Perspektif Hukum Positif Indonesia Tentang Pembatalan Hibah (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492.K/AG/2012)
Abstract
Abstract
Giving a gift from parents to their children while still living according to the law is actually not wrong. However, in practice that occurs in the community, giving parents grants to their children is often a legal problem, namely the cancellation of grants, which often leads to legal settlement in court.
Keywords : Perspective, Positive Law, Grant Cancellation.
Abstrak
Pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya ketika masih hidup menurut hukum sebenarnya tidaklah salah. Akan tetapi, pada praktek yang terjadi di masyarakat, pemberian hibah orang tua kepada anaknya seringkali menjadi persoalan hukum, yakni terjadi pembatalan hibah, yang seringkali bermuara pada penyelesaian hukum di pengadilan.
Kata Kunci : Perspektif, Hukum Positif, Pembatalan Hibah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Azhar Ahmad, Hukum Waris Islam, Yogyakarta; UII Press, 2004.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaanya), Jakarta; Djambatan, 2006.
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta; Gaya Media Pratama, 2007.
Moerad, Pontang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung; Alumni, 2005.
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta ; RajaGrafindo Persada,2013.
Subekti, R, Aneka Perjanjian, Bandung ; PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Suparman, Erman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung; Mandar Maju, 2002.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung; Nusa Media.
Wahjono, Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1983.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i2.3343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
3.png)



2.png)

