PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGRUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Nomor 565/Pid.Sus/2019/PN.Rhl)

Muhammad Rizky Prayogie

Abstract


Abstract

 

Forest is an area that has a lot of dense vegetation, containing plants, shrubs, ferns, grass, mushrooms, wild animals, and other living things that have a place to live in the forest. Forests consist of air, water and land. Forests consist of air, water and land. The existence of the forest makes the area look cool, peaceful, and peaceful. Forest as an ecosystem is a mutual relationship between living things and their environment.

 

Keywords: Criminal Liability, Perpetrators, Destruction, Forests. 

Abstrak

 

Hutan adalah wilayah yang memiliki banyak tumbuh tumbuhan yang lebat, berisi tumbuh tumbuhan, semak, paku-pakuan, rumput, jamur, binatang liar, serta makhluk hidup lainnya yang memiliki tempat tinggal di hutan. Hutan terdiri dari udara, air, dan tanah. Hutan terdiri dari udara, air, dan tanah. Keberadaan hutan membuat wilayah tampak sejuk, tentram, dan damai. Hutan sebagai ekosistem merupaan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pengrusakan, Hutan.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pengrusakan, Hutan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Syamsul, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Sofmedia, Jakarta, 2012.

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, , Bandung, 1983.

Mitchell, Bruce, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2003.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana: Cetakan I, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1977.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.3009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)