Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Pengelolaan Tanah Dengan Sistem Bagi Hasil (Marpartolu Atau Marpardua) Pada Masyarakat Mandailing (Studi Di Desa Tolang Kecamatan Ulu Pungkut Mandailing Natal)
Abstract
Abstrak
Perjanjian sewa-menyewa pengelolaan tanah berdasarkan sistem bagi hasil marpardua atau marpartolu di masyarakat Mandailing telah dilaksanakan selama beberapa generasi dan secara turun-temurun. Awalnya, pengaturan bagi hasil ini lebih merupakan usaha sosial yang bertujuan untuk membantu sesama anggota masyarakat dan tidak dianggap sebagai usaha bisnis. Masyarakat setempat sebagian besar tidak mengetahui adanya hukum positif yang mengatur perjanjian bagi hasil dan selalu menggunakan hukum adat/kebiasaan sebagai landasan dalam perjanjian sewa-menyewa pengelolaan tanah dengan sistem bagi hasil.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa-Menyewa, Pengelolaan Tanah, Marpardua atau Marpartolu, Masyarakat Mandailing.
Abstract
Lease agreements for land management based on the marpardua or marpartolu profit sharing system in the Mandailing community have been implemented for several generations and have been passed down from generation to generation. Initially, this profit sharing arrangement was more of a social enterprise that aimed to help fellow community members and was not considered a business venture. Most local communities are not aware of the existence of positive law that regulates production sharing agreements and always use customary law/customs as the basis for land management lease agreements using a profit sharing system.
Keywords : Rental Agreement, Land Management, Marpardua or Marpartolu, Mandailing Community.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Jilid I, Jembatan, Jakarta, 2005.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (Isi dan Pelaksanaanya), Djambatan, Jakarta, 2008.
B. Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Cetakan Ketujuh, Jakarta, 2000.
Djaren Saragih, Hukum Adat, Tarsito, Edisi II, Bandung, 1984.
Doyle Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj. Robert M.Z, Gramedia, Lawang Jakarta, 1986.
Dudu Duswara M, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Idris. Z, Pengantar Hukum Perdata Dan Beberapa Aspek Hukum Dagang, Uir – Press, Pekanbaru, 2000.
Imam Sudiyat, Hukum Adat, Liberty Yogyakarta, Yogyakartta, 2010.
K. Wantjik Saleh, Hak anda Atas Tanah, Ghalia, Jakarta, 1987.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Edisi ke-2, Jakarta, 2005.
Perlindungan. A, Undang–Undang Bagi Hasil (Suatu Study Komparatif), Mandar Maju, Medan, 1986.
P. Setiawati, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta, Bandung
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Peraturan Menteri Agraria
Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi Hasil
C. Jurnal, Karya Ilmiah
Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agunggunato, Teori Bagi Hasil (Profit And Loss Sharing) dan perbankan Syari‟ah dalam Ekonomi Syari‟ah, dalam Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, Vol.1 No.1, Juli 2011.
Tjok Istri Putra Astiti, Hak-Hak Atas Tanah di Desa Tenganan Pegringsingan, Majalah Ilmiah Universitas Udayana, No. 47 Th. XXXIII, Lembaga Penelitian Universitas Udayana, Denpasar, 2002.
D. Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11540
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Az Zahra Zulfikar, Nurasiah Harahap, Azhari AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

