Analisis Hukum Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Putusan Nomor 2562 K/Pdt/2025)
Abstract
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri yang dalam praktiknya sering menimbulkan permasalahan lanjutan, terutama terkait dengan penetapan hak asuh anak. Dalam kondisi tersebut, anak menjadi pihak yang paling rentan sehingga diperlukan perlindungan hukum yang berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penetapan hak asuh anak pasca perceraian, penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2562 K/Pdt/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum penetapan hak asuh anak dalam putusan tersebut mengacu pada Pasal 41 huruf b, Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973. Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan tercermin dari pertimbangan hukum hakim yang memperhatikan aspek kesehjateraan anak, kedewasaan, psikologis, emosional, dan lingkungan pengasuhan yang membutuhkan perawatan, Pendidikan, dan asuhan dari ibu yang selama ini mengurus anaknya dengan baik. Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan hak asuh anak pada Putusan Nomor 2562 K/Pdt/2025 telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Saran, perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai hak asuh anak setelah perceraian agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman putusan, dengan menjadikan yurisprudensi sebagai pedoman bagi hakim serta mengoptimalkan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kata kunci: Perceraian, Hak Asuh Anak, Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pertimbangan Hakim.
Abstrack
Divorce is a legal event that ends the marital relationship between husband and wife which in practice often gives rise to further problems, especially related to the determination of child custody. In such conditions, children are the most vulnerable party so that legal protection is needed based on the principle of the best interests of children as the main consideration in every decision. This study aims to analyze the legal basis for determining child custody after divorce, the application of the principle of the best interests of children, and the judge's legal considerations in Decision Number 2562 K/Pdt/2025. This study uses a normative juridical method with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. This study shows that the legal basis for determining child custody in the decision refers to Article 41 letter b, Article 47 Paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and Supreme Court Jurisprudence Number 102 K/Sip/1973. The application of the principle of the best interests of the child in the decision is reflected in the judge's legal considerations that pay attention to the child's welfare, maturity, psychological, emotional, and caregiving environment that requires care, education, and care from the mother who has been taking good care of her child. The conclusion in this study shows that the determination of child custody in Decision Number 2562 K / Pdt / 2025 has applied the principle of the best interests of the child. Suggestions, there needs to be clearer rules regarding child custody after divorce in order to create legal certainty and uniformity of decisions, by making jurisprudence a guideline for judges and optimizing the application of the principle of the best interests of the child.
Keywords: Divorce, Child Custody, Principle of Best Interests of the Child, Judge's Considerations.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdurahman, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 2025.
Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Materiel Dalam Praktek Peradilan Agama, Pustaka Bangsa Press. Jakarta, 2003.
Ratna, Nyoman Kutha, Penelitian Sastra Teori, Metode, dan Teknik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grub, Jakarta, 2014.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2008.
Salim, H. S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Fajar A. Sadewo, Pendekatan Restorative Justice: bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2021.
Fransiska Novita Eleanora, dkk. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan, Madza Media, Jakarta, 2021.
Diana R. W. Napitupulu, Hukum Orang Dan Keluarga, UKI Press, Jakarta, 2023.
Eugenia Liliawati Muljono, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Anak, Harvarindo, Jakarta, 1998.
B. Jurnal
Dwi Margi Rahayu, Septi Indrawati, “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Perlindungan Anak”, Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, 2024.
C. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
D. Internet
Riki Perdana Raya Waruwu, “Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata,” 2025, tersedia di https://www.dandapala.com/opini/detail/jalan-keadilan-itu-bernama-harmonisasi yurisprudensi-dan-sema-perdata diakses pada 3 Februari 2026.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13785
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Wahyu Eliza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

