Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak

Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Abstrak

Para peserta penyuluhan hukum di Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara pada umumnya kurang memahami tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terahadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga”. Sehingga timbul masalah di masyarakat Desa Aras adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi khususnya terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa tersebut dengan judul “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak”. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Ruamah Tangga, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Aras bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban dalam lingkup rumah tangga, dan bagaimana pencegahan dan penanganan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dal lingkup rumah tangga, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan hukum dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : Pencegahan, Penanganan, Kekerasan, Perempuan dan Anak

 

Abstract

The participants of legal counseling in Aras Village, Air Putih Sub-district, Batubara Regency, North Sumatra Province generally did not understand about the Prevention and Handling of Domestic Violence (KDRT) Against Women and Children as regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Violence. In the Household, Article 5 states that "everyone is prohibited from committing domestic violence against people within the scope of his household by: a. physical abuse; b. psychological violence; c. sexual violence; or d. domestic neglect”. So that problems arise in the Aras Village community, where domestic violence often occurs, especially against women and children. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the village with the title "Prevention and Handling of Domestic Violence (KDRT) Against Women and Children".

The purpose of the activity is to determine the level of public understanding about the Prevention and Handling of Domestic Violence, to raise awareness from the Aras Village community that the Republic of Indonesia has regulated provisions on legal protection for women and children who are victims within the household scope, and how to prevent and deal with them. Violence against women and children in the household, as well as to increase knowledge, understanding, and public awareness so that women and children get legal protection and other rights in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.

Keywords: Prevention, Handling, Violence, Women and Children


Keywords


Prevention, Handling, Violence, Women and Children

References


A. Buku

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo. Jakarta, 1993.

Dwi Ika Putri, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2009.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Cet. 3, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

C. Jurnal

http://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/equalita/article/view/6991.Diakses tanggal 16 Oktober 2021, pukul 21.00 WIB.

D. Artikel

VN Pramono, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Isteri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2016, h. 19, http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/14697/2/T1 312016703 BAB%20II. pdf.

Ahmat Suhari, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum Universitas Negeri, Semarang, 2010, h. 17, https://lib.unnes.ac.id/2971/1/6520.pdf.

Kemen. PPPA RI, Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya, (Dipublikasikan hari Sabtu, tanggal 19 Mei 2019), www.kemenpppa.go.id.

Sist. Informasi Ditjen. PP Kemenkumham RI, Artikel Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Copyright 2019, www.ditjenpp.go.id.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)