Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Penelitian di LPPOM MUI Sumatera Utara)
Abstract
Seluruh produk pangan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang diharamkan secara syariat. Perlindungan hukum konsumen atas produk pangan tidak bersertifikat halal di Indonesia diatur utamanya melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan informasi halal, dan produk non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk makanan tidak bersertifikat halal, bagaimana fungsi label halal dalam produk makanan dalam kemasan sebagai upaya perlindungan konsumen, bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan sertifikat halal pada produk pangan Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris guna memberikan gambaran sistematis dan akurat mengenai norma-norma yang berlaku. Data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan secara mendalam berdasarkan peraturan perundang-undangan serta dianalisis secara kualitatif. Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan sertifikat halal pada produk pangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin edar dan produk ditarik dari pasaran dan dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat dihadapkan pada ancaman pidana penjara.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan, Halal.
Abstract
All food products imported, distributed, and traded in Indonesia must be halal certified, except for those prohibited by Sharia law. Legal protection for consumers of non-halal-certified food products in Indonesia is primarily regulated through Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Businesses are required to provide halal information, and non-halal products are required to state that they are not halal. Consumers have the right to safety, comfort, and accurate information. The research questions in this study are: how the legal regulations regulate consumer protection for non-halal-certified food products, how the halal label on packaged food products functions as a consumer protection measure, and what the legal consequences are for businesses that fail to include halal certification on food products. This research is descriptive in nature, and the approaches used are normative and empirical juridical research to provide a systematic and accurate overview of applicable norms. Data is analyzed qualitatively to answer the questions in depth based on laws and regulations, and qualitative analysis. Legal consequences for business actors who do not include halal certificates on food products can be subject to administrative sanctions in the form of written warnings, administrative fines, up to the revocation of distribution permits and products being withdrawn from the market and under certain conditions, business actors can face the threat of imprisonment.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Food Products, Halal.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ahmadi Mirun dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Bagi Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
AZ. Nasution, Hukum Perindungan Konsumen Suatu Pengantar. Daya Widya, Jakarta, 2018,
Bambang Sunggongo, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018
Burhanuddin S, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertiikat Halal, UIN Maliki Press, Malang, 2021.
Celina Tri Siwi Kristiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Eka N.A.M. Sihombing dan Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Setara Press, Malang, 2022.
Gunawan Widjaya & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.2011.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2018
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Kementerian Agama RI,. Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produksi Halal Majelis Ulama Indonesia. Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Prodk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2013.
----------; Tanya Jawab Seputar Produksi Halal. Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Prodk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, 2013
KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Aswaja Presindo, Jakarta, 2014.
M. Ali Mansyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta 2017.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Muhammad Ibnu Elmi, Label Halal: Antara Spiritualitas Bisnis dan Komoditas Agama, Madani, Malang, 2019.
Rachmad Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Djambatan, Jakarta, 2024.
Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2020.
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka, Jakarta, 2014.
Yusuf Al Qordawi, Halal Haram dalam Islam, Akbar media Eka Sarana, Jakarta, 2021.
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2020.
-----------, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana, Jakarta, 2018
Zumrotin K. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, YLKI, Jakarta, 2015,
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
C. Jurnal
Agata Pransiska Launde, Novie Revlie Pioh, Welly Waworunden, “Tugas Dan Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 4 No.4 Tahun 2020.
Budi Sutrisno Kurniawan dan Dwi Martini, “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmu Hukum Vol 18 No.1 Thn. 2024.
Kurniawan Budi Sutrisno, “Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman Perspektif Hukum perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, 2024.
LP POM MUI, “Halal Menentramkan”, Jurnal Ummat, No.72 Juni-Juli 2018, Th. XI. 2008.
Mahmud Muhsinin, “Kajian Semantik Al Qur’an: Melacak Kata Muslim Dalam Al Qur’an, Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol. 3, No. 2, 2017.
Mashudi, “Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal: Studi Socio-legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia”, Jurnal LP2M, November 2015.
Muthia Sakti, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W. “Perlindungan konsumen terhadap beredarnya Makanan Yang Tidak bersertifikat halal”, Jurnal Yuridis Vol.2 No.1 Juni 2025.
Panji Adam Agus Putra, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1 No.1 Januari 2017.
Syafrida, Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, Jurnal Hukum Vol. 7 No.2, Tahun 2018
Suci Annazri, “Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Meningkatkan Kualitas Dakwah”, Jurnal Manajemen Dakwa, Volume 3, Nomor 2, Desember 2021.
Tajuddin Noor, “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Benda Melalui Online”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol.1, No. 2, Desember 2020.
Yuli Dian Iskandar, “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hal Pencantuman Produk Halal Oleh Pelaku Usaha”, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol. 2 No. 1 (2021).
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Icha Widya Utami, Adil Akhyar, Tajuddin Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

