Tinjauan Yuridis Pembayaran Hutang Pokok Dan Bunga Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Dalam Bisnis Pembelian Pakaian Bekas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn)
Abstract
Abstract
Perjanjian kerjasama yang disepakati meimbulkan hak dan kewajiban para pihak dan jika para pihak tidak melaksanaan kewajibannya, maka dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi. Akibat hukum pembayaran hutang pokok dan bunga dalam wanprestasi kerjasama bisnis pembelian pakaian bekas adalah pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Pihak yang wanprestasi dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian dan tergugat membayar hutang pokok sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah). Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn adalah tergugat terbukti tidak membayar utang secara rutin setiap bulan kepada penggugat maka hal ini menjadi bukti kalau tergugat telah lalai dalam pemenuhan kewajibannya (prestasi yang dijanjikan) sehingga secara yuridis sikap dan tindakan yang seperti itu termasuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Kata Kunci : Hutang, Wanprestasi, Perjanjian, Bisnis Pakaian Bekas
Abstract
The agreed cooperation agreement gives rise to the rights and obligations of the parties and if the parties do not carry out their obligations, then it is said to be in default. The legal consequences of paying the principal and interest debt in the default of the used clothing purchase business cooperation are that the injured party files a lawsuit so that the party that caused the loss to complete the payment. The defaulting party is subject to compensation and cancellation of the agreement and the defendant pays the principal debt of IDR 210,000,000 (two hundred and ten million rupiah). The legal consideration of the judge in the Medan District Court decision Number 109 / Pdt.G.S / 2024 / PN Mdn is that the defendant was proven not to pay the debt routinely every month to the plaintiff, so this is evidence that the defendant has been negligent in fulfilling his obligations (promised performance) so that legally such attitudes and actions are included in the act of breaking promises (default).
Keywords: Debt, Default, Agreement, Used Clothing Business
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2016.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2018.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang. Kencana Pernada Jakarta, Media Grub, 2013.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Al-Karim Dan Terjemahnya. Diponegoro, Bandung, 2019.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2014.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Edisi Bahasa Indonesia. Indeks, Jakarta, 2015.
Purwahd Patrik, Pembahasan Perkembangan Hukum Perjanjian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2015.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2017.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2017.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2016.
------------; Aneka Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2012.
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jamilah Jamilah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

