Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyebaran berita Informasi Bohong (Hoax) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Senkang Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Senkang)
Abstract
Tindak Pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) memiliki beberapa ketentuan unsur-unsur yang melekat padanya yakni unsur umum penyebaran berita informasi bohong (hoax) dan beberapa unsur tambahan. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax),bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) dalam Putusan Nomor : 25/Pid.Sus/2023/PN Senkang. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi serta kasus-kasus yang berkaitan dengan isu seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU.RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 506 UU 1/2023 Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana menyiarkan berita bohong juga diatur di dalam Pasal 506 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Penerapan Sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana penyebaran berita informasi bohong disesuaikan dengan unsur-unsur yang melekat pada perbuatan tersebut. Pertimbangan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian fakta-fakta yang muncul di dalam pemeriksaan persidangan yang bertujuan untuk memberikan putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara. Hakim dapat juga mempertimbangkan riwayat kejahatan terpidana yang pernah melakukan tindak pidana serupa namun korban tidak melaporkan perbuatan tersebut.Putusan hakim dalam perkara ini berdasarkan ketentutan Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 (1) jo pasal 28 ayat (1) UU.RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penentuan putusan hakim dilakukan berdasarkan ketentuan pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang ditemukan dan diluar persidangan. Namun, putusan hakim dapat dikatakan belum tepat, sebab ada beberapa fakta persidangan yang tidak digunakan hakim dalam pertimbangannya untuk memberikan putusan.Sehingga saya penulis penerapan hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita informasi bohong (hoax) tidak sesuai dengan unsur-unsur yang terpenuhi atas perbuatannya terdakwa.
Kata Kunci : Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Informasi Bohong
Abstrack
The crime of spreading false information news (hoax) has several provisions of elements attached to it, namely the general elements of spreading false information news (hoax) and several additional elements. How is the regulation of the criminal act of spreading false information news (hoax), how is the application of legal sanctions to the crime of spreading false information news (hoax) in Decision Number: 25/Pid.Sus/2023/PN Senkang. The approach method used is the statute approach and the case approach. The approach is carried out by examining all laws and regulations as well as cases related to issues such as court decisions that have permanent legal force. The results of the research and discussion show that the legal regulation for the crime of spreading false information news (hoax) is regulated in Article 45A paragraph (1) of the ITE Law 2024 (1) jo Article 28 paragraph (1) of the Law. RI No. 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions and Article 506 of Law 1/2023 In addition to being regulated in the old Criminal Code, the criminal act of broadcasting false news is also regulated in Article 506 of Law 1/2023 concerning the new Criminal Code which is valid for 3 years from the date of promulgation. The application of criminal sanctions against a person who commits the crime of spreading false information news is adjusted to the elements inherent in the act. The judge's consideration is carried out based on the provisions of proving the facts that appear in the trial examination which aims to provide a verdict that has the value of justice, legal certainty, and benefits for the parties to the case. The judge can also consider the criminal history of the convict who has committed a similar crime but the victim did not report the act. The judge's decision in this case is based on the provisions of Article 45A paragraph (1) of the 2024 ITE Law (1) jo article 28 paragraph (1) of the Law. Republic of Indonesia No. 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions. The determination of the judge's decision is carried out based on the provisions of the evidence and the facts of the trial found and outside the trial. However, the judge's decision can be said to be inappropriate, because there are some facts of the trial that the judge did not use in his consideration to give a verdict. So I, the writer, believe that the application of the law to the crime of spreading false information (hoax) is not in accordance with the elements that are fulfilled for the defendant's actions.
Keywords : Application of the Law Against the Crime of Spreading False Information News
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Lukman Hakim Saefuddin, Gun Gun Heryanto, Mohammad Zamroni, Aep Wahyudin, Juniawati, Mukti Ali, Nur Kholis, Hendra Syahputra, Mubasyaroh, Rasimin, Nur Ainiyah, Ilah Holilah, Fita Fathurokhmah, Siti Raudhatul Jannah, Harjani Hefni dan Manik Sunuantari, Melawan Hoax di Media social dan Media Massa, Penerbit Trustmedia Publishing, Yogyakarta, 2017, hal 91
Ikapomuda, perlindungan hukum agi korban penipuan media elektronik (suatu pendekatan Viktimologi) jurnal ilmu hukum legal opinian edisi 4, Volume 3, Tahun 2015, hlm. 1
R, Soesilo, KUHP Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia,2013), hlm 269.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta :Raja Grafindo Persada. 2012,, Hlm. 171.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983, hal. 32
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2018, h. 72.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2018, h.93
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 62
Bismar Siregar, Hukum Acara Pidana, Penerbita Bina Cipta, Bandung, 1983, hlm. 116.
Mukti Aro, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, h. 140.
M. Yabya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan P'enerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, Hal. 348
Hasbullah Bakry, pedoman islam di Indonesia, Universitas Indonesia Pers, Jakarta, 1988, hal.337
Sulaiman Rasjid, fiqih islam cetakan XVII, Atta Hiryah, Jakarta, 1976, hal.447
A. Jafar. "Dampak Sosial Penyebaran Hoax di Media Sosial." Jurnal Komunika Vol. 8 No. 2, 2020: 127-138.
B. Jurnal
Vyki Mazaya, Cyberdakwah Sebagai Filter Penyebaran Hoax, Islamic Communication Journal, Volume 4, Nomor 1, Juni, 2019, hlm. 19.
A. B. Pratama. "Potensi Ancaman Penyebaran Hoax Terhadap Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat." Jurnal Keamanan Nasional Vol. 6 No. 1, 2020: 108-125.
A. Jafar. "Dampak Sosial Penyebaran Hoax di Media Sosial." Jurnal Komunika Vol. 8 No. 2, 2020: 127-138.
C. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan PP No. 13 Tahun 2022
D. Internet
http://www.jawapos.com/read/2017/03/22/17847/kapolri-pasikan-isu-penculikan-anakyang-dijual-organ-tubuhnya-hoax diakses ada tanggal 05 mei 2024 pada pukul 22.00.
https://www.detik.com/jateng/berita/d-7572539/mahasiswa-semarang-bunuh-diri-di-kos-keluarga-bantah-korban-terlilit-pinjol, diakses tanggal 11 Oktober 2024
https://babelprov.go.id/artikel_detil/pentingnya-daya-kritis-masyarakat-tangkal-hoax%C2%A0 Diakses Pada Tanggal 19 Juni 2025
https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/20230127081841122010285663d388e1e5499.html Diakses Pada Tanggal 19 Juni 2025
https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-tindak-pidana-lt63e226d22adc3/ Diakses Pada Tanggal 19 Juni 2025
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i-lt5b6bc8f2d737f/ Diakses 20 Juni 2025
E. Putusan
Putusan Pengedalian Negeri Senkang No.25/Pid.Sus/2023/PN Senkang
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 234/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1234/Pid.Sus/2021/PN Sby.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 123/Pid.Sus/2022/PN Dps
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13621
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Pratama Putra Surya Winata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

