PENYULUHAN TENTANG PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA

Nurasiah Harahap

Abstract


Abstract

The participants of legal education in Harjosari I Village, Medan Amplas District, Medan City, North Sumatra Province generally do not understand the importance of an agreement made in writing even though according to the provisions of Article 1313 of the Civil Law (KUHPerdata) that consent is an act in which 1 (one ) people or more bind themselves to one or more other people. This means that an agreement can be made in writing and orally as long as it is not prohibited by law, does not conflict with public order and does not conflict with morals. So that a problem arises in the community of Harjosari I Village, the existence of an association of women in the form of an arisan which results in debts between them and they complain to the Harjosari I village head. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the kelurahan under the title "Agreement According to the Civil Law".

The purpose of the activity is to recognize the level of public understanding of the agreement according to the Civil Law, to raise awareness from the Harjosari I village community that the Republic of Indonesia has regulated the provisions of the agreement so that the legal terms of the agreement, the principles of the agreement and the abolition of an agreement that has been regulated must be obeyed, as well as to increase public knowledge, understanding and awareness so that the agreements to be made and have been made are in accordance with the applicable regulations.

Keywords: Agreement, Civil Law

 

Abstrak

Para peserta penyuluhan hukum di Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya kurang memahami tentang pentingnya perjanjian dibuat secara tertulis walaupun menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang -  Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya perjanjian boleh dibuat secara tertulis dan lisan sepanjang tidak dilarang Undang – Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Sehingga timbul masalah di masyarakat Kelurahan Harjosari I adanya perkumpulan Ibu – Ibu dalam bentuk arisan yang mengakibatkan utang piutang diantara mereka mengadunya ke lurah Harjosari I. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di kelurahan tersebut dengan judul “Perjanjian Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata”.

Tujuan kegiatan adalah untuk mengethui tingkat pemahaman masyarakat tentang perjanjian menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat kelurahan Harjosari I bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang perjanjian sehingga syarat sah perjanjian, asas – asas perjanjian dan hapusnya suatu perjanjian yang telah diatur tersebut harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat agar perjanjian yang akan dibuat dan telah dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata Kunci: Perjanjian, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Keywords


Agreement, Civil Law

Full Text:

PDF

References


Daftar Bacaan

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Mariam Darus Badrul Zaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta 2014.

Sri Soesilowati Mahdi,et,.al, Hukum Perdata Suatu Pengantar, Gitama Jaya, Jakarta, 2005.

B. Peraturan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.3073

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)