Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Disebabkan Akta Nikah Palsu (Studi Putusan Nomor 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn)

M. Taqwa Maulana, Maria Rosalina, Zulkifli AR

Abstract


Abstrak

Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan yang sangat penting dan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Namun, perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, baik secara formil maupun materil, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Salah satu alasan pembatalan adalah pemalsuan dokumen, seperti yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn, di mana penggugat mengajukan gugatan karena akta nikah yang dianggap palsu. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan Sifat penelitian ini bersifat deskriftif, Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder,data yang diperoleh dari Kepustakaan (Library) yang terdiri dari buku-buku hukum. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan menggunakan analisis Kualitatif Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami isteri sesudah dilangsungkannya akad nikah. Pembatalan perkawinan terdapat pada Pasal 70 KHI, Pihak-pihak yang dapat membatalkan perkawnan diatur dalam pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI yaitu Pasal 72. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai suami atau isteri. Akibat dari pembatalan ini adalah hilangnya status perkawinan dan akta nikah yang dianggap tidak berkekuatan hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Pengadilan Agama Nomor 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn, penggugat membuktikan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dengan tergugat tidak sah karena tergugat masih terikat dengan perkawinan lain dan telah memalsukan identitas. Pembatalan perkawinan dalam (KHI) diatur secara rinci, mencakup alasan dan prosedur yang harus diikuti, seperti yang tercantum dalam Pasal 70 dan 71. Pihak yang berhak mengajukan pembatalan termasuk suami, istri, dan keluarga dekat, dengan proses yang dilakukan melalui Pengadilan Agama.Pertimbangan Hukum Hakim membatalkan perkawinan Tergugat I dengaN Penggugat dikarena masih terikat dengan perkawinan lain dan telah memalsukan identitas.

 

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, UU Perkawinan, KHI

Abstract

 

Marriage in Islam is a highly significant bond aimed at forming a harmonious and prosperous family. However, a marriage may be annulled if it does not fulfill formal or material requirements, as stipulated in Law Number 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI). One of the legal grounds for annulment is document forgery, as illustrated in the Decision of the Religious Court of Medan Number 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn, where the plaintiff filed a claim alleging that the marriage certificate was falsified.This study uses a normative juridical method with a descriptive approach. The data used are secondary data obtained through library research, including legal books, statutes, and court decisions. The data were analyzed using qualitative analysis techniques.Annulment of marriage refers to the legal invalidation of a marital relationship after the marriage contract (akad) has taken place. The provisions governing annulment are found in Article 70 of the Compilation of Islamic Law, while parties entitled to file for annulment are regulated under Article 27 of Law Number 1 of 1974 and Article 72 of KHI. A husband or wife may petition for annulment if the marriage was conducted under deception or mistaken identity regarding one of the spouses. As a consequence, the marriage status and the marriage certificate are rendered legally void.In the Decision of the Religious Court of Medan Number 1121/Pdt.G/2023/PA.Mdn, the court accepted the plaintiff’s argument that the marriage was invalid because the defendant was still legally bound in another marriage and had forged their identity. The legal considerations of the judge emphasized that the marriage must be annulled due to these violations.The annulment provisions under the Compilation of Islamic Law are comprehensive, detailing both the grounds and the procedural requirements, particularly in Articles 70 and 71. Those eligible to file include the husband, wife, and close family members, with the process being conducted through the Religious Court.

 

Keywords : Marriage Annulment, Marriage Law, Compilation of Islamic Law, Document Forgery, Religious Court Decision

 


Keywords


Marriage Annulment, Marriage Law, Compilation of Islamic Law, Document Forgery, Religious Court Decision

References


A. Buku

Abdul Hakim Barkatullah, Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo , Jakarta, 1992

Amiur Nuruddin ,Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta, 2004

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, kencana, Jakarta, 2006

Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum menurut Islam, UUP dan Hukum Perdata/BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2004Hartono Mardjono, Menegakkan Syariat Islam Dalam Konteks Keindonesiaan, Mizan, Bandung, 1997

Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Pembina Rumah Tangga, Cetakan Pertama, Gama Media , Yogyakarta, 2017

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Karya Gemilang, Jakarta, 2015

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab : Ja’fari,Hanafi,Maliki, Syafi’i,Hambali, Lentera,Jakarta, 2013

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Pers, Mataram, 2020

Moh. Ali Wafa, “Hukum Perkawinan di Indonesia”, Yasmi , Jakarta, 2018

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading Co, Medan, 1975

Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Buana Cipta, Surakarta, 1986

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia,Airlangga University Pres, 1988

Rachmadi Usman (1), Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Sabiq Sayyid, Fikih Sunah , ed. by Drs. Moh Thalib, Cetakan ke 7, Alma‟arif, Bandung, 1987

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Prespektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalm Hukum Nasional, Kencana Premada Media Group, Jakarta, 2008

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2017.

Virgin Jati Jatmiko, Hakikat Makna Mitsaqan Ghaliza Dalam Perkawinan, UIN Raden Intan, Lampung, 2018.

Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

B. Peraturan Perundang-undangan

Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 ( Kompilasi Hukum islam )

Kitab Undang-Undang Hukum

C. Jurnal, Karya Ilmiah

A.N Khofify, “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang nomor. 1 tahun 1947 dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal hukum Islam, Vol. XVII no.2, Desember 2017

Hotnidah Nasution, Pembatalan Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama (Tinjauan dari Hukum Positif), Jurnal Cita Hukum, Vol 1 No.1 Juni 2013

Hariyanto, “Praktik Courtroom Television Dalam Membentuk Opini Publik Dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Pengadilan”, JPA: Jurnal Penelitian Agama, Vol. 17 No. 1, 2016

M. Syech Ikhsan et.al, Tinjauan Hukum islam Tentang Perkawinan yang Tidak Bertanggungjawab Pasangan Suami Istri yang Tidak sah, Studi Kauss di Desa Tanjung Jati, Kota Agung Lampung Tanggamus 2022, Jurnal Hukum Islam, Universitas Islam An Nur Lampung,2023

Nirwan Nazaruddin, “Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Sebagai Tujuan Pernikahan: Tinjauan Dalil dan Perbandingannya Dengan Tujuan Lainnya Berdasarkan Hadist Shahih”, Jurnal Asy-Syukriyyah. Vol.21 No.2 Oktober 2020

D. Internet

https://kamushukum.web.id/artikata/analisisyuridis/#google_vignette, diakses Pada Tanggal 13 Maret 2025, Pada Pukul 10.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11541

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Taqwa Maulana, Maria Rosalina, Zulkifli AR

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.