PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN MENGGUNAKAN SISTEM ELEKTRONIK (Studi Putusan No. 132/Pid.B/2012/PN. PWK)

Amalia Hani

Abstract


Abstrack

 

The misuse of the development of information technology has in fact created a new mode of theft, namely the development of theft by certain parties who use electronic means. This crime is often perceived as a crime committed in the cyber area. This modus operandi of crime continues to develop, along with technological developments.

 

Keywords          :    Liability, Theft, Electronic, Systems.

 

 

Abstrak

 

Penyalahgunaan perkembangan teknologi informasi faktanya telah menimbulkan modus baru dalam tindak pidana pencurian, yaitu berkembangnya pencurian oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan sarana elektronik. Kejahatan ini sering dipersepsikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam wilayah cyber. Modus operandi kejahatan ini terus mengalami perkembangan, seiring dengan perkembangan teknologi.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pencurian, Sistem Elektronik.


Keywords


Liability, Theft, Electronic, Systems.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

R. Soesilo, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politiea

Budi Agus Riswandi, 2005, Aspek Hukum Internet Banking, Jakarta: Rajawali Pers

Ronny Prasetyo, 2004, Pembobolan ATM, Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan, Jakarta : Prestasi Pustaka

Agus Setia Wahyudi, Kendala Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Uang Di Bank Melalui Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Jurnal Ilmu Hukum, Mimbar Keadilan Juli-November 2015, h. 135-149).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Josua Sitompul, 2014, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Jakarta: Tatanusa

Chairul Huda, 2014, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Kencana Media Group

Moeljatno, 1988, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Yokyakarta : Universitas Gadjah Mada




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.3012

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)