Aspek Komersialisasi Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Perikatan

Khairil Fahmi

Abstract


Abstrak

Kekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi maka kata “hak” harus tetap dilekatkan pada kata Kekayaan Intelektual, karena ini menyangkut terminologi hukum agar tidak bias dan menyesatkan sekaligus mensinkronkannya dengan makna benda dalam terminologi hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan dijamin pemanfaatannya untuk tujuan yang bersifat komersial harus diberi kompensasi atau royalty, sekalipun dengan lisensi wajib. Sebagai bahagian dari benda yakni benda tidak berwujud yang dikategorikan sebagai hak, maka HKI yang menjadi obyek komersialisasi tunduk pada prinsip hukum benda yang menganut prinsip tertutup. Komersialisasi hak kekayaan intelektual tidak hanya dibatasi pada ketentuan-ketentuan yang secara substantif dituangkan dalam norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Kekayaan Intelektual, tapi tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum perikatan yang bersifat terbuka.

Keyword : Komersialisasi, Kekayaan Intelektual, Hukum Perikatan

 

Abstract

Intellectual property as objects that have economic value, the word "rights" must still be attached to the word Intellectual Property, because this involves legal terminology so that it is not biased and misleading as well as synchronizes it with the meaning of objects in the terminology of property law which includes property law and binding law. As a result of intellectual intelligence that creates copyright, sacrificing time, effort and cost, intellectual property rights have economic value that must be protected by the state and guaranteed that their use for commercial purposes must be compensated or royalty, even with a mandatory license. As part of the object, namely the intangible object that is categorized as a right, the IPR which is the object of commercialization is subject to the principle of object law that adheres to the closed principle. The commercialization of intellectual property rights is not only limited to the provisions that are substantively stated in the legal norms contained in the Intellectual Property laws and regulations, but are subject to the principles stipulated in the law of open engagement.

Keywords: Legal Protection, Debtors, Credit Agreements, Black List


Keywords


Legal Protection, Debtors, Credit Agreements, Black List

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN Bina Cipta, Jakarta, 1985.

Makoto Shichida, Whole Brain Power Kekuatan Menggabungkan Dua Otak, Gramedia, Jakarta, 2014.

Shigeo Haruyama, Keajaiban Otak Kanan, Gramedia, Jakarta, 2014.

R. Soebekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.

Mahadi, Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, Jakarta, BPHN, 1981.

Bouwman Noor Mout., Perlindungan Hak Cipta Intelektual: Suatu Rintangan Atau Dukungan Terhadap Perkembangan Industri, makalah pada Seminar Hak Milik Intelektual, Kerja Sama FH USU dengan Naute van Haersolte Amsterdam, Medan, Fakultas Hukum USU, Tanggal 10 Januari 1989.

Cornish & Llewelyn, Intellectual Property : Patents, Copyright, Trade Marks and Allied Rights, Thomson, Sweet & Maxwell, 2003.

Convention Establishing The World Intellectual Property Organization (WIPO).

William T. Frayer, Materi ceramah pada Intellectual Property Theaching of Tracher’s Program Conducted by The Faculty of Law, University of Indonesia, yang disponsori oleh Kantor Sekretariat Negara RI dan United Nations Development Programe/World Intellectual Property Organization, Jakarta, 15 Juli s/d 2 Agustus 1996.

PTRI Jenewa/EDPY, Indonesia Tandatangani Beijing Treaty on Audiovisual Performance di Jenewa, Rabu 19 Desember 2012.

Mariam Darus Badrulzaman, Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 2015.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, BPHN-Alumni, Bandung, 1983.

Mariam Darus Badrulzaman, K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2006.

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

J.Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1990.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)