Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Tingginya Angka Perceraian

M. Faisal Rahendra Lubis, S.H., M.H

Abstract


Abstract

The effect of early marriage on divorce is one of the most prevalent problems today. Marriage at an early age is marriage under age (young age), which in terms of age of course there is no readiness of the prospective husband and wife to carry out the marriage. The high number of divorce applications in the local religious courts is one of the factors caused by the emergence of early marriage. One of the factors that cause early marriage is economic factors, customs and culture as well as factors of promiscuity. Divorce often occurs because before entering into marriage the two brides were not mentally and age ready to build a household, which causes the very high divorce rate in Indonesia. So in this case the role of the government, academics and society must provide early socialization and education to the community regarding early marriages that occur in the community, so that every community can understand and understand what marriage is and the purpose of forming a Sakinah, mawaddah, warrohamah household, so that achieved a harmonious household in family life. Keywords: Influence, Marriage, Early Marriage and Divorce.

 

Abstrak

Pengaruh pernikahan usia di usia dini terhadap perceraian merupakan salah satu masalah yang saat ini sangat banyak terjadi. Pernikahan pada usia dini adalah pernikahan dibawah usia (usia muda) yang dari segi usia tentu belum ada kesiapan pasangan baiuk calon suami dan calon istri untuk dapat melaksanakan pernikahan. Tingginya permohonan perceraian di pengadilan agama setempat menjadi salah satu faktor yang disebabkan oleh timbulnya pernikahan diusia dini. Faktor yang menyebabkan pernikahan dini salah satunya yaitu faktor ekonomi, adat istiadat dan budaya serta faktor pergaulan bebas. Perceraian sering banyaknya terjadi dikarenakan sebelum menjalin pernikahan kedua mempelai belum siap secara mental dan usia untuk membangun rumah tangga, yang menyebabkan angka sangat tingginya di Indonesia perceraian. Maka dalam hal ini peran pemerintah, akademisi dan masyarakat harus memberikan sosialisasi dan edukasi dini terhadap masyarakat terkait pernikahan dini yang terjadi di lingkungan masyarakat, agar setiap masyarakat dapat mengerti dan memahami apa aitu pernikahan dan tujuan membentuk rumah tangga yang Sakinah, mawaddah, warrohamah, sehingga tercapai rumah tangga yang harmonis dalam kehidupan berkeluarga.

Kata Kunci : Pengaruh, Pernikahan, Pernikahan Dini dan Perceraian.


Keywords


Pengaruh, Pernikahan, Pernikahan Dini dan Perceraian.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Grafindo, 2006.

Kemenkes Republik Indonesia, Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Jakarta, 2015.

B. Perundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

C. Jurnal/ Internet

Angka absolut diperoleh dari mengalikan prevalensi perkawinan usia anak dengan proyeksi penduduk hasil SUPAS 2015.

Badan Pusat Statistik, Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda, Kementerian PPN/ Bappenas, Jakarta, 2020.

Farah Tri Apriliani, Nunung Nurwati, “Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga”, Vol 7, No: 1, April 2020, h. 90-99.

Mubasyaroh, ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA BAGI PELAKUNYA, Yudisia, Vol. 7 No: 2, Desember 2016.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan.

http://print.kompas.com/baca/2015/06/20/Pernikahan-Dini-Memicu-Masalah.

https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/pencegahan-pernikahan-dini-sebagai-upaya-menurunkan-angka-kematian-ibu/.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)