Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Di PDAM Tirta Bertuah Kabupaten Banyuasin (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2024)
Abstract
Abstrak
Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif UU cipta kerja mengetahui perjanjian kerja dibuat secara lisan atau tertulis, harus dilihat apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Udang-Undang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT. Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 873 K/Pdt.Sus-Phi/2024 hasil penelitian didalam kasus ini mengkaji perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status PKWT menjadi PKWTT dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya: (1) kesepakatan kedua belah pihak, (2) adanya alasan demi hukum seperti perpanjangan PKWT tanpa jeda waktu atau melebihi batas waktu yang ditentukan, serta (3) ketentuan undang-undang yang menganggap PKWT secara otomatis menjadi PKWTT jika tidak memenuhi syarat tertentu. Proses perubahan status ini menimbulkan konsekuensi hukum baru, khususnya terkait hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini juga membahas implikasi hukum dari perubahan status tersebut terhadap kepastian hukum dan perlindungan pekerja.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, UU Ketenagakerjaan
ABSTRACT
Legal Analysis of Oral Indefinite-Term Employment Agreements (PKWTT) from the Perspective of the Job Creation Law To determine whether an employment agreement is made orally or in writing, it must first be identified whether it is a Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) or an Indefinite-Term Employment Agreement (PKWTT), as these two types of agreements have different specifications regarding the rights and obligations of the parties involved. According to Article 57 paragraphs (1) and (2) of the Manpower Law, a PKWT must be made in writing. If it is not made in writing, the agreement automatically becomes a PKWTT. This research uses normative legal research methods, which refer to legal norms and are conducted through literature or secondary source analysis. Secondary data were obtained from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Based on Supreme Court Decision Number 873 K/Pdt.Sus-Phi/2024, this study examines the change in status from a PKWT to a PKWTT in accordance with Government Regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working Time, and Rest Time. The research findings show that a change in status from PKWT to PKWTT may occur for several reasons, including: (1) mutual agreement between the parties, (2) legal grounds such as the extension of a PKWT without a break period or beyond the permitted time limit, and (3) statutory provisions that automatically convert a PKWT into a PKWTT if certain conditions are not met. This change in status leads to new legal consequences, particularly concerning the rights and obligations of both workers and employers under Government Regulation No. 35 of 2021. The study also discusses the legal implications of this status change in terms of legal certainty and worker protection.
Keywords: Legal Protection, Fixed-Term Employment Agreement, Labor Law
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
AB Wiranata, I Gede, Yennie Agustin, Sampel dan Teknik Sampel Dalam Penelitian, Bandar Lampung; Aura, 2018
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1990
Abdullah Sulaiman, Andi Wali, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta; Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2019
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung; PT Citra Aditya Bakti, 2009,
Ahmad Miru, Hukum Kontrak Bernuasa Islam, Jakarta; Rajawali Pers, 2013
Ahmad Wardi Musclich, Fiqh Muamalat, Jakarta; Amzah, 2015
Amalia, Nanda, Hukum Perikatan, Nanggroe Aceh Darussalam; Unimal Press, 2013
Amiruddin dan H Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta; Sinar Grafika, 2018
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Asri Wijayanti , Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia, Jakarta; PT. Bina Aksara, 2003
Dyah Ochtorina Susanti Dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta; Sinar Grafika, 2014
F. X. Djumialdi, Perjanjian Kerja, Jakarta; Sinar Grafika, 2005
Fazlur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jakarta; PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2005
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, Jakarta; Kencana, 2013
J.Satrio, Hukum kontrak, Jakarta; Sinar Grafik, 2013
Muhammad Azhar, Hukum Ketenagakerjaan, Semarang; Ebook, 2015
Muhammad bin Isma`il Al-Bukhari, Matan Al-Bukhari Masykul Bihasyiyah As-Sindi, Juz 2, Dar Al-Fikri, Beirut, t.t.,
Muhammad bin Isma`il Al-Kahlani , Subulu As-Salam, Juz 3, Maktabah Mustafa Al-Bab` Al-Halabi, Mesir, cet. IV, 1960
Muhammad dan R. Lukman Fauroni, Visi Al-Qur’an tentang Etika Bisnis, Jakarta; Salemba Diniyah, 2002
Muhammad Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Juz 2, Dar Al-Fikr, t.t,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Prenada Group, 2007
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Bandung; Armico, 2003
Priyatna Abdurrasyid Dalam Sudiarto & Zaeni Asyhadie, Mengenal Abitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Jakarta; Rajagraindo Persada, 2004
R. Soebekti, Hukum Perjanjian, Jakarta; Intermasa, 1979
Salim H.S, Hukum Kontrak, Jakarta; Sinar Grafika, 2010
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 4, Jakarta; Tinta Abadi Gemilang, Cet ke-2, 2013
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2014
Soetijipto Raharjo dalam Philipus M. Hudson, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya; Bina Ilmu, 1983
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta; Liberty, 2009
Sudargo Gautama, Undang-Undang Arbitrase Baru 1999, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1999
Sutjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Syaufii Syamsudin, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Jakarta; Sarana Bhakti Persada, 2004
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta; Raja Grafindo Perkasa, 2010
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perjanjian, Bandung; Bale Bandung, 1986
Zainal Asikin Agustin Wahab, Lalu Husni, Zaeni Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2010
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
C. Putusan
Putusan Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2024
D. Jurnal
Abdur Rahman, 2024, Problematika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan, Wajah Hukum, Vol 8, No 1,
Ashabul Kahfi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurnal, (Makassar; Universitas Islam Negeri Alauddin,Vol. 3 Nomor 2, 2016)
Agri Chairunnisa, Force Majure (overmacht) Dalam Hukum kontrak (Perjanjian) Indonesia, Jurnal Veritas et Justitia Vol. 1 No. 1, (Bandung; UNPAR, 2015)
Agsita Putri Febriana, Analisis Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Leemanagement Terhadap Pekerja / Buruh Wanita, Jurnal Law, Development & Justice Review, Vol, 4, No, 2, Diponegoro 2021
Delia Nurul Nuraeni, Muhamad Rizal, Dkk, Langkah Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Serta Upaya Perlindungan Pekerja Studi Kasus Pt. Kaldu Sari Nabati Indonesia, Jurnal Menajemen, Vol. 2 No. 3, 2023
Ediwarman. Monograf, Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2011
Endang Sutrisno, Deni Yusup Permana, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Hukum Responsif, Vol. 13, No. 2, 2022
Ferryansah Cahyo Subagyo, “Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”
Isdian Anggraeny, dkk., Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan PenyusunanKontrak Oleh Pelaku Bisnis Dalam Mengkonstruksi Hubungan Bisnis, Vol. 3 No. 1, Januari 2020
Jessika Morisca Katu, Ni Komang Arini Styawati, Dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja Dan Perusahaan, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 5, No. 1, 2024
Lusi Tutur Mulia, Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Alat Perlindungan Bagi Perjanjian Kerja Secara Lisan, Jurnal Salman, Vol.2 No. 2, 2021
Mulia Syahputra Nasution, Suhaidi, Dkk, Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmia Matadata, Vol. 3, No. 2, hal 421, 2021
Patricia Caroline Tiodor, Dkk, Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutangsecara Lisan, Jurnal Krisna Law, Volume 5, Nomor 1, 2023
Regina Veronika Wauran, Said Aneke, Dkk, Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut Kuhperdata Pasal 13381, Lex Privatum Vol. Viii, No. 4, 2020
Subagyo, Gindo Nadapdap, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan, Jurnal Kajian Hukum, Volume 01 No. 01, 2022
Ujang Charda S, Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2017
E. Internet
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Diunduh Dari https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176266/UU_Nomor_ 11 Tahun 2020. pada 20 januari 2025 10.39 WIB
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Magang
Diunduh Dari https://siplawfirm.id/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-magang/?lang=id pada 27 januari 2025 14.35 WIB
Pengertian Magang
Diunduh Dari https://id.prosple.com/career-planning/pengertian-magang-atau-internship-dan-seluk-beluknya-yang-perlu-kamu-ketahui pada 08 februari 2025 13.32 WIB
F. Kamus
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11536
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ananda Marfah, Muhammad Faisal, Bina Era Dany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

