Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Atas Wanprestasi Dengan Pengikatan Hak Tanggungan (Studi Putusan No. 2908 K/PDT/2024)

Neha Rica Melani, Maria Rosalina, Zulkifli AR


Abstract


Abstrak
Wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan yang melibatkan hak tanggungan sering menimbulkan sengketa ketika debitur mengalihkan dasar gugatan dari wanprestasi ke perbuatan melawan hukum untuk menghindari konsekuensi hukum. Fenomena ini berpotensi menghambat efektivitas eksekusi hak tanggungan dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan wanprestasi dalam hukum perdata, penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2908 K/Pdt/2024 terkait wanprestasi dengan pengikatan hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan induktif untuk menarik kesimpulan dari temuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi diatur dalam Pasal 1238, 1243-1251, dan 1865-1866 KUH Perdata yang mengatur tentang kelalaian debitur, ganti rugi, dan pembuktian. Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena mengandung cacat formil berupa obscuur libel, termasuk ketidakjelasan subjek hukum, inkonsistensi identitas, dan kontradiksi antara posita dan petitum. Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan karena terbukti penggugat wanprestasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tindakan bank dalam mengeksekusi objek jaminan yang telah diikat hak tanggungan adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh judex factie dengan menegaskan perbedaan fundamental antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta memastikan efektivitas eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan preferen kepada kreditur.
Kata Kunci: Wanprestasi, Hak Tanggungan, Perbuatan Melawan Hukum, Eksekusi, Perjanjian Kredit
Abstrack
Default in bank credit agreements involving mortgages often gives rise to disputes when debtors shift the basis of their claims from default to unlawful acts to avoid legal consequences. This phenomenon has the potential to hinder the effective enforcement of mortgages and create legal uncertainty in banking practices. This study aims to examine the regulation of default in civil law, the application of the law by the Surabaya District Court and the Surabaya High Court, and the legal considerations of the Supreme Court in Decision Number 2908 K/Pdt/2024 regarding default in mortgage binding.This study uses a normative juridical method with a statutory approach and case studies. Secondary data were collected through a literature review covering primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis was conducted qualitatively using an inductive approach to draw conclusions from the research findings. The results indicate that default is regulated by Articles 1238, 1243-1251, and 1865-1866 of the Civil Code, which regulate debtor negligence, compensation, and proof. The Surabaya District Court and the Surabaya High Court declared the lawsuit inadmissible (niet ontvankelijk verklaard) due to formal defects in the form of obscuur libel, including unclear legal subject, inconsistent identity, and contradictions between the posita and petitum. The Supreme Court overturned both decisions and adjudicated the case itself, dismissing the lawsuit because the plaintiff was proven to be in default. The Supreme Court affirmed that, based on Article 6 of Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, the bank's action in executing the collateral secured by the mortgage is valid and not an unlawful act, thus providing strong legal protection for the creditor holding the mortgage. This study concludes that the Supreme Court corrected the misapplication of the law by the judex factie by emphasizing the fundamental distinction between default and unlawful acts and ensuring the effectiveness of the execution of the mortgage as a material security that confers a preferential position on the creditor.
Keywords: Default, Mortgage Rights, Unlawful Act, Execution, Credit Agreement

Keywords


Default, Mortgage Rights, Unlawful Act, Execution, Credit Agreement

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Cet ke-XI, Jakarta, 2014.

--------------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2010.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Cet ke-6, Jakarta, 1999.

B. Jurnal

Diah Purnamasari, Hibar Ujang, dan Jumhana Enjum. (2025). "Analisis Yuridis Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank PT BPR Serang Cabang Pontang". Rewang Rencang, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 4.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

D. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1244/Pdt.G/2022/PN Sby

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 574/PDT/2023/PT SBY

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2908 K/Pdt/2024.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Neha Rica Melani, Maria Rosalina, Zulkifli AR

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.