Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn)

Novi Yanti Saragih


Abstract


Abstrak

Anak dapat saja melakukan suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, Bagaimana penerapan sanksi pidana, dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dalam Putusan Nomor : 62/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengumpulkan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan serta bahan kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data dengan jenis data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah melalui kepustakaan dan wawancara. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penerapan sanksi dan beracara diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum disesuaikan dengan ketentuan Pasal 71 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (5) UU SPPA. Sanksi pidana diterapkan atas perbuatan anak yang telah berulang kali dilakukan dan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar oleh anak. Pemberian sanksi dilakukan atas dasar kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana penjara dilakukan berdasarkan pembuktian dan fakta-fakta persidangan. Pertimbangan hukum dilakukan guna untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik terhadap anak ataupun korban. Seharusnya, hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan mempertimbangkan hal-hal yang sudah dipertimbangkannya secara penuh serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman pidana terhadap anak. Putusan hakim dalam perkara  ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Penentuan putusan hakim didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ditemukan. Putsan hakim sekiranya dapat dikatakan belum tepat, karena ada beberapa hal pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh hakim. Sehingga menurut penulis pemberian hukuman pidana tersebut tidak sesuai dengan perbuatan anak.

 

Kata Kunci       :           Sanksi Pidana, Anak, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan

 

Abstract

Children can commit a criminal act of theft with aggravation. How is the legal arrangement regarding the crime of theft with aggravation committed by children, how is criminal sanctions applied, and how are the judges' legal considerations in imposing criminal penalties in Decision Number: 62/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn. The approach method used is normative juridical, namely research that collects secondary data such as laws and regulations and literature materials. The data source used is a data source with a secondary data type. The data collection tools used are through literature and interviews. The results of the research and discussion show that the legal arrangements related to the crime of theft with aggravation committed by children are regulated in Article 363 of the Criminal Code. The application of sanctions and proceedings is regulated in Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). The application of criminal sanctions against children who are in conflict with the law is adjusted to the provisions of Article 71 and in accordance with the provisions of Article 81 paragraph (5) of the SPPA Law. Criminal sanctions are applied to the actions of children that have been repeatedly committed and the act is carried out consciously by the child. Sanctions are given on the basis of the best interests of the child. The judge's consideration in deciding the prison sentence is based on the evidence and facts of the trial. Legal considerations are carried out in order to give the fairest verdict for both the child and the victim. The judge should impose a criminal sentence by considering the matters that he has fully considered and paying attention to the aggravating matters or mitigating the criminal sentence against the child. The judge's decision in this case is based on the provisions stipulated in Article 363 of the Criminal Code jo. Law No. 11 of 2012 concerning SPPA. The determination of the judge's decision is based on the evidence and facts of the trial found. The judge's putsan can be said to be inappropriate, because there are several things in the legal facts revealed in the trial that are not used as legal considerations by the judge. So according to the author, the provision of the criminal punishment is not in accordance with the child's actions.

 

Keywords         :           Criminal Sanctions, Children, Criminal Offenses, Theft with Aggravation


Keywords


Criminal Sanctions, Children, Criminal Offenses, Theft with Aggravation

References


A. Buku

Alfitra, Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia, Wade Group, Jawa Timur, 2019.

Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Noer Fikri, Palembang, 2015.

Napitupulu, Erasmus A. T., Pemidanaan Anak Dalam Rancangan KUHP, Institute For Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan, 2015.

Nashrina, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2022.

Saragih, Yasmirah Mandasari Et.Al, Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Di Indonesia, Tungga Esti, Medan, 2022.

B. Jurnal

Arista Candra Irawati, “Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian Dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.

Bilher Hutahaean, “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak”, Jurnal Yudisial, Vol. 6, No. 1, 2013.

Br. Tampubolon, Jerni Dan Rizanizarli, “Penerapan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 5, No. 2, 2021.

Eka Rose Indrawati, “Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”, Rechtidee, Vol. 13, No. 1, 2018.

La Patuju dan Sakticakra Salimin Afemery, “Residivis Dalam Prespektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum Volkgeist, Vol. 1, No. 1, 2016.

Nur Iftitah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan”, Islamdina Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 18, No. 2, 2017.

Risky Themar Bes Safsafubun, et.al, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

D. Naskah Ilmiah

Maria Rosalina, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Diktat Kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, 2021-2022.

E. Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 62/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn

F. Internet

Aris Setiawan, “Mengenal Putusan Perdata Dalam Persidangan”, https://www.pa slawi.go.id/artikel pa/822 mengenal putusan perdata dalam peradilan#:~:text=Menurut%20Prof.%20DR.%20Sudikno%20Mertokusumo,atau%20masalah%20antar%20pihak.3, diakses pada tanggal 07 Mei 2024.

Bully Id Indonesia, “Membuat Kronologi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)”, https://bullyid.org/educational resources/membuat kronologi kasus kekerasan berbasis gender online kbgo/#:~:text=Jika%20disatukan%2C%20kronologi%20kasus%20memiliki,biasa%20disebut%20sebagai%20fakta%20hukum, diakses pada tanggal 29 April 2025.

Dewi Atiqah, “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Asas Keadilan Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Putusan”, https://pa purwodadi.go.id/index.php/sub bag keuangan/pedoman/26 halaman depan/artikel/358 peran hakim dalam mewujudkan asas keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan-putusan, diakses pada tanggal 04 Mei 2025.

Ike Setyarini, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Di Pengadilan Negeri Malang)”, https://media.neliti.com/media/publications/35291 ID dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pida.pdf, diakses pada tanggal 20 Mei 2025.

Kanya Anindita Mutiarasari, “Apa Perbedaan Tuntutan Dan Vonis? Simak Penjelasannya”, https://news.detik.com/berita/d%206570699/apa%20perbedaan%20tuntutan%20dan%20vonis%20simak%20penjelasannya#:~:text=Tuntutan%20hukum%2C%20yaitu%20penuntut%20umum,tanggal%2C%20serta%20ditandangani%20penuntut%20umum, diakses pada tanggal 08 Mei 2025.

Renata Christha Auli, “Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium”, Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Arti Ultimum Remedium Sebagai Sanksi Pamungkas Lt53b7be52bcf59/, diakses pada tanggal 25 April 2025.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Novi Yanti Saragih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.