Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Tenggara)

Gugun Hariadi Gunawan

Abstract


Abstract

 

The role of the community in assisting law enforcement officers to prevent and eradicate the illicit trafficking of narcotics and narcotic precursors must be balanced with optimal legal protection for the reporting community. The role of law enforcement officers is necessary to maximize the function of a responsive society and be able to take action and report to the authorities everything that happens in society. Prevention is aimed at providing information and education to individuals, groups, communities or the wider community, who haven't There are signs of a drug abuse case, including : alternative activities to prevent individuals, groups or communities from drug abuse, and strengthen their ability to resist them. Prevention of individuals, community groups or the wider community who are vulnerable to or have shown symptoms of drug abuse cases through education and counseling for those who have tried using drugs, so that they stop and follow healthier behaviors.

 

Keywords: Role, Society, Eradication, Drugs

 

 

 

Abstrak

 

Peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus diimbangi dengan dengan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat yang melapor. Perlunya peran aparat penegak hukum agar lebih memaksimalkan fungsi masyarakat yang tanggap dan dapat mengambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib akan segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Pencegahan ditujukan kepada pemberian informasi dan pendidikan
kepada individu, kelompok, komunitas atau masyarakat luas, yang belum
nampak tanda-tanda adanya kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi
kegiatan alternatif untuk menghindarkan individu, kelompok atau komunitas dari penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat kemampuannya untuk menolak mereka. Pencegahan kepada individu, kelompok komunitas atau masyarakat luas yang rentan terhadap atau telah menunjukkan adanya gejala kasus penyalahgunaan narkoba melalui pendidikan dan konseling kepada mereka yang sudah mencoba-coba menggunakan narkoba, agar mereka menghentikannya dan mengikuti perilaku yang lebih sehat.

           

Kata Kunci : Peran, Masyarakat, Pemberantasan, Narkoba

 


Keywords


Keywords: Role, Society, Eradication, Drugs

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progesif, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ahmad Syawqi al Fanjari, al-Mukhaddirat, balai Pustaka, Jakarta, 2015.

Anonim, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang di Kalangan Remaja serta Akibat dan Antisipasinya. DPC Granat Surakarta.

Awaloedi Djamin, Administasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan danHarapan, POLRI, Bandung, 2015.

B. Bosu, Sendi-sendi kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 2014.

Barda Nawawi Arief dan Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, Bandung, 2015.

BNN, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, BNN, Jakarta, 2014.

BNN, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, BNN, Jakarta, 2014.

Dermawan, Moh. Kemal, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Erwin Widjono, Yang Perlu Diketahui Generasi Muda Tentang Penyalahgunaan Obat, Depkes RI, Jakarta, 2015.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta, 2014.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif Bayu Media, Surabaya, 2015.

Koentjorodiningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka. Jakarta, 2016.

Lydia Harlina Martono, Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.

Madjid Tawil, Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya, BNP JATIM, Surabaya, 2015.

Moh. Taufik Makarao, et al, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2014.

Pramono U.Tanthowi, NARKOBA Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam, PBB, Jakarta, 2013.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme danReformasi POLRI, Laksbang Grafika, Surabaya, 2015.

Robert R. Friedmann, Community Policing, Cipta Manunggal, Jakarta, 2016.

Rony Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Sadjijono, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 2013.

Seodjono Diajosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Patologi Sosial, Alumni Bandung, Bandung, 2016.

Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung, 2016.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya, Erlangga, Jakarta, 2014.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2016.

Sumaryono, Etika profesi Hukum, Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2015.

Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum, Multi Grafika, Medan, 2014.

Thomas Barker, Police Deviance, Cipta Manunggal, Jakarta, 2015.

Van Vollenhoven, Cornelis, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 2016.

W.J.S Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Jakarta, 2016.

William Banton, Ensiklopedia Bronitica, USA 1970, volume 16.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 2016.

B. Internet

ErwinAlwazir,http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2012/03/15/alasan-polisi menggunakan-narkoba/, di akses pada tanggal 24 Oktober 2018, pukul 11.56 wib




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)