Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2024/PN.Kwg)

Zeihan Pahsya Ananda Srg, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. KDRT bisa terjadi antar suami-istri, orang yang memiliki hubungan keluarga, atau orang yang bekerja di rumah tangga. Tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam UU PKDRT yang bertujuan untuk mencegah, melindungi korban, menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis. UU PKDRT juga mengatur tentang jenis KDRT, sanksi pidana bagi pelaku, dan prosedur pelaporan kasus.sanksi terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pertimbangan hukum hakim adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 ayat (2)  UU PKDRT.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Fisik, Rumah Tangga.

Abstract

 

Domestic Violence (DV) is an act of violence that occurs within the scope of the household, which causes physical, sexual, psychological suffering, or neglect of the household. DV can occur between husband and wife, people who have family relationships, or people who work in the household. The crime of physical violence in the household is regulated in the PKDRT Law which aims to prevent, protect victims, prosecute perpetrators, and maintain the integrity of a harmonious household. The PKDRT Law also regulates the types of DV, criminal sanctions for perpetrators, and procedures for reporting cases. Sanctions against perpetrators of criminal acts of Domestic Violence (DV). The judge's legal consideration is that the defendant's actions have fulfilled all elements of Article 44 paragraph (2) of the PKDRT Law

 

Keywords: Criminal Act, Physical, Household


Keywords


Criminal Act, Physical, Household

References


Achie Sudiarti Luhulima., Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Jender UI, Jakarta, 2020.

Ali Yusmandi, Penuntutan Hapusnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana, Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta. 2015.

Asyaiyid Sabiq, Sumber Kekuatan Islam, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 2018.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2019.

Dede Rosyada., Hukum Islam dan Pranata Sosial, Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, Jakarta, 2012.

Dewita Hayu Shinta dan Oetari Cintya Bramanti, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam RUU KUHP. Jakarta: LBH APIK dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jakarta, 2017

Fahyumi Badriyah, Kekerasan Terhadap Perempuan, Refika Aditama, Jakarta, 2019.

Kementerian Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta, 2016

Hadi Septiawan dan Sugihastuti, Gender & Inferioritas Perempuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017

John Z Loudoe, Fakta Dan Norma Hukum Acara, Bina Aksara. Surabaya. 2014.

Kalyanamitra, Menghadapi Kekerasan Daam Rumah Tangga, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2019.

Lilik Mulyadi. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Prakter Pradilan. Mandar Maju, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2018.

R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Studi Perbandingan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR) dengan Hukum Acara Pidana Baru (KUHP). Tarsito, Bandung, 2013.

Rahayu Relawati, Konsep dan Aplikasi Penelitian Gender, Muara Indah, Bandung, 2019.

Ratna Batara Munti, Advokasi Legislatif Untuk Perempuan: Sosialisasi Masalah Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LBH APIK, Jakarta, 2020

Rifka Annisa, Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Ade Victor Mm Siahaan, “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian: Studi Kasus Putusan Nomor: 445/Pid.B/2016/Pn.Bks”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3 No. 11 Maret 2024.

Melisa Jeanet Regoh, “Penegakan Hukum Pada Pelaku KDRT dan Solusinya Untuk Keutuhan Keluarga”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4 No. 06 November (2024).

Muhamad Faisal Ruslan dan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan”, Jurnal Wacana Paramarta Ilmu Hukum, Vol 20 No 3 (2021).

S. Ashady, “Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Fundamental Justice, Vol.1 No. 27 Thn 2020.

Santa Paulina, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Dan Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif”, Lex Crimen, Vol.8 No.7 (2019)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11542

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zeihan Pahsya Ananda Srg, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.