Hukum Perkawinan dalam Hukum Adat Batak: Tinjauan Prinsip Patrilineal, Fungsi Dalihan Na Tolu, dan Relevansinya dengan Hukum Nasional
Abstract
Abstrak
Perkawinan dalam masyarakat adat Batak merupakan suatu institusi hukum yang kompleks, melampaui sekadar ikatan perdata antara dua individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam integrasi sistem kekerabatan patrilineal dan struktur sosiologis Dalihan Na Tolu dalam membentuk hukum perkawinan adat Batak, serta melihat bagaimana eksistensi hukum hidup (living law) ini berinteraksi dengan regulasi nasional, khususnya UU No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan sosiologis, ditemukan bahwa prinsip patrilineal menentukan pola eksogami marga yang ketat, di mana anak laki-laki menjadi pilar keberlanjutan klan. Di sisi lain, Dalihan Na Tolu berfungsi sebagai sistem "cek dan ricek" sosial yang menjamin keseimbangan hubungan antara kelompok Hula-hula, Boru, dan Dongan Tubu. Meskipun Hukum Nasional Indonesia cenderung bersifat bilateral/parental, praktik perkawinan masyarakat Batak di era modern menunjukkan adanya sinkretisme hukum. Relevansi hukum adat ini tetap kuat dalam aspek formil upacara adat, namun mulai mengalami pergeseran dalam aspek materiil seperti hak waris perempuan dan kedudukan janda, yang dipengaruhi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum adat Batak memiliki fleksibilitas internal untuk beradaptasi dengan hukum nasional selama nilai inti klan tidak tergerus.
Kata Kunci: Hukum Adat Batak, Patrilineal, Dalihan Na Tolu, UU Perkawinan, Sinkretisme Hukum.
Abstract
Marriage in the Batak traditional society is a complex legal institution, going beyond a mere civil bond between two individuals. This study aims to analyze in depth the integration of the patrilineal kinship system and the sociological structure of Dalihan Na Tolu in shaping Batak customary marriage law, as well as to see how the existence of this living law interacts with national regulations, particularly Law No. 1 of 1974. Using normative legal research methods supported by a sociological approach, it was found that the patrilineal principle determines a strict pattern of clan exogamy, where sons are the pillars of clan continuity. On the other hand, Dalihan Na Tolu functions as a social "check and recheck" system that ensures a balance in relations between the Hula-hula, Boru, and Dongan Tubu groups. Although Indonesian National Law tends to be bilateral/parental, Batak marriage practices in the modern era demonstrate legal syncretism. This customary law remains relevant in the formal aspects of traditional ceremonies, but has begun to shift in material aspects such as women's inheritance rights and the status of widows, influenced by Supreme Court jurisprudence. The study concludes that Batak customary law has the internal flexibility to adapt to national law as long as the clan's core values are not eroded.
Keywords: Batak Customary Law, Patrilineal, Dalihan Na Tolu, Marriage Law, Legal Syncretism
Perkawinan dalam masyarakat adat Batak merupakan suatu institusi hukum yang kompleks, melampaui sekadar ikatan perdata antara dua individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam integrasi sistem kekerabatan patrilineal dan struktur sosiologis Dalihan Na Tolu dalam membentuk hukum perkawinan adat Batak, serta melihat bagaimana eksistensi hukum hidup (living law) ini berinteraksi dengan regulasi nasional, khususnya UU No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan sosiologis, ditemukan bahwa prinsip patrilineal menentukan pola eksogami marga yang ketat, di mana anak laki-laki menjadi pilar keberlanjutan klan. Di sisi lain, Dalihan Na Tolu berfungsi sebagai sistem "cek dan ricek" sosial yang menjamin keseimbangan hubungan antara kelompok Hula-hula, Boru, dan Dongan Tubu. Meskipun Hukum Nasional Indonesia cenderung bersifat bilateral/parental, praktik perkawinan masyarakat Batak di era modern menunjukkan adanya sinkretisme hukum. Relevansi hukum adat ini tetap kuat dalam aspek formil upacara adat, namun mulai mengalami pergeseran dalam aspek materiil seperti hak waris perempuan dan kedudukan janda, yang dipengaruhi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum adat Batak memiliki fleksibilitas internal untuk beradaptasi dengan hukum nasional selama nilai inti klan tidak tergerus.
Kata Kunci: Hukum Adat Batak, Patrilineal, Dalihan Na Tolu, UU Perkawinan, Sinkretisme Hukum.
Abstract
Marriage in the Batak traditional society is a complex legal institution, going beyond a mere civil bond between two individuals. This study aims to analyze in depth the integration of the patrilineal kinship system and the sociological structure of Dalihan Na Tolu in shaping Batak customary marriage law, as well as to see how the existence of this living law interacts with national regulations, particularly Law No. 1 of 1974. Using normative legal research methods supported by a sociological approach, it was found that the patrilineal principle determines a strict pattern of clan exogamy, where sons are the pillars of clan continuity. On the other hand, Dalihan Na Tolu functions as a social "check and recheck" system that ensures a balance in relations between the Hula-hula, Boru, and Dongan Tubu groups. Although Indonesian National Law tends to be bilateral/parental, Batak marriage practices in the modern era demonstrate legal syncretism. This customary law remains relevant in the formal aspects of traditional ceremonies, but has begun to shift in material aspects such as women's inheritance rights and the status of widows, influenced by Supreme Court jurisprudence. The study concludes that Batak customary law has the internal flexibility to adapt to national law as long as the clan's core values are not eroded.
Keywords: Batak Customary Law, Patrilineal, Dalihan Na Tolu, Marriage Law, Legal Syncretism
Keywords
Batak Customary Law, Patrilineal, Dalihan Na Tolu, Marriage Law, Legal Syncretism
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Vergouwen, J.C. (2004). Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Jakarta: Pustaka Azet.
Simanjuntak, B.A. (2010). Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13605
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 M.Faisal Rahendra Lubis, Hizkia Okto Felix Siahaan, Dio Hapsa Siregar, Achmad Rendy Tanjung, Nurul Arindi, Wiwid Syahfira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

