Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Umum Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/Pid/2018)

Diki Sumarna

Abstract


Abstrak

Transportasi adalah sarana yang dibutuhkan banyak orang sejak jaman dahulu dalam melaksanakan kegiatannya yang diwujudkan dalam bentuk angkutan. Dalam kehidupan sehari-hari pengangkut memiliki peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia. Disimpulkan bahwa penerapan hukum pidana atas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan meninggalnya penumpang dapat ditemukan pasal-pasal yang menyangkut kelalaian. KUHP Pasal 359, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Meskipun pada umumnya bagi kejahatan-kejahatan diperlukan adanya kesengajaan, tetapi terhadap sebagian daripadanya ditentukan bahwa di samping kesengajaan itu orang juga sudah dapat dipidana bila kesalahannya berbentuk kealpaan. Pertanggungjawaban pengemudi kendaraan umum atas kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya penumpang dalam Pasal 359 KUHP dapat disimpulkan bahwa apabila kealpaan atau kelalaian pengemudi itu mengakibatkan kematian. UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) KUHP. Pertimbangan hakim atas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan penumpang meninggal dalam Putusan MA Nomor 299 K/Pid/2018, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan. Menyatakan Terdakwa Abu Sammah Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

 

Kata Kunci :     Pertanggungjawaban, Pengemudi, Kendaraan Umum, Lalai, Penumpang, Meninggal.

 

Abstract

Transportation is a means that has been needed by many people since ancient times in carrying out their activities which are manifested in the form of transportation. In everyday life, transporters have a very important role and cannot be separated from human activities. It was concluded that the application of criminal law for the negligence of the driver which resulted in the death of the passenger could be found in articles concerning negligence. Article 359 of the Criminal Code, is threatened with a maximum imprisonment of five years or a maximum imprisonment of one year. Although in general it is necessary for crimes to be intentional, some of them are determined that in addition to intentionality, people can also be punished if the mistake is in the form of negligence. The responsibility of the driver of public transportation for his negligence resulting in the death of a passenger in Article 359 of the Criminal Code can be concluded that if the driver's negligence or negligence results in death. UULAJ contains high criminal provisions, including articles related to traffic accidents that result in death, namely Article 310 paragraph (3) of the Criminal Code. The judge's consideration of the driver's negligence which resulted in the death of the passenger in the Supreme Court's Decision Number 299 K/Pid/2018, the Judex Facti decision in this case does not conflict with the law and/or the law, then the cassation request is declared rejected with corrections. Declaring that the Defendant Abu Sammah Batubara has been legally and convincingly proven guilty of committing the crime of “driving a motorized vehicle resulting in a traffic accident resulting in the death of a person, the Defendant shall be punished with imprisonment for 6 (six) months. Keywords : Accountability, Driver, Public Vehicle, Negligent, Passenger, Died.

Keywords


Accountability, Driver, Public Vehicle, Negligent, Passenger, Died.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ali,, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif Watampone, Jakarta, 2003

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana,: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008)

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010

E. Suherman, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Udara Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 2010)

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Empat Undang-Undang Transportasi, FOKUSMEDIA, Bandung, 2009

Farouk Muhammad, Praktik Penegak Hukum (Bidang Lalu Lintas), Balai Pustaka, Jakarta, 2002

Hasim Purba, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, 2005.

Hidayat Tapran, Pengetahuan Dasar Berlalu Lintas, PT Jepe Media Utama Surabaya, 2010

H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Rineka Cipta, 2001

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, 2000, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004

Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2007

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996).

Papalia, D. E., Old, S. W., Feldman, & R. D. (2008). Human Development (terjemahan A. K. Anwar). Jakarta: Prenada Media Group

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2002

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun

Selly Masdalia Pertiwi,Tesis: Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Sat Berakhir Masa Jabatannya, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2014

Siti Nurbaiti, Hukum Pengangkutan Darat Jalan dan Kereta Api, (Jakarta : Universitas Trisakti, 2009)

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Sution Usman Adji, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, 2001

W. Sommermeijer, Tanggung Jawab Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 2002

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana,: Refika Aditama, Bandung, 2003

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

C. Internet

http://fandimin.blogspot.com/2011/09/5-penyebab-mobil-mengalami-kecelakaan.html Diakases 9 Maret 2021 Pukul 15.12 WIB

http://fandimin.blogspot.com. Diakases 9 Maret 2021 Pukul 15.17 WIB-penyebab-mobil-mengalami-kecelakaan.

http://www.anneahira.com/kecelakaan-lalu-lintas.htm diakses pada 9 Maret 2021 Pukul 15.12 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4633

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)