Kedudukan Advokat Terhadap Klien Dalam Mendampingi Pemeriksaan Perkara Pidana Di Tingkat Penyidikan

Danialsyah Danialsyah, Dhina Syahfira, Nurasiah Harahap

Abstract


 

Abstract

 

The position of an advocate in assisting clients in criminal cases at the investigation level is very urgent because providing legal assistance to suspects is an advocate's obligation to uphold justice and protect human rights, including the rights of perpetrators of criminal acts which are constitutional rights. Advocates play a role at all levels of examination, namely that at the investigative level, advocates have started to provide assistance and follow the course of investigations so that the rights of suspects can be fulfilled and there is no pressure or coercion from the investigators. Providing legal assistance to perpetrators of criminal acts is important in relation to the principle of equality before the law (everyone is the same before the law). This principle demands the right to legal aid, through the provision of legal assistance to the accused / suspected perpetrator of a criminal act.  Keywords: Advocates, Clients, Investigators

 

 

Abstrak

 

Kedudukan advokat dalam mendampingi klien pada perkara pidana di tingkat penyidikan sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum terhadap tersangka merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana yang merupakan hak konstitusional. Advokat memberikan perannya dalam semua tingkat pemeriksaan yakni peran di tingkat penyidikan advokat sudah mulai melakukan pendampingan dan mengikut jalannya penyidikan agar hak-hak tersangka bisa terpenuhi dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari penyidik. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana.

 

Kata Kunci : Advokat, Klien, Penyidikan


Keywords


Keywords: Advocates, Clients, Investigators

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2008.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Andi Sofyan dan Abd. Azis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Pranamedia Group, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Daniel Panjaitan, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 2006.

Departemen Agama RI, Al-Quran Terjemahan, Darus Sunnah, Bandung, 2015.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

------------, Pelayanan Hukum Bagi Warga Miskin, Anugrah, Bandung, 2008.

OC. Kaligis, Pra Pradilan dalam Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.

Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

WJS. Poerwadarmina, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Zainuddin Ali, Pengantar Ilmu Hukum Islam. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Zulaidi, Manfaat Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Tersangka/Terdakwa dalam Usaha Mencari Keadilan, Refika Aditama, Bandung, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)