Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Macet di PT. Bank mega syariah Melalui Pengadilan Agama (Studi Kasus Putusan No. 142/Pdt.G /2015/PA. Mdn)

Siti Salmiah

Abstract


Abstract

 

Legal arrangements for settling bad debts at Islamic banks in accordance with the Sharia Banking Act can be through litigation and non-litigation channels. The settlement of litigation path is by submitting a lawsuit to the Religious Court, while the settlement through non-litigation channels is carried out through Basyarnas. The process of resolving bad debts based on sharia principles refers to banking legal provisions that are adjusted to the provisions of the DSN Fatwa and Compilation of Sharia Economic Law. The absolute competence of the Religious Courts in resolving financing is stalled on Islamic banks, which are still ambiquity. Because the absolute authority of the Religious Courts in resolving sharia banking disputes is then reduced after the issuance of the Sharia Banking Act which provides an opportunity for the General Court to resolve sharia banking disputes in accordance with the provisions of Article 52 paragraph (2) of the Sharia Banking Act.

Keywords: Settlement, Financing, Religious Courts

 

 

Abstrak

 

Pengaturan hukum penyelesaian pembiayaan macet pada bank Syariah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian jalur litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, sedangkan penyelesaian melalui jalur non litigasi dilaksanakan melalui Basyarnas. Proses penyelesaian pembiayaan macet berdasarkan prinsip-prinsip syariah, mengacu pada ketentuan hukum perbankan yang disesuaikan dengan ketentuan Fatwa DSN dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kompetensi absolut pengadilan Agama dalam menyelesaikan pembiayaan macet pada bank syariah, masih bersifat ambiquitas. Karena kewenangan absolut Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah kemudian direduksi setelah terbitnya Undang-Undang Perbankan Syariah yang memberikan peluang bagi Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah.

 

Kata Kunci: Penyelesaian, Pembiayaan, Pengadilan Agama.


Keywords


Keywords: Settlement, Financing, Religious CourtsKeywords: Settlement, Financing, Religious Courts

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdoerrauf, 1990, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum: A Comparative Study, Jakarta; Bulan Bintang, Jakarta.

Acarya, 2012, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta; Rajawali Pers, Jakarta.

Ali, Achmad, 2002,Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta; Toko Gunung Agung, Jakarta.

Al-Munawar, Husin Agil Said, 2004, Hukum Islam & Pluralitas Sosial Penamadani, Jakarta.

Antonio, Syafi’i Muhammad, 2001, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta.

Anshori, Ghofur Abdul, 2006, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yokyakarta.

Anwar, Syamsul, 2007, Hukum Perjanjian Islam; Study Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalat, Raja Grafindo, Jakarta.

Apeldoorn, Va L.J, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta

Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan Dan Prospek, Alvabet, Jakarta.

Arto, Mukti, A, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan Dan Prospek, Alvabet, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hukum Hans Kelsen,Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Buchori, Syamsuddin Nur, 2012, Koperasi Syari’ah,Pustaka Aufa Media, Tangerang.

Dewi, Gemala et. al, 2005, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia,Prenada Media Group, Jakarta.

Djamil, Fathurrahman dan Yahya Mukhtar, 996, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, PT Al-Maarif, Bandung.

--------, 2001, Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Cipta Adiya Bhakti, Bandung.

--------, 2012, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

Djazuli, A, 2005, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam,Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Ediwarman, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan

Effendi, Marwan, 2014, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi Media Group, Jakarta.

Harahap, Yahya M, 2012, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-IV

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

C. Jurnal dan Karya Ilmiah

Mahir, Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Al-Qanun, Vol. 17, No. 1 (Juni 2014)

M. Aqim Adlan, Penyelesaian Kredit Perbankan Dalam Pandangan Islam, jurnal AN-Nisbah, Vol. 2, No. 2 (April 2016)

Nana M. Sumantri, “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Bank Syariah”, Suara Uldilag, Vol. 3 No. IX, (September 2006)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)