Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 331/Pid.B/2024/Pn. Plw)
Abstract
Pelaku hubungan seksual dengan penyandang disabilitas dikenakan tanggung jawab pidana penuh dan bahkan menghadapi hukuman yang lebih tinggi karena mengeksploitasi kerentanan korban. Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Apa kebijakan pidana mengenai hubungan seksual dengan penyandang disabilitas? Apa pertanggungjawaban pidana pelaku hubungan seksual dengan penyandang disabilitas berdasarkan Putusan Nomor 331/Pid.B/2024/PN.Plw? Apa pertimbangan hukum hakim saat menjatuhkan hukuman kepada pelaku hubungan seksual dengan penyandang disabilitas dalam Putusan Nomor 331/B/2024/PN.Plw? Penelitian ini bersifat deskriptif, dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, didukung oleh penelitian yuridis empiris, termasuk wawancara dengan praktisi/advokat hukum di Kota Medan dan analisis kualitatif. Kebijakan pidana mengenai tindak pidana hubungan seksual terhadap penyandang disabilitas dilaksanakan melalui pendekatan pidana dan non-pidana. Pendekatan pidana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 21, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku hubungan seksual terhadap penyandang disabilitas ditentukan dengan pengungkapan fakta di pengadilan bahwa terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu, perbuatan melawan hukum, kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab, kesalahan (sengaja atau lalai), dan tidak adanya alasan. Kesimpulan: Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku persetubuhan seksual terhadap penyandang disabilitas dalam Putusan Nomor 331/Pid.B/2024/PN.Plw didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 6 huruf c juncto Pasal 6 huruf c. Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dan terdakwa dipidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Hubungan Seksual, Disabilitas.
Abstrack
Perpetrators of sexual relations with people with disabilities are subject to full criminal responsibility and even face higher penalties for exploiting the victim's vulnerability. The research questions discussed in this study are: What is the criminal policy regarding sexual relations with people with disabilities? What is the criminal liability of perpetrators of sexual relations with persons with disabilities based on Decision Number 331/Pid.B/2024/PN.Plw? What are the judge's legal considerations when sentencing perpetrators of sexual relations with persons with disabilities in Decision Number 331/B/2024/PN.Plw? This research is descriptive, and the approach used is normative juridical research, supported by empirical juridical research, including interviews with legal practitioners/advocates in the City of Medan and qualitative analysis. Criminal policies regarding the criminal act of sexual relations against persons with disabilities are implemented through criminal and non-criminal approaches. The criminal approach is stipulated by Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence, especially Article 21, which emphasizes that people with disabilities have the right to be protected from various forms of violence, including sexual violence. Criminal liability for perpetrators of sexual intercourse with persons with disabilities is determined by the disclosure of facts in court that the defendant can be held accountable for having fulfilled the elements of criminal liability, namely, unlawful acts, the ability of the perpetrator to be responsible, fault (intentional or negligent), and the absence of excuse. Conclusion: The judge's legal considerations in sentencing perpetrators of sexual intercourse against persons with disabilities in Decision Number 331/Pid.B/2024/PN.Plw are based on the fulfillment of the elements of Article 6 letter c juncto Article 6 letter c. Article 15 paragraph (1) letter h of Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence so that the defendant is responsible for his actions and the defendant is sentenced to 10 (ten) years in prison and a fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah), with the provision that if the fine is not paid, it will be replaced with a prison sentence of 6 (six) months.
Keywords: Criminal Responsibility, Sexual Relations, Disability.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Muladi, Hal-hal Yang Harus Dipertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2013.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Maulana Hassan Madong. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2014.
PAF. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2014.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2014.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2015
Dahyal Afkar, Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemah. Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2016
H.M Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2016.
Joko Santosa. Disabilitas dalam Sistem Hukum Indonesia. Laksana, Yogyakarta, 2016
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2016.
Moeltjono, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2017.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan. Mandar Maju, Bandung, 2017.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017
PAF.Lamintang dan T. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta, 2017
Win Christianto.. Kejahatan Kesusilaan; Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus., Suluh Media, Yogyakarta, 2017.
Aminah Aziz. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2018.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta, 2018.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta 2018.
Ishaq. Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2018.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2018.
Megawati Utami. Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia, Widya Cipta, Semarang, 2019
Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2019.
Shanty Dellyana. Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang, 2020.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusamedia, Bandung, 2020.
Titi Kusuma. Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2022.
R. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2022.
Sunarto, Pengantar Sosiologi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2022.
B. Jurnal
Ahmad Ratomi, “Penyeleasian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konteks Sosial Masyarakat (Penghindaran Labeling terhadap Anak)”, Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol. 5 No. 2 (2019),
Ali Sodiqin. "Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 1 (2021).
Ari Wibowo dan Ivan Agung Widiyasmoko, “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus”, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2 (2021),
Akhmad Sholeh, “Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Pendidikan”, Jurnal An Nûr, Vol. VI No. 2 Desember 2024.
Dionysius Calvin Sulistio dan Aji Lukman Ibrahim, Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas, Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 16 No. 2, Agustus 2023.
Mohd. Din, “Kebijakan Pidana Qanun Aceh dalam Preskriptif Kebijakan Hukum Pidana”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 67, Th. XVII (Desember, 2015).
Muhammad Bayu Saputro, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB)”, Jurnal Jurisprudence Vol. 10, No. 1, 2020.
Olga A. Pangkerego, Franky R. Mewengkang, “Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Susila Menurut Pasal 286 KUHP”, Lex Crimen Vol. IX No. 4 Okt-Des 2020
Asbar, “Penerapan Sanksi Pidana Anak Terhadap Asas Ultimum Remedium Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal .Mimbar Yustitia, Vol.5 No.1 Thn 2021
Barda Nawawi Arief, Purwoto dan GS. Ramadhani, “Sistem Pidana dan Tindakan Double Track System dalam Hukum Pidana di Indonesia”. Diponegoro Law Review, Vol.1 No. 4 Thn. 2021.
Nindayani Ainan Nirmaya Bekti. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi dan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1 Thn. 2023.
Indra Gunawan Purba, Susilawati dan Dea Kumala “Peran Kepolisian Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Anak Oleh Panti Asuhan Yayasan Tuna Kasih Olayama Raya Medan (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 5, No. 2, Juni 2024
Siti Rofiah. "Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual." Qawwam, Vol. 11, No. 2 (2024)
Syarifuddin, “Hak Identitas Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2012”, Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, Vol. 3 No. 1 Thn. 2024.
C. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 8/Pid.Sus.Anak/2025/PN Plg
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13707
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Sonia Rizky Fadillah Lubis, Indra Gunawan Purba, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

