Persamaan Merek Jolibi Terdaftar Yang Mempunyai Persamaan Dengan Merek Terkenal Jollibee (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

Nabila Putri Mulya Munthe, Zulkifli AR, Bina Era Dany


Abstract


Abstrak

Pelanggaran merek terjadi ketika seseorang menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak, untuk barang atau jasa yang sejenis. Persamaan pada pokoknya berarti bahwa meskipun tidak identik, ada kemiripan yang cukup signifikan antara kedua merek tersebut sehingga dapat menimbulkan keraguan pada konsumen. Pelanggaran merek dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Secara perdata, pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku pelanggaran. Secara pidana, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda. Persamaan merek, terutama yang memiliki persamaan pada pokoknya, merupakan pelanggaran merek yang dapat berujung pada sanksi hukum. Pemilik merek perlu waspada dan mengambil langkah-langkah perlindungan, termasuk pendaftaran merek, untuk menghindari pelanggaran dan melindungi hak-haknya.

Kata Kunci: Persamaan Merek, Merek Terdaftar, Terkenal

Abstract

Trademark infringement occurs when someone uses a trademark that is essentially similar to another party's registered trademark without rights, for similar goods or services. Essential similarity means that although not identical, there is a significant enough similarity between the two trademarks that it can cause doubt in consumers. Trademark infringement can be subject to civil and criminal sanctions. In civil law, the legitimate trademark owner can file a lawsuit for damages against the infringer. In criminal law, the infringer can be subject to imprisonment and/or a fine. Trademark similarity, especially those that are essentially similar, is a trademark infringement that can result in legal sanctions. Trademark owners need to be vigilant and take protective measures, including trademark registration, to avoid infringement and protect their rights.

Keywords: Trademark Similarity, Registered Trademark, Famous

Keywords


Trademark Similarity, Registered Trademark, Famous

References


Abdul Atsar, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta, 2017,

Ahmadi Miru,2007,Hukum Merek Cara Mempermudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Achmad Gusmal Catur Siswandi, Perlindungan Hukum Terhadap Asset Pengetahuan Tradisional. (Hasil Penelitian, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 2001)..

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian ,Hak dan Kewajiban Pemerintah Dalam Penerapan UU No.7/199

Dwi Agustine Kurniasihal, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar dari Pembuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian 1 (Jakarta: Media HAKI 2008),

Henry Soelistyo, Bad Faith Dalam Hukum Merek, PT Maharsa Artha Mulia, Yogyakarta, 2016,

Ini Wayan Sukalandari dkk., “Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Jolibi dan Jolibee”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5 No. 1, 2023,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011,

Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm.10.

Shani Eka Marthani, Implementasi Perlindungan Merek Kolektif Dalam Model One Village One Product, ( Program Studi Pasca Sarjana Kekhususan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2013),

Shopar Maru Hutagalung, Hak Cipta: Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.13588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nabila Putri Mulya Munthe, Zulkifli AR, Bina Era Dany

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.