PENGUJIAN MATERIIL SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2019)

Bahri Pasaribu

Abstract


Abstract

Testing the law is a must for assessing whether an assessment-invitation regulation is in accordance with or contradictory to a higher degree of regulation, as well as a certain regulation relating to certain regulations.The problems in this paper are: material testing of a decision of a state-owned enterprise in Indonesian laws and regulations, the trial process of a material test of a state-owned enterprise decision letter in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 08 P / HUM / 2019, consideration of judges in material test of PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) in the decision of the Supreme Court Number 08 P / HUM / 2019This research is descriptive in nature using normative juridical. "Normative juridical decisions are decisions on legal science with a focus on secondary data, consisting of primary, secondary and tertiary legal material", and to complete the data carried out by collecting relevant materials and conducting library studies from which data will then be accessed by juridists.It was concluded that the material examination of a decision of a state-owned business entity in the laws and regulations in Indonesia, namely the Testing of Legislation under the law against the law, was carried out by the Supreme Court in exercising judicial power as an attribute authority, under the law. The trial process of the material test of state-owned enterprise decision letter in the Supreme Court Decree No. 08 P / HUM / 2019 namely the HUM application can be submitted in two ways, namely: submitted directly to the Supreme Court, registered with the Registrar of the Supreme Court and recorded in a separate register book different from other Supreme Court hearings, or can also be submitted through the District Court / Local Administrative Court also follow the procedure and procedure for the trial of the local court. Judge's consideration in the material test of Bank Rakyat Indonesia's board of directors' decision letter in the Supreme Court's decision No. 08 P / HUM / 2019, the provision so that the object of the application in this case can be tested by the Supreme Court, the object of the application must be statutory regulations under the law. Object of application for Decree of the Directors of BRI. The a quo petition case does not meet the requirements as a statutory regulation, so that the Supreme Court is not authorized to examine the object of the application, therefore the petition for the petition of the Petitioners must be declared inadmissible. 

Keywords         :           Material Test Rights, Directors, Banks, Termination of Employment.

     Abstrak

 

Pengujian Undang-Undang merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.

Permasalahan dalam penulisan ini adalah : pengujian materiil terhadap suatu keputusan badan usaha milik negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, proses persidangan uji materiil surat keputusan badan usaha milik negara dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 08 P/HUM/2019, pertimbangan hakim dalam uji materiil surat keputusan direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2019

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis.

Disimpulkan bahwa Pengujian materiil suatu keputusan badan usaha milik negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dilakukan MA dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sebagai kewenangan atributif, MA berwenang melakukan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang. Proses persidangan uji materiil surat keputusan badan usaha milik negara dalam Putusan MA RI Nomor 08 P/HUM/2019 yakni permohonan HUM dapat diajukan dengan dua cara yaitu: diajukan langsung ke MA, dengan didaftarkan ke kepaniteraan MA dan dibukukan dalam buku register tersendiri yang berbeda dari sidang MA lainnya, atau bisa juga diajukan Melalui Pengadilan Negeri/PTUN Setempat juga mengikuti prosedur dan tata cara persidangan dari perdilan setempat. Pertimbangan hakim dalam uji materiil surat keputusan direksi Bank Rakyat Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung No 08 P/HUM/2019, ketentuan agar objek permohonan dalam perkara ini dapat diuji oleh MA, objek permohonan harus peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Objek permohonan Surat Keputusan Direksi BRI. Perkara permohonan a quo tidak memenuhi syarat sebagai sebuah peraturan perundang-undangan, sehingga MA tidak berwenang menguji objek permohonan, karenanya permohonan hak uji materiil Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata Kunci        :           Hak Uji Materiil, Direksi, Bank, Pemutusan Hubungan Kerja.

Keywords


Hak Uji Materiil, Direksi, Bank, Pemutusan Hubungan Kerja.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).

_______. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta. Sinar Grafika, 2010

_______, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

_______, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer, 2009.

_______, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Pers, 2006

_______, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Atmadja, Dewa Gede, Hukum Konstitusi: Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Setara Press, Malang, 2010.

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Dimyati, Khudzaifah, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum 1945-1990, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.

Erliyana, Anna. Keputusan Presiden : Analisis Keppres R.I. 1987—1998, Program Pascarsarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2005

Faisal, Sulaiman King, Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya, Yog-yakarta, Thafa Media, 2017.

Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Citra Aditya Bhakti, 1997.

Harman, Benny K. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD. Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2013.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Indrati. Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan I, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Lotulung, Paulus Effendi dkk, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materil (Judicial Review), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan RI, 2001. Jakarta.

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Panggabean, Henry Pandapotan. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktik Sehari-hari, Upaya Penanggulangan tunggakan perkara dan pemberdayaan fungsi pengawasan Mahkamah Agung, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

_______, Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan (Rule Making Power) Tahun 1966-2003. Liberty, Yogjakarta, 2005.

Pompe, Sebastiaan, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk In-dependensi Peradilan, Jakarta. Penerjemah Noor Cholis, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Bunga Rampai Hukum, Karangan Tersebar, Ichtiar Baru, Jakarta, 1974.

Rahardjo, Satjipto, llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Ranadireksa, Hendarmin. Visi Politik Amandemen UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Berkedaulatan Rakyat. Jakarta. PT Dyatama Milenia, 2002

Schroeder, Richard C, Garis Besar Pemerinhan Amerika Serikat, Kantor Program Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 2000

Slapper, Gary & Kelly, David. The English Legal System, Sixth edition, Cavendish Publishing Limited, The Glass House, 2003.

Soemantri M., Sri. Hak Uji Material di Indonesia, Edisi Kedua 1997, Alumni, Bandung, 1997.

Suharso dan Retnoningasih, Ana. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Lux). Semarang. Widya Karya, 2011.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Syahuri, Taufiqurrohman, Hukum Konstitusi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Thaib, Dahlan dkk. Teori Hukum dan Konstitusi. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962.

Wigjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Republik Indonesia, Ketetapan MPR tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan MPRS, Nomor V/MPR/1973

Republik Indonesia, Ketetapan MPR tentang Hak Asasi Manusia, Nomor XVII/MPR/1998

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, Nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 20101.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pengujian UU Nomor 45 Tahun 1999 yang Telah Dirubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemekaran Provinsi Papua Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, Nomor 018/PUU-I/2003 tertanggal 11 November 2004

C. Jurnal, Skripsi, Tesis, Karya Ilmiah

Alrasid, Harun, “Masalah “Judicial Review”, makalah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat tentang “Judicial Review” di Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta: 2003)

Asshiddiqie, Jimly, “Menelaah Putusan Mahkamah Agung tentang ‘Judicial Review” atas PP No. 19/2000 yang bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999,” (tanpa tempat, tanpa tahun)

Isra, Saldi, “Purifikasi Proses Legislasi Melalui Pengujian Undang-Undang”, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 11 Februari 2010

Laksono, Fajar. Memaknai Kecenderungan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Ke Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012.

Laoh, Arnold. The Availability of International Judicial Review of Government Breaches of Human Rights, Thesis : Thesis submitted for award of the degree of Doctor of Philosophy (PhD) at Murdoch University, Perth, Western Australia, July 2006.

Lotulung, Paulus Effendi dkk, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materil (Judicial Review), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan RI, 2001. Jakarta.

Mahfud, Moh MD, “Konstitusi Negara”. Makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014, Jakarta. 2009.

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Perma Hak Uji Materiil Perlu Di Revisi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt4d8c2cc5ef50d/perma-hak-uji-materiil-perlu- direvisi 48 JURNAL RECHTENS, Vol. 3, No. 1, Maret 2014

D. Putusan Hukum

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 08 P/HUM/2019

E. Internet

http://ddkalapanunggal.blogspot.com/2016/07/pengertian-unsur-unsur-dan-contoh-surat.html diakses pada 14 Februari 2020




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)