Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Terhadap Produk Yang Dipasarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/PDT.SUS-BPSK/2020)

Frans Mangatur, Tajuddin Noor, Sutarni Sutarni

Abstract


Abstrak

SNI merupakan bentuk nyata keinginan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menyatakan secara jelas standar dan syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk SNI wajib dalam perundang-undangan di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI, dan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui SNI wajib megacu kepada Undang Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengaturan standardisasi wajib juga dapat ditemukan di dalam UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada dasarnya, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian merupakan derivatif dari Pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang tidak memenuhi kewajiban SNI adalah mengacu pada pertanggungjawaban produk (product liability). Pelaku usaha dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen dengan merujuk kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen berkenaan dengan kerugian yang ditimbulkan. Perlindungan hukum terhadap konsumen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 sudah tepat sebab berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan ternyata air minum dalam kemasan Merek Sanford dapat dimanfaatkan oleh konsumen baik dikonsumsi maupun dijual kepada pihak lain dan konsumen telah mendapatkan manfaatnya serta konsumen mendapatkan keterangan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang, yang diperdagangkan tersebut.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, SNI.

 

 

Abstract

SNI is a tangible form of the government's desire to provide protection to consumers. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection does not clearly state the standards and requirements that must be met by business actors, regulating consumer protection laws for mandatory SNI products in Indonesian legislation, business actors' accountability for products that do not meet SNI obligations, and legal protection efforts for consumers. Bottled Drinking Water (AMDK) by analyzing the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020. Legal protection for consumers through SNI must refer to Law no. 20 of 2014 concerning Standardization and Conformity Assessment. Mandatory standardization arrangements can also be found in Law number 3 of 2014 concerning Industry and Law number 7 of 2014 concerning Trade. Basically, the Law on Standardization and Conformity Assessment is a derivative of Article 9 paragraph 1 letter (a) of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The responsibility of business actors for products that do not meet SNI obligations refers to product liability. Business actors can be held civilly responsible by providing compensation to consumers by referring to the Consumer Protection Act regarding the losses incurred. Legal protection for bottled drinking water (AMDK) consumers in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020 is correct because based on the facts revealed in court and it turns out that drinking water in the Sanford brand can be used by consumers, both consumed and consumed. sold to other parties and consumers have benefited and consumers have received correct, clear and honest information regarding the condition of the goods being traded. 

Keywords: Accountability, Business Actor, SNI 


Keywords


Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, SNI.

References


A. Buku

AbdulkadirMuhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Bagi Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Az. Nasution,Hukum Perindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 2018.

Celina Tri Siwi Kristiyanti,Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2014.

Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta. 2016.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 78/M-Ind/Per/11/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

C. Jurnal

Ali Mansyur, ”Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 2. No. 1 Januari- April 2018.

Bendjamin Benny Louhenapessy, “Kesiapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Prioritas Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, Jurnal Standardisasi, Volume 17 Nomor 1, Maret 2015.

Roli Harni Yance S. Garingging, ”Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Industri Elektronik Rumah Tangga Di Sumatera Utara (Studi Pada PT. Neo National Medan)”, USU Law Journal, Vol. 2. No. 2, September 2014.

D. Putusan Pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 70/Pdt.Sus.PSK/2017/PN.BTM

Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/Pdt.Sus-BPSK/2020.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4615

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)