Tinjauan Yuridis Penerapan Putusan Verstek Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Ingkar Janji (Studi Putusan Nomor 1021/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

M. Pangeran Fajriannur Nasution, Maria Rosalina, Danialsyah Danialsyah


Abstract


Abstrak

Meningkatnya harga kebutuhan saat ini, memaksa banyak pihak untuk dapat memenuhi kebutuhannya termasuk dengan cara melakukan pinjaman uang kepada pihak lain. Hubungan pinjam meminjam tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Metode pendekatan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”. Proses penanganan perkara perdata yang dilakukan secara verstek, putusan verstek yang diatur dalam Pasal 125 HIR dan 196-197 HIR, Pasal 148-153 R.Bg. dan 207-208 R.Bg UU Nomor 20 Tahun 1947 dan SEMA Nomor 9 Tahun 1946. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syarat, Akibat hukum atas perbuatan ingkar janji dalam suatu perjanjian adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur. Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim. Pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan putusan verstek pada Putusan PN Medan menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II sebagai Istri adalah sah dan mengikat secara hukum. Perbuatan Tergugat I yang lalai dalam memenuhi kewajiban utangnya kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian adalah Pebuatan Inkar Janji (Wanprestasi). Ditarik kesimpulan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewakilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah, Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan, Penggugat hadir di persidangan, dan Penggugat mohon keputusan Rangkaian proses pemeriksaan persidangan harus berjalan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan secara Renteng jumlah utang sejumlah Rp. 78.479.000,00 secara tunai dan kontan,

Kata Kunci : Yuridis, Verstek, Ingkar Janji.

Abstract

The current increase in the cost of living has forced many people to find ways to meet their needs, including by borrowing money from others. Such loan relationships are established through an agreement between the borrower (debtor) and the lender (creditor), which is set out in a contract. The research method used in this thesis is a normative juridical approach. A normative juridical approach emphasizes the study of law, focusing on secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The handling of civil cases through a verstek (default) decision process is regulated in Articles 125, 196–197 of the HIR, Articles 148–153 and 207–208 of the R.Bg., Law Number 20 of 1947, and Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 9 of 1946. A verstek decision may be rendered when certain requirements are met. The legal consequence of a breach of contract (wanprestatie) includes legal penalties or sanctions as follows: the debtor is obliged to compensate for the damages suffered by the creditor; and, if the obligation is reciprocal, the creditor may request annulment or cancellation of the agreement through the court. In the legal considerations of the judge in applying a verstek decision in the Medan District Court ruling, it was stated that the Loan Agreement between the Plaintiff and Defendant I—approved by Defendant II as the wife—is legally valid and binding. Defendant I’s failure to fulfill their obligations under the Agreement constitutes a breach of contract (wanprestatie). It is concluded that the Defendants were lawfully and properly summoned, but failed to appear in court or appoint a representative, and there is no indication that their absence was due to a legitimate reason. The Defendants also did not raise any objection or exception regarding the court's jurisdiction. The Plaintiff appeared at the hearing and requested a decision. The trial process must proceed in accordance with procedures as determined by statutory regulations. In an obligation to deliver something, the risk transfers to the debtor once a breach occurs. The debtor is also required to pay legal costs if the case is brought before the District Court and the debtor is found guilty. The Defendants were sentenced to pay the full amount of debt—Rp. 78,479,000.00—jointly and severally, in cash and in full.

Keywords: Juridical, Verstek (Default Judgment), Breach of Contract

Keywords


Juridical, Verstek (Default Judgment), Breach of Contract

References


Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2006

Sarwono,Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik , Jakarta, Sinar Grafika, 2011

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali,1990

M. Yahya Haharap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2006

Retno Wulan Susanto dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju, 2005

Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia, Malang; UIN-Malang Press, 2008

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta; Liberty, 2002

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Edisi Lengkap, Bahasa Belanda Indonesia Inggris, Semarang; Aneka Ilmu,1977

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta; Sinar Grafika, 2005)

Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung; Mandar Maju, 2002

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008.

M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia, Jakarta,Kencana, 2005

Maryana, “Retrospeksi Lembaga Hukum Verstek”, Varia Peradilan, 338 (Januari, 2014)

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung, Alumni, 1982

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v7i2.13786

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 M. Pangeran Fajriannur Nasution, Maria Rosalina, Danialsyah Danialsyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.