Tinjauan Yuridis Terhadap Merek Terdaftar Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya (Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2016)
Abstract
Perlindungan terhadap hak atas merek merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Di tengah maraknya pelanggaran terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya, penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Fenomena ini banyak ditemukan dalam praktik bisnis di Indonesia, termasuk di kota Medan, di mana merek-merek yang memiliki kemiripan seringkali menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan pemilik merek yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait pendaftaran merek, perlindungan hukum terhadap merek terdaftar, serta faktor penyebab terjadinya pelanggaran merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendaftaran merek dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 menganut prinsip “first to file”. Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya masih sering terjadi, baik karena lemahnya pemeriksaan substantif maupun rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Perlindungan hukum mencakup upaya preventif melalui pendaftaran dan represif melalui gugatan perdata atau pidana. Contoh kasus Ms Glow dan Ps Glow, menegaskan pentingnya pendaftaran merek untuk memperoleh hak eksklusif. Di sisi lain, perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja mempercepat proses administrasi namun tetap membutuhkan ketelitian dalam pemeriksaan agar tidak menimbulkan konflik. Dalam perspektif hukum Islam, pelanggaran merek dikategorikan sebagai perbuatan haram karena mengambil hak orang lain secara batil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Namun, efektivitas perlindungan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penegak hukum. Edukasi hukum dan sistem pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah pelanggaran merek di masa depan.
Kata Kunci: Merek Terdaftar, Persamaan Pada Pokoknya, Perlindungan Hukum
Abstract
Trademark protection is a crucial aspect of Indonesia's intellectual property law system. Amidst the rise in infringements of registered trademarks that are substantially similar, law enforcement under Law Number 20 of 2016 is crucial to ensure legal certainty and protect the interests of businesses and consumers. This phenomenon is prevalent in Indonesian business practices, including in Medan, where similar trademarks often lead to consumer confusion and harm legitimate trademark owners. This research is a normative legal study using a statutory and case-based approach. The data sources used are secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. This study aims to examine the legal regulations related to trademark registration, legal protection for registered trademarks, and the factors causing trademark infringement. The research results show that the trademark registration regulations in Law No. 20 of 2016 adhere to the "first to file" principle. However, in practice, violations of trademarks that are essentially similar still frequently occur, both due to weak substantive examinations and low legal awareness among business actors. Legal protection includes preventive measures through registration and repressive measures through civil or criminal lawsuits. The cases of Ms Glow and Ps Glow emphasize the importance of trademark registration to obtain exclusive rights. On the other hand, regulatory changes through the Job Creation Law expedite the administrative process but still require thorough examinations to avoid conflict. From an Islamic legal perspective, trademark infringement is categorized as a forbidden act because it unlawfully takes another person's rights. The conclusion of this study is that legal protection for registered trademarks that are essentially similar has been comprehensively regulated in Law No. 20 of 2016. However, the effectiveness of this protection depends heavily on the synergy between the government, business actors, and law enforcement. Legal education and a stricter oversight system are needed to ensure legal certainty and prevent future trademark infringement.
Keywords: Registered Trademark, Similarity in Essence, Legal Protection, Law No. 20 of 2016, Intellectual Property
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adhari Yanuardi, Hukum Acara Perdata Elektronik, Yogyakarta: UII Press, 2020,
Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, Jakarta, Sinar Grafika, 2021,
B Ramadan Universitas medan area, Merek, 2017
Dyah Ochtorina Susanti Dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Farida Hasyim, 2011 : 208.
Huala Adolf, “Aspek-Aspek Hukum Kekayaan Intelektual internasional”, Bandung, Reflika Aditama, 2012,
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, Kencana, Jakarta, 2013,
Kartini Muljadi, Perlindungan Konsumen dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018,
Lestari, Dian. Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish. 2022,
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2019,
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. 2010
Munir Fuady, Hukum Kekayaan Intelektual: Prinsip, Teori, dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020,
Noviant.; Trias Palupi KurnianingrumSulasi Rongiyati; Puteri Hikmawati, Editor: Tommy Hendra Purwaka1; Cet. 1.—Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017,Pelindungan Merek, 2017
Nu online, merek menurut hukum islam, juli 2018.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya, Bina Ilmu, 1987),.
R. Subekti, Hukum Perikatan, Jakarta, Intermasa, 2019,
R. Soerjono Soekanto "Pengantar Penelitian Hukum" Jakarta: UI Press, 2013,
R. Subekti, Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hukum Bandung, Alumni, 2021,
Rahmi Jened, 2000, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Surabaya: Yuridika.
Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya. Bandung, Alumni. 2014.
Sudaryat, Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2021.
Soetijipto Raharjo dalam Philipus M. Hudson, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, .
Sudargo Gautama, 1997, Hukum Merek Indonesia, Bandung: Alumni.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991),
Syafrinaldi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020,
Yara, Muchyar. Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2018.
B. Jurnal
Aisyah Rahma, Digitalisasi Permohonan Merek dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jurnal Lex Iuris, Vol. 9, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2022,
Aminah, Sinergi Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Merek dalam Praktik Hukum, Jurnal RechtVinding, Vol. 9, No. 1, 2020,
Fazar Nurcahya Dwi Putra, Pelindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari - Juni 2014, M. Fadillah, Relevansi Pasal 263 dan 378 KUHP dalam Perlindungan Merek Dagang, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 19, No. 2, Universitas Islam Riau, 2021,
Natalia, Konstruksi Hukum Perdata dalam Transaksi Kekayaan Intelektual, Jurnal Yustisia, Vol. 11, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2022,
Putu Agus Yana Saputra, Ratna Artha Windari, No. 2 Tahun 2018
Rony Saputra, Modernisasi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui E-Court, Jurnal Yuridika, Vol. 36, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2021,
Sudjana, Dede. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 8 No. 1, Universitas Pasundan,
Sulastri, Perlindungan Hukum Administratif dalam Sengketa Kekayaan Intelektual, Administrative Law Journal, Vol. 6, No. 2,
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2021, Widodo, “Perlindungan Merek dalam Perspektif Hukum Positif”
Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Yoghi Arief Susanto, perlindungan hukum hak atas merek dalam persfektif maslahah almursalah, AKTUALITA, Vol. 3 No. 1 2020/
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 peraturan tentang pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
Tentang Pendaftaran Merek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
D. Internet
Defenisi Pengertian Merek Dan Indikasi Geografis Tersedia di http://repository.unpas.ac.id/40173/5/BAB%202.pdf, diakses pada tanggal 10 april 2025, Pukul 13.25
Defenisi Merek Tersedia di https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_ tim/buku-tim-public-80.pdf. diakses pada tanggal 10 april 2025, Pukul 13.25
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/jak_lexprivatum,+7.+Jurnal+JOSHUA+J URGEN+SUMANTI+NIM+18071101629%20(1).pdf
E. Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan bapak Tajudin Noor, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, 10 juni 2025
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.13589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Santri Aulia, Danialsyah Danialsyah, Azhari AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

