revising the Military Court Law in handling corruption cases by military members. Through the study of Decision Number 24-K/PMT.II/AU/IX/2024, the study assesses the criminal liability of TNI AU members and the importance of aligning military and general law in order to uphold justice proportionally. This research method is descriptive analytical and uses a normative juridical method, with a legal approach based on applicable regulations. Data were collected through literature studies from secondary data sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis was carried out qualitatively to describe the relationship between theory and the data obtained. Legal Regulations for TNI AU Members who commit corruption are tried through military courts based on Law No. 31 of 1997 and subject to the Corruption Law (Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001) because they are included in the category of civil servants. The legal mechanism includes an investigation by the Indonesian Air Force Military Police. Criminal liability against Major Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. was proven to have committed a criminal act of corruption in the form of accepting money from the parents of prospective Indonesian Air Force soldiers. He was charged with Article 11 of Law No. 20 of 2001 (regarding bribery) and Article 103 Paragraph (1) of the Criminal Code (violation of military orders) and was found guilty, sentenced to 2 months and 20 days in prison, and the bribe money of Rp. 1.5 billion was confiscated for the state. Legal considerations The Panel of Judges stated that Renaldy Hosea Baiin, S.T., Major Adm, NRP. 536467 was proven legally and convincingly guilty of committing the crime of "Corruption" and the Defendant was sentenced to 2 (two) months in prison. Criminal acts of corruption by members of the Indonesian Air Force are regulated by Military Law and Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on Eradication of Corruption. In the case of Major Renaldy Hosea Baiin, he was charged with Article 103 Paragraph (1) of the Criminal Code (violation of military orders), he was found guilty and sentenced to 2 months and 20 days in prison and confiscation of money for abuse of authority.
Keywords : Accountability, Perpetrators, Corruption Crimes, Indonesian Air Force Members
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2004
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014,
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017
Bhatara Ibnu Reza, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsial, Jakarta, 2007
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018,
Chatrina Darul Rosikah dan Dessy Marliani Listianingsih. Pendidikan Antikorupsi Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK,Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Evi hartanti, 2014, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006
M.Taufik Makaro et al, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta, 2013
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991
Robert Kligaard, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,2005
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014
Syed Husein Alatas, “Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer,LP3ES, Jakarta, 1981,
S. R. Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan IV, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996,
Tinuk Dwi Cahyani, “Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif Dan Islam”, Samudra Biru), Yogyakarta , 2021
W.J.S. Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
Yapiter Marpi, Ilmu Hukum Suatu Pengantar,Zona Media Mandiri, Tasikmalaya, 2020.
Yusep Mulyana, Hukum Peradilan Militer, MDP.media, Bandung, 2021
B. Jurnal
Ajita, S. T., Setiawan, B., & others. PERAN TNI ANGKATAN UDARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA NASIONAL INDONESIA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, Volume 1, Maret ,2022,
Berlian Marpaung, MEMAHAMI PEMENUHAN UNSUR PERBUATAN KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, JURNAL NALAR KEADILAN, Volume 2 Nomor 2, November 2022
Dina Maliah Hasan, Muh. Akbar Fhad Syahril, Muhammad Tahir, Hasdar Hasdar, Murdiono Murdiono, Kewenangan Penyelidikan Kasus Korupsi di Tubuh TNI: Siapa yang Berhak?, Jurnal Ligitasi Amsir, Volume 11, Nomor 3, Agustus 2024
Florentinus Sudiran, MENCEGAH KORUPSI DI DAERAH DENGAN PENGAWALAN OLEH KEJATI, Dosen Fakultas Hukum Universitas 1945 Samarinda, Jurnal LEGALITAS, Volume 2 Nomor 1, Juni 2017
Gilang Abi Zaifa, Eksistensi Kewenangan TNI Angkatan Udara dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum Udara Indonesia, Forschungsforum Law Journal , Vol. 1,1 No. 1 Januari 2024
Hilal Arya Ramadhan , Yusrizal , Fauzah Nur Aksa, INDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH), Volume IV Nomor 2, April 2021
Humaidi Fikri et.al, Analisis Yuridis Kewenangan Hakim Militer Dalam Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas pada Perkara Tindak Korupsi, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 4 No. 1 Januari 2025.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
D. Website
https://id.quora.com/Mengapa-selalu-menggunakan-kata-oknum-utk-pelaku-Misal-pembawa-berita-hrus-,diakses pada tanggal 4 Maret 2025
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/,diakses pada tanggal 14 April 2025
E. Wawancara
Kolonel Kum Syf. Nursiana, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Pada Tanggal 19 Mei 2025, Pada Pukul 10.30 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11535
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dian Tasya, Panca Sarjana Putra, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

