Analisis Pemutusan Hubungan Kerja dan Relevansinya dengan Force Majeure di Masa Pandemi COVID-19 dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan

Indah Maryani, Heni Rosida, Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari, Krisyulaeni Krisyulaeni, Ahsana Nadiyya

Abstract


Abstract

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) has been declared by the World Health Organization (WHO) as a global pandemic, so it has a profound impact on all aspects of life, include the economic aspect. This pandemic has hampered economic activity in Indonesia, the productivity of economic activity has slowed and decreased in recent times. This research examines COVID-19 as a force majeure in layoffs by companies and how the company authority to terminate their employees during the COVID-19. The purpose of this study is to analyze COVID-19 as a force majeure and how the laws regarding the rights and legal protection of workers affected by layoffs. The research method used in this reserach is the normative legal method by prioritizing secondary data.The result of this research indicate that COVID-19 can be categorized as force majeure, so that legal protection is needed for workers who have been laid off by companies.

 

Keywords: COVID-19, Force Majeure, Layoffs

 

Abstrak

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi global, sehingga sangat berdampak pada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aspek ekonomi. Berkaitan dengan hal tersebut pandemi COVID-19 telah menghambat kegiatan perekonomian di Indonesia, produktivitas kegiatan ekonomi melambat dan menurun dalam kurun waktu belakangan ini. Penelitian ini mengkaji mengenai COVID-19 sebagai sebuah force majeure dalam kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dan bagaimana kewenangan perusahaan secara hukum untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya di masa pandemi COVID-19. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui COVID-19 sebagai sebuah force majeure serta bagaimana undang-undang mengatur mengenai hak-hak dan perlindungan hukum pekerja yang terkena PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder. Penelitian ini menegaskan bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure sehingga diperlukan perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK oleh perusahaan.

Kata Kunci: COVID-19, Force Majeure, Pemutusan Hubungan Kerja


Keywords


COVID-19, Force Majeure, Layoffs

References


DAFTAR PUSTAKA

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsional dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Grup, Jakarta, 2014.

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen dan Tanti Kirana Utami, Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2016.

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, Bencana Covid-19 Dan Pembatalan Kontrak Dalam Bisnis, Perkembangan, Problematik, Dan Implikasi Force Majeure Akibat Covid-19 Bagi Dunia Bisnis, Seminar Nasional Koordinator Kementerian Hukum, Politik, dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta.

Barly Haliem, Apakah Pandemi Covid-19 Sudah Masuk Kategori Force Majeur? Ini Kata Pengamat Pakar Hukum, https://nasional.kontan.co.id/news/apakah-pandemik-covid-19-sudah-masuk-kategori-force-majeur-ini-kata-pakar-hukum, diakses pada 19 Maret 2021.

Dadang Sunandar, Force Majeure Kontrak (Keadaan Memaksa), https://www.legalakses.com/force-majeure-kontrak-keadaan-memaksa/, diakses pada 17 Maret 2021.

Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia: Filosofi Teori & Instrumen Dasar, Social Politic Genius, Makassar, 2018.

Mutia Fauzia, Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT, https://money.kompas.com/read/2020/03/26/072800126/karena-corona-ditjen-pajak-hapus-sanksi-administrasi-pelaporan-spt, diakses pada 16 Maret 2021.

Nikodemus Maringan, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak oleh Perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, Nomor 3, 2015.

Putra PM Siregar, Bencana Nasional Penyebaran Covid-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa? https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html, diakses pada 17 Maret 2021.

Sadhu Bagas Suratno, Pembentukan Peraturan Kebijakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jurnal Lentera Hukum, Volume 2, Nomor 3, 2017.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2008.

Sufiarina dan Sri Wahyuni, Force Majeure dan Notoir Feiten atas Kebijakan PSBB Covid-19, Jurnal Hukum Sasana, Volume 6, Nomor 1, 2020.

Tri Harnowo, Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/, diakses pada 17 Maret 2021.

Wardatul Fitri, Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan, Supremasi Hukum, Volume 9, Nomor 1, 2020.

Yusuf Randi, Penerapan Perjanjian Bersama berupa Pemeberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Volume 6, Nomor 1, 2020.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i1.3666

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)