Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Sng)
Abstract
Wanprestasi adalah suatu perbuatan yang mana seorang debitur yang sedang terikat dalam suatu perjanjian, namun ia tidak melakukan kewajibanya dalam pemenuhan prestasi tersebut dikarenakan oleh kesengajaan maupun tidak kesengajaan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap wanprestasi di indonesia, bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Sng. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data diperoleh dengan data sekunder melalui Studi Kepustakaan dan dianalisis dengan penelitian kuaalitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di peroleh data bahwa Pengaturan hukum mengenai wanprestasi di atur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam buku ke-III tentang Perikatan, Wanprestasi adalah suatu perbuatan lalai yang dilakukan debitur sehingga menyebabkan berupa kerugian bagi kreditur. Perlindungan bagi kreditur terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang di bagi menjadi 2 bentuk perlindungan yaitu perlindungan preventif adalah perlindungan dalam bentuk pencegahan dan perlindungan represif adalah perlindungan dalam bentuk upaya hukum berupa sanksi/hukuman setelah terjadi wanprestasi, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Sng, dalil gugatan dan alat bukti yang diajukan oleh penggugat telah menguatkan pertimbangan hakim adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat. Disimpulkan bahwa dalam pengaturan nya, debitur diwajibkan membayar berupa biaya, rugi dan bunga apabila ia melakukan perbuatan wanprestasi tanpa adanya mengalami keadaan memaksa yang membebaskannya dari tanggung jawab tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur sebagai pihak yang dirugikan menuntut hak nya yang tak dilaksanakan dengan melakukan alternatif penyelesaian sengketa atau upaya gugatan perdata. Serta pertimbangan hukum terhadap putusan telah sesuai dengan aturan hukum dan menyatakan menghukum tergugat untuk membayar sisa hutang nya secara kontan dan seketika akibat perbuatan wanprestasi.
Kata Kunci : Perjanjian, wanprestasi, Hutang piutang
Abstract
Default is an act in which a debtor is bound by an agreement, but he does not perform his obligations in fulfilling the achievement due to intentionality or unintentionality. The formulation of the problem in this thesis is how the legal arrangements for defaults in Indonesia, how is the legal protection for creditors against defaults in debts and receivables agreements, how are the judges' legal considerations in the decision Number 36/Pdt.G/2022/PN Sng. The research method in writing this thesis is a type of normative and descriptive juridical research using the statutory approach method (Statue approach). The data source was obtained with secondary data through Library research and analyzed with qualitative research. Based on the results of research and discussion, data was obtained that the legal regulation regarding default is regulated in Article 1243 of the Civil Code in the third book of the Engagement, Default is a negligent act committed by the debtor so as to cause losses for creditors. Protection for creditors against defaults in the debt and receivables agreement is divided into 2 forms of protection, namely preventive protection is protection in the form of prevention and repressive protection is protection in the form of legal remedies in the form of sanctions/punishments after a default, The judge's legal considerations in the decision Number 36/Pdt.G/2022/PN Sng, the postulates of the lawsuit and the evidence submitted by the plaintiff have strengthened the judge's consideration of the existence of an act default committed by the defendant. It is concluded that in its arrangement, the debtor is obliged to pay in the form of costs, losses and interest if he commits an act of default without experiencing a compelling circumstance that relieves him of such responsibility. Legal protection for creditors as aggrieved parties demands their rights that are not exercised by conducting alternative dispute resolution or civil lawsuit attempts. And the legal considerations of the verdict are in accordance with the rule of law and declare that it punishes the defendant to pay the rest of his debt in cash and immediately due to the act of default.
Keywords: Agreement, default, Debts and receivables
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Atsar, Hukum Perikatan Indonesia (Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum), Rajawali Pers, Depok, 2018
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Abdul Hakim Siagian, Hukum Perdata, Pustaka Prima, Medan, 2020
Abdul Wahid, Rohadi, dan Siti Malikhatun Badriyah, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2022
Adil Akhyar, Hutang Seronok Yang Membawa Bencana (Pengurusan Hutang Piutang Dalam Islam), Pustaka Azhar, Johor, Malaysia, 2015
Aris Prio Agus Santoso, Aryono, Ns. Yoga Dewa Brahma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022
Aris Prio Agus Santoso, Widi Nugrahaningsih,Rezi, Pengantar Hukum Perdata, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2023
Aris Prio Agus Santoso et.al. I, Kapita Selekta Hukum Perdata, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2021
Aris Prio Agus Santoso et.al. II, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022
Akmaluddin Syahputra, Hukum Perdata Indonesia Jilid 2, Citapustaka Media Perintis, Bandung, 2012
Dwi Ratna Kartikawati, Hukum Kontrak, CV Elvaretta Buana, Tasikmalaya, 2019
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Hasim purba, Hukum Perikatan dan Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2022
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015
Joko Sriwidodo, Kristiawanto, Memahami Hukum Perikatan, Penerbit Kepel Press, Yogyakarta, 2021
J.Satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi,PT Citra Aditya Bakti, 2012
Lukman Santoso Az, Aspek Hukum Perjanjian kajian komprehensif Teori dan Perkembangannya, Penebar Media Pustaka, Yogyakarta, 2019
Martha Eri Safira, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo, 2017
Muhammad Shoim, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, CV.Rafi Sarana Perkasa, Semarang, 2022
P.N.H. Simnajuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta,2021
Salim HS, Pengantar Hukum Perjanjian di Luar KUH Perdata, Reka Cipta, Bandung, 2022
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
Supeno, Pilar-Pilar Hukum Perdata “Cara Sederhana Memahami Hukum Perdata”, Balai Insan Cendekia Mandiri, Sumatera Barat, 2020
Sukendar, Aris Prio Agus Santoso, Pengantar Hukum Jaminan, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022
Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kencana, Jakarta, 2019
Tedi Sudrajat, Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020
Utami Yustihasana Untoro et.al, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2023
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, Gorontalo, 2017
B. Jurnal
Afif Khalid, “Analisis Itikad Baik Sebagai Asas Hukum Perjanjian”, Jurnal Legal Reasoning, Vol.5 No.2, 2023
Elisatris Gultom et.al. “ Efekivitas Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang “, Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan Vol 7 No 11, 2024
I Made Aditia Warmdewa, I made Udiana, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku”, Kertha semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.5, No.2, 2016
I Wayan Bandem, I Wayan Wisadnya, Timoteus Mordan, “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang”, Jurnal Ilmiah Raad Kertha, Vol.3, No.1, 2020
Kristiane Paendong, Herts Taunaumang,”Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol.10, No.3, 2022
Mahliyanti Adelia Warman, Dewi Warman, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Perkara Nomor 16/PDT.G/2014/PN.PRM)”, Jurnal Das Sollen, Vol 7 No.2, 2022
M Zen Abdullah, “Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur –Unsur Dalam Suatu Perjanjian”, Lex Specialist, no. 11, 2010
Nurul Aulia, “The Debth In Perspektif Of Hadits”, Ijtihad Vol. 37, No. 2, 2022
Nury Khoiril Jamil, Rumawi, “Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.7, 2020
Retna Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)”, Jurnal Pelangi Ilmu Vol.5, No.1, 2012
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
D. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Sng
E. Internet
https://www.antaranews.com/berita/4340531/hukum-utang-piutang-dalam-perspektif-islam diakses pada tanggal 6 Januari 2025
https://an-nur.ac.id/pengertian-hutang-piutang-rukun-dan-syarat-ketentuan-tambahan-dalam-hutang-piutang-adab-dan-hikmahnya/ diakses pada tanggal 6 Januari 2025
https://binus.ac.id/bandung/2023/11/penelitian-kualitatif-manfaat-dan-alasan-penggunaan/ diakses pada tanggal 6 Januari 2025
https://fahum.umsu.ac.id/info/pengertian-somasi-dasar-hukum-bentuk-cara-dan-manfaatnya/ diakses pada tanggal 20 Maret 2025
https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan-lt63a2eaabaf2db/?page=2 diakses pada tanggal 29 Maret 205
https://kamushukum.web.id/arti-kata/tinjauan-yuridis/ diakses tanggal 4 Januari 2025
https://quran.nu.or.id/ali-imran/130 diakses pada tanggal 6 Januari 2025
https://quran.nu.or.id/al-baqarah/245 diakses pada tanggal 6 januari 2025
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12168
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Hanna Khaira, Nurasiah Harahap, Adil Akhyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)
3.png)



2.png)

