Tinjauan Yuridis Terhadap Pihak Yang Dirugikan Dalam Sengketa Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pdt/2024)
Abstract
Tanah merupakan sumber daya strategis yang sering menjadi objek persengketaan hingga berakhir di pengadilan. Tingginya nilai tanah mendorong sebagian pihak menguasainya dengan berbagai cara, termasuk dengan mengalihkan hak atas tanah secara tidak sah dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum menurut hukum positif, pertanggungjawaban hukum pihak yang menguasai tanah tanpa izin pemilik, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pdt/2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pertanggungjawaban pihak yang menguasai tanah tanpa izin pemilik adalah kewajiban mengembalikan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat. Serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dinilai tepat karena menguatkan kemenangan penggugat selaku pihak yang dirugikan berdasarkan fakta kepemilikan tanah yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan telah memiliki landasan pengaturan yang jelas, dan mengimplikasikan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah guna menjamin kepastian hukum bagi setiap pemegang hak.
Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Atas Tanah, Kepastian Hukum, Pihak yang Dirugikan.
Abstract
Land is a strategic resource that is often the object of disputes that end up in court. The high value of land encourages some parties to control it in various ways, including by illegally transferring land rights and constructing buildings on land owned by others. This study aims to analyze the legal regulations for land disputes resulting from unlawful acts according to positive law, the legal liability of parties who control land without the owner's permission, and the judge's considerations in Supreme Court Decision Number 371 K/Pdt/2024. The method used is normative juridical descriptive analytical, with a statutory approach and a case approach, and data collection through qualitatively analyzed literature studies. The results of the study indicate that the legal regulations for land disputes resulting from unlawful acts are based on Article 1365 of the Civil Code, UUPA Number 5 of 1960 and PP Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The responsibility of the party who controls land without the owner's permission is the obligation to return the disputed object empty and unconditionally. And the judge's considerations in the decision are considered appropriate because they strengthen the victory of the plaintiff as the injured party based on the fact of legal land ownership. This study concludes that unlawful acts in land disputes have a clear regulatory basis and implies the need to increase public awareness of the legality of land ownership to ensure legal certainty for all rights holders.
Keywords: Unlawful Acts, Land Disputes, Legal Certainty, Aggrieved Parties.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan l Pemberihan Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan ll Sertifikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.
Ayni Suwarni Herry, Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria Dan Hak Pengelolaan, Media Pustaka Indo, 2026.
Gangga Santi, I.G.A, Hukum Agraria di Indonesia, Edisi modern tentang Hukum Tanah Nasional dan Penerapannya. Penerbit Akademik, 2019.
Munir Fuady, Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Cetakan ke-6, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grub, 2014.
R. Subekti, Hukum Perikatan, Cet XXI, Bina Cipta, Jakarta, 2019.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sutedi, A, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Wahbah az-Zuhaili, Al- Fiqh al-lslami Wa Adilatuh, Jilid IV, Dar al-Fikr, Damaskus, 2011.
Wiwik Sri Widiarty, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Publikasi Global Media, Yogyakarta, 2024.
Zainudin Al, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
B. Jurnal
Cantika Tresna Rahayu, et.al., “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan”, Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Vol.2, No.4, Oktober 2024.
M. Faisal Rahendra Lubis, Dikka Aprilya, “Perbuatan Melawan Hukum Menguasai Tanah Hak Milik Orang Lain”, Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 20, No.2. 2021.
Tajuddin Noor, Rexy Br. Hasibuan, Zunius S Halawa, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan melawan hukum, Menempati/Menguasai Tanah dan Bangunan Hak Orang Lain”, Jurnal Hukum Respontif FH UNPAB, Vol.7 No.7. Maret 2019.
Paperang, Fatmah, Pembelaan Terhadap Tuduhan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUKPerdata”, Jurnal Ilmu Hukum 3, No.10, 2016.
C. Peraturan Perundang -Undangan
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Perdata.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13706
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Anggi Rezeki Utami Br Saragih, Azhari AR, Tajuddin Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

